
(2) Clarissa Aurelia Susanto

*corresponding author
AbstractMasyarakat adalah suatu bentuk kehidupan kolektif, yang warganya hidup bersama dalam jangka waktu yang lama, sehingga menimbulkan suatu kebudayaan. Masyarakat warga diartikan sebagai suatu badan hukum, hak-hak yang bersatu dalam suatu kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak kolektif atas tanah dan air bagi seluruh warganya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode penelitian kepustakaan (library research). Eksistensi masyarakat hukum adat sangat penting dalam menjaga keragaman budaya dan kearifan lokal. Masyarakat hukum adat memiliki tradisi, norma, dan sistem hukum yang telah berlangsung turun-temurun. Peran penting dalam mempertahankan keberlanjutan lingkungan alam, menjaga hubungan sosial, dan memelihara nilai-nilai adat yang khas. Dalam menghadapi tantangan ini, penting untuk mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memperkuat dan melindungi eksistensi hukum adat. Perubahan sosial, teknologi, dan globalisasi dapat memiliki dampak signifikan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, termasuk perubahan dalam pola hidup, kehilangan kearifan lokal, konflik dengan hukum formal, dan ketidaksetaraan di hadapan hukum. Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah memiliki peran penting dalam mengakui hukum adat sebagai sistem hukum yang sah, memastikan partisipasi aktif masyarakat hukum adat dalam pengambilan keputusan tentang kearifan lokal
KeywordsEksistensi, Kearifan Lokal, Era Modern
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.1308 |
Article metrics10.57235/motekar.v1i2.1308 Abstract views : 3478 | PDF views : 3175 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Burhanudin, A. A. (2021). Eksistensi Hukum Adat di Era Modernisasi. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 2(4), 96-113.
Konradus, D. (2018). Kearifan Lokal Terbonsai Arus Globalisasi: Kajian Terhadap Eksistensi Masyarakat Hukum Adat. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 81-88.
Kristiyanto, E. N. (2017). Kedudukan kearifan lokal dan peranan masyarakat dalam penataan ruang di daerah. Rechts Vinding, 6(2), 151-169.
Matuankotta, J. K. (2019). Peran Aktif Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan Ekonomi. Sasi, 24(2), 101-113.
Prabowo, Y. B., & Sudrajat, S. (2021). Kearifan Lokal Kasepuhan Ciptagelar: Pertanian Sebagai Simbol Budaya & Keselarasan Alam. Jurnal Adat dan Budaya Indonesia, 3(1), 6-16.
Putra, A. R. C., & Saly, J. N. (2023). Kehormatan Dan Keadilan Melihat Hukum Adat Dalam Masyarakat Modern. Central Publisher, 1(5), 383-389.
Ridwan, R., Dimyati, K., & Azhari, A. F. (2017). Perkembangan Dan Eksistensi Hukum Adat: Dari Sintesis, Transplantasi, Integrasi Hingga Konservasi. Jurnal Jurisprudence, 6(2), 106-115.
Saptomo, A. (2010). Hukum dan kearifan lokal: revitalisasi hukum adat Nusantara. Grasindo.
Thontowi, J. (2015). Pengaturan masyarakat hukum adat dan implementasi perlindungan hak-hak tradisionalnya. Pandecta Research Law Journal, 10(1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Anastasia Regita Rintan Sahara, Clarissa Aurelia Susanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.