Kajian Hukum Merek sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus No. 57/pdt.sus-HKI/2019/PN niaga.jkt.pst)

Authors

  • Jeane Neltje Saly Universitas Tarumanagara
  • Aurelia Jessica Mavelynn Universitas Tarumanagara
  • Eileen Carsnelly Universitas Tarumanagara
  • Jedyzha Azzariel Priliska Universitas Tarumanagara
  • Puja Ayu Purwanti Universitas Tarumanagara
  • Grace Mercy Dina Manoppo Universitas Tarumanagara

Keywords:

Merek Dagang, Perlindungan Hukum, Perdagangan

Abstract

Seiring dengan perkembangan dunia perdagangan yang semakin pesat, maka dibutuhkan suatu kebijakan yang lebih efisien terhadap perlindungan hukum terkait merek dagangan. Dalam dunia perdagangan, merek merupakan suatu identitas suatu produk yang menjadi suatu tanda sehingga dapat dikenali dalam suatu kegiatan perdagangan yang juga menjadi jaminan mutu dari suatu produk apabila dibandingkan dengan produk sejenis yang dibuat oleh pihak lain. Di era sekarang, masih cukup banyak oknum yang belum mendaftarkan merek dagangannya dengan faktor seperti minimnya pemahaman terkait pentingnya pendaftaran suatu merek dagang serta manfaat dari pendaftaran merek tersebut. Sehingga oknum yang tidak mendaftarkan merek dagangnya tersebut tentu tidak akan mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa demi menjamin suatu perlindungan hukum atas merek dagangannya maka diharapakan untuk melakukan pendaftaran merek suatu dagangan guna memperoleh kepastian hukum.

Downloads

Published

2023-11-01