Tinjauan Yuridis Terhadap Pengaruh Penggunaan Minuman Keras Yang Mengakibatkan Kriminalitas (Studi Putusan Nomor: 264/Pid.B/2023/PN.Tjk)

Ari Hisyam Ramadhan(1), Baharudin Baharudin(2), Yulia Hesti(3),


(1) Unversitas Bandar Lampung
(2) Unversitas Bandar Lampung
(3) Unversitas Bandar Lampung
Corresponding Author

Abstract


Pengaruh minuman keras terhadap kejahatan sangat banyak terjadi. Mulai dari penganiyaan, pencurian, pemerkosaan bahkan sampai pembunuhan. Pengaruh dari minuman tersebut sering mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan. Banyak orang yang mengkonsumsi minuman keras pada akhirnya terlibat urusan dengan aparat penegak hukum karena tidak terkendalinya emosi manusia ketika telah mengkonsumsi secara berlebihan. Pada saat itulah maka kesadaran diri orang tersebut bisa dikatakan berkurang bahkan sampai hilang kesadaran atau bisa dikatakan mabuk dan akhirnya menimbulkan pelanggaran yang sangat meresahkan pada masyarakat. Minuman keras yang dikonsumsi secara berlebihan akan berakibat berkurang/hilangnya kesadaran yang merupakan awal dari perbuatan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Tentu tingkah laku tersebut akan membuat rasa tentram dan nyaman yang ada di masyarakat terganggu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas dan bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas (Berdasarkan Putusan Nomor 264/Pid.B/2023/PN. Tjk). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas yaitu Minuman keras sangat berpengaruh kepada fungsi otak dan juga minuman keras sangat mempengaruhi daya pikir seseorang yang pada akhirnya dapat menyebabkan orang untuk melakukan tindakan kriminal seperti penganiayaan yang ada dalam Putusan Nomor 264/Pid.B/2023/PN. Tjk. dan Tinjauan Yuridis terhadap pengaruh penggunaan minuman keras yang mengakibatkan kriminalitas yaitu diatur dalam Pasal 492 Ayat (1) KUHP dan jika jika seseorang meminum minuman keras dan akhirnya orang tersebut mabuk dan bila dalam keadaan mabuk tersebut ia juga melakukan tindak pidana lain seperti penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, maka dapat dijerat dengan Pasal-Pasal KUHP lainnya. Saran ditujukan penulis kepada pihak kepolisian sebaiknya lebih sering melakukan operasi/razia minuman keras terhadap masyarakat terlebih lagi kepada kalangan muda yang saat ini banyak sekali melakukan kegiatan mabuk-mabukkan. Lebih giat Melakukan koordinasi dengan organisasi-organisasi ataupun dengan Lembagalembaga kemasyarakatan untuk mengedukasi masyarakat tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan minuman keras. Kemudian terhadap masyarakat, terlebih masyarakat di lingkungan perkotaan agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar tempat tinggalnya, bisa berkoordinasi dengan RT/RW setempat ataupun Lembaga kepolisian agar dilakukan pengawasan (ronda) di tempat-tempat rawan seperti lahan kosong ataupun rumah kosong yang biasanya digunakan untuk melakukan kegiatan meminum minuman keras.


Keywords


Tinjauan Yuridis, Minuman Keras, Kriminalitas

References


Abidin dan H. A. Zainal. 2007. Hukum Pidana I. Sinar Grafika, Jakarta.

Adami Chazawi. 2005. Hukum Pidana Bagian I. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Agung. 2015. Perilaku Sosial Pengguna Minuman Keras di Kelurahan Sungai Dama Samarinda. Jurnal Sosiatri-sosiologi. Vol. 3, No. 1.

Alam, A.S. 2010. Pengantar Kriminologi. Pustaka Refleksi, Makassar.

Ali dan Mahrus. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.

Arif Rohman. 2016. Upaya Menekan Angka Kriminalitas Dalam Meretas Kejahatan Yang Terjadi Pada Masyarakat. Perspektif. Vol. 21, No. 2.

Bambang Poernomo. 2012. Pandangan Terhadap Azas-azas Umum Hukum Acara Pidana. Liberty, Yogyakarta.

Djamali dan R. Abdoel. 2010. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Rajawali Pers, Jakarta.

Erly Pangestuti. 2019. Minuman Keras Yang Berpengaruh Terhadap Timbulnya Kejahatan. Yustitiabelen. Vol. 5. No. 1.

Hartati Nurwijaya dan Zules Ikawati. 2016. Bahaya Alkohol. Elex Media Komputindo, Bandung.

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi. 2015. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana, Jakarta.

Ismu Gunadi. 2015. Hukum Pidana. Kencana Prenadamedia, Jakarta.

Kathryn Geldard. 2009. Konseling Remaja. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Khairu Nasrudin. 2019. Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 14, No. 4.

Kosmaryati. 2019. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kriminalitas di Indonesia. Indonesian Journal of Applied Statistics. Vol. 2, No. 1.

Lamintang dan Franciscus Theojunior. 2016. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Leden Marpaung. 2011. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan). Sinar Grafika, Jakarta.

M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Reality Publisher, Surabaya.

Marwan SM dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Reality Publisher, Surabaya.

Muhammad Mustofa. 2021. Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum. Kencana, Jakarta.

Munajat Kartono. 2019. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat. Rechtsregel. Vol. Vol.2, No.2

Nasiruddin Zuhdi. 2015. Ensiklopedia Religi. Republika, Jakarta.

Nursariani Simatupang dan Faisal. 2017. Kriminologi (Suatu Pengantar). Pustaka Prima, Medan.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Prasetyo dan Teguh. 2012. Hukum Pidana Edisi Revisi. Rajawali Pers, Jakarta.

R. Abdoel Djamali. 2010. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. Rajawali Pers, Jakarta.

Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana. Setara Press, Malang.

Rusianto dan Agus. 2016. Tindak Pidana Pertanggung Jawaban Pidana. Kencana, Jakarta.

Saleh Muliadi. 2012. Aspek Kriminologis Dalam Penanggulangan Kejahatan. Fiat Justitia. Vol. 6, No. 1.

Sofyan, Andi dan Azisa Nur. 2016. Hukum Pidana. Pustaka Pena Press, Makassar.

Surayin. 2005. Analisis Kamus Umum Bahasa Indonesia. Yrama Widya, Bandung.

Sutan Remy Sjahdeini. 2007. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Grafiti Pers, Jakarta.

Suyanto. 2018. Pengantar Hukum Pidana. Deepublish, Yogyakarta.

Tami Rusli dan Intan Nurina. 2023. Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan. Jurnal Hukum dan Hukum Islam. Vol. 10. No. 1.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Warih Anjari. 2014. Fenomena Kekerasan Sebagai Bentuk Kejahatan. Widya Yustitia. Vol. 1, No. 1.

Yusril dan La Ode Husen. 2023. Tinjauan Kriminologis Terhadap Kejahatan Peredaran Minuman Keras Tradisional di Kota Makassar. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Vol. 22. No. 1.

Zainab Ompu Jainah. 2021. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Pelaku Tindak Kekerasan, Bureaucryacy : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance. Vol. 1. No. 3.

Zuleha. 2017. Dasar-dasar Hukum Pidana. Deepublish, Yogyakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 28 times
PDF Download : 10 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i1.2174

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ari Hisyam Ramadhan, Baharudin Baharudin, Yulia Hesti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.