Perlindungan Hak Privasi Dalam Era Digital: Harmonisasi Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Dengan Prinsip-Prinsip Filosofi Hukum Roscoe Pound Dalam Hukum Perikatan

Imelda Martinelli(1), Fricila Anggitha Sugiawan(2), Renita Zulianty(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Indonesia menghadapi tantangan dalam era digital yang terus berkembang karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diberlakukan sejak tahun 2008, untuk mengatur teknologi informasi dan transaksi elektronik serta melindungi hak privasi individu. UU ITE mengatur banyak aspek teknologi informasi, seperti hak cipta, perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik, dan tindakan kriminal di dunia maya. Namun, undang-undang ITE telah menimbulkan kontroversi karena ketentuannya yang tampak tidak jelas, yang dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berbicara dan berbicara. Hak privasi di era modern mencakup perlindungan data pribadi dan informasi sensitif individu dari penggunaan dan pengawasan yang tidak sah. Setelah ditetapkan pada tahun 2016, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah meningkatkan hak privasi individu. Kerangka hukum di era digital sangat dipengaruhi oleh konsep filosofi hukum Roscoe Pound, termasuk konsep rekayasa sosial dalam yurisprudensi, teori keseimbangan kepentingan, dan hukum sebagai rekayasa sosial. Salah satu langkah penting untuk mencapai keseimbangan yang lebih baik antara regulasi yang diperlukan dan hak-hak individu yang harus dilindungi adalah penyesuaian UU ITE dengan prinsip-prinsip ini. Rekomendasi untuk perbaikan kerangka hukum termasuk pengawasan yang jelas, klarifikasi ketentuan ITE yang ambigu, dan perubahan untuk menerima kemajuan teknologi. Masyarakat harus lebih menyadari hak privasi dan kebebasan berekspresi di era digital. Filosofi hukum memberikan landasan teoritis yang mendalam tentang sifat dan tujuan hukum, memengaruhi pengambilan keputusan hukum, dan membantu mencapai keseimbangan antara hukum dan hak asasi manusia. Ini berdampak pada cara hukum digunakan, diinterpretasikan, dan diterapkan dalam praktik hukum.


Keywords


Filosofi, Hukum, ITE, Perdata, Privasi

References


Arsjad, J., Rosadi, S. D., & Permata, R. R. (2020). Pengaturan dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Layanan Komputasi Awan (Cloud Computing) atas Penyimpanan Data Pribadi Pengguna dari Kebocoran Data Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(1), 97-106.

Aryani, N. M., & Hermanto, B. (2023). Quo Vadis Kebijakan Data Pribadi Di Indonesia: Penormaan Lembaga Pengawas. Literasi Hukum, 7(1), 37-46.

Barkatullah, A. H. (2019). Hukum Transaksi Elektronik di Indonesia: sebagai pedoman dalam menghadapi era digital Bisnis e-commerce di Indonesia. Nusamedia.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Febrina, R. (2022). Persaingan Usaha pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 2(1), 121-127.

Hapsari, R. A. E., Hesti, Y. E., & Gea, D. K. E. (2022). Perlindungan Hukum Dalam Modernisasi Umkm Melalui Penerapan Fintech Di Era Digital (Studi Kasus Pada Otoritas Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung). Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(2), 409-417.

Iman Sjahputra, S. H. (2021). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik: Ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen dan hukum siber. Penerbit Alumni. hlm. 73.

Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.

Kristanto, A. P. (2023). Perlindungan Terhadap Data Pribadi Dalam Aplikasi Digital Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Manusia. UNES Law Review, 5(3), 952-960.

Noor, A., & Wulandari, D. (2021). Landasan Konstitusional Perlindungan Data Pribadi Pada Transaksi Fintech Lending di Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 99-110.

Pound, R. (1959). An introduction to the philosophy of law (Vol. 10). Yale University Press.

Priliasari, E. (2019). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online. Majalah Hukum Nasional, 49(2), 1-27.

Rato, D. (2021). Perlindungan Ham Masyarakat Hukum Adat Yang Bhinneka Tunggal Ika Di Era Digital. Majalah Hukum Nasional, 51(2), 155-178.

Rodiyah, R. (2021, August). Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Era Digital dalam Menciptakan Karakter Mahasiswa Hukum yang Berkarakter dan Profesional: Implementation of the'Merdeka Belajar Kampus Merdeka'Program in the Digital Era in Creating Character and Professional Law Students. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 7, No. 2, pp. 425-434).

Sabirin, A., & Herfian, R. H. (2021). Dampak Ekosistem Digital terhadap Hukum Persaingan Usaha di Indonesia serta Optimalisasi Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Era Ekonomi Digital. Jurnal Persaingan Usaha, 1(2), 75-82.

Sinaga, E. M. C., & Putri, M. C. (2020). Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 237.

Sumartini, N. W. E. (2021, May). Penyuluhan Hukum di Era Digital. In Prosiding Seminar Nasional IAHN-TP Palangka Raya (No. 3, pp. 133-140).

Syailendra, M. R., & Fitzgerald, S. E. (2023). Sosialisasi Perlindungan Data Pribadi Bagi Masyarakat Kabupaten Indramayu. Jurnal Serina Abdimas, 1(1), 157-165.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 674 times
PDF Download : 610 times

DOI: 10.57235/motekar.v1i2.1306

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Imelda Martinelli, Fricila Anggitha Sugiawan, Renita Zulianty

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.