Good Governance dalam Penertiban Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru

Adinda Nadin(1), Abdul Sadad(2),


(1) Universitas Riau
(2) Universitas Riau
Corresponding Author

Abstract


Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame menetapkan dibentuknya keanggotaan Tim Reklame yang terdiri atas Bapenda Kota Pekanbaru, DPMPTSP Kota Pekanbaru, dan Satpol PP Kota Pekanbaru. Tim Reklame dibentuk untuk melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai dengan regulasi. Namun kenyataannya, masih ditemukan permasalahan terkait Good Governance pada Tim Reklame, sehingga penertiban reklame di Kota Pekanbaru belum berjalan dengan optimal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bagaimana Good Governance dalam penertiban reklame di Kota Pekanbaru dan mengidentifikasi kendala Good Governance dalam penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan Teori United Nation Development Program dalam (Khairudin, Soewito, & Aminah, 2021:15), yaitu, partisipasi, taat hukum atau aturan, transparansi, ketanggapan, konsensus, ekuiti, kefektifan dan keefesienan, akuntabilitas, dan visi yang strategik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan yaitu, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan Good Governance dalam penertiban penyelenggaraan reklame di Kota Pekanbaru belum ada komitmen pada Tim Reklame. Kendala yang dihadapi yaitu, anggaran penertiban terbatas, tidak adanya visi yang strategik dan Standar Operasional Prosedur. Tidak memiliki SK tim, intensitas pertemuan rapat menurun dan tidak hadirnya seluruh anggota dalam Pertemuan Rapat, serta tidak adanya peraturan Kota Pekanbaru terkait sanksi pidana bagi pelanggar penyelenggaraan reklame.


Keywords


Good Governance, Penertiban, Penyelenggaraan Reklame

References


Adnan, I. M., & Hamim, S. (2013). Organisasi dan Manajemen. Yogyakarta: Trussmedia Grafika.

Agung, I. A., Suyatna, I., & Suard, I. (2020). Upaya Penertiban Penyelenggaraan Reklame di Kota Denpasar. Universitas Udayana, 1-5.

Albenda, & Gamaliel, J. (2022). Penertiban Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah. Jurnal IPDN, 1-8.

Andriyadi, F. (2019). Good Governance Goverment and Goverment . LENTERA: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studie, 85-100.

Anugerah , R. P. (2019). Pengaruh Good Governance, Desentralisasi, dan Komitmen Organisasi Terhadap Kinerja Organisasi Dengan Budaya Organisasi Sebagai Model Moderating (Studi pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Pekanbaru). Pekbis Jurnal, 179-188.

Braun, D. (2008). Organaising The Political Coordination Of Knowledge and Innovation Police . Jurnal Science and Public Policy , 2017-229.

Butarbutar, W. R. (2019). Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi pamong Praja Kota Sibolga. Sibolga: Jurnal Pemerintahan dan Keamanan Publik.

Daulay, V. F. (2022). Penertiban Reklame di Kota Pekanbaru. Cross-border, 815-832.

Hasibuan, M. (2020). Manajemen, Sumber Daya Manusia.. Jakarta: Bumi Aksara.

Ikhwannuddin, & Aziz, M. (2022). Efektivitas Penertiban Reklame Oleh Satuan Pamong Praja di Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur. Jurnal IPDN, 1-17.

Joan, N., & Salam. (2021). Penertiban Reklame Tidak Taat Pajak Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di KabupatenTulang Bawang Barat. Jurnal IPDN, 1-9.

Karyana, A. (2021). Pengantar Manajemen Publik. Depok: Khalifah Mediatama.

Khairudin, Soewito, & Aminah. (2021). Potret Kepercayaan Publik, Good Governance, dan E Goverment di Indonesia. Bandar Lampung: Amerta Media.

Kollonel, & Victoria, M. (2022). Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Belu. Jurnal IPDN, 1-11.

Koontz, Harold, Donnel, & Cryil . (1989). Essensial Of Management. New York: MC Graw Hill.

Makalew, M. N., Sambiran, S., & Welly. (2021). Koordinasi Antara Pemerintah Dan Forum Kerukunan Umat Beragama(FKUB) Dalam Menciptakan Kerukunan Umat Beragama Di Kota Manado. Jurnal Governance, 1-9.

Moekijat. (1994). Koordinasi ; Satu Tujuan Teoritis. Bandung: Mandar Maju.

Muntaqo, F., & Ramadhan , A. R. (2021). Penertiban Tanah Terlantar Dalam Rangka Penatagunaan dan Pemanfaatan Tanah. Jurnal Sociaty, 58-68.

Ndraha. (2011). Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru) . Jakarta: Rineka Cipta.

Peni, A., Tamunu , L., & Dja, W. (2019). Koordinasi Lingkup Organisasi Pemerintah Daerah Dalam Pengembangan Parawista Kota Kupang. Jurnal Of Business Studies, 18-34.

Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru

Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame Di Kota Pekanbaru

Permatasar, I. A. (2020). Kajian Penerapan Prinsip Good Governance Pemerintahan Kabupaten Lebak. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 33 – 48.

Pramana, D., Armayanti, N., Irwansyah, & Tambunan, K. E. (2022). Budaya Organisasi. Medan: Merdeka Kreasi Group.

Pramazuly, A. N., & Lestari, T. (2022). Efektivitas Satuan Pamong Praja Dalam Penertiban Pemasangan Reklame di Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Jurnal Progress Administrasi Publik, 33-47.

Putri, A. M. (2021). Pengawasan Penertiban Pemasangan Reklame Oleh Satpol PP di Kabupaten Kampar . Jurnal IPDN, 1-11.

Rahman, A., & Putri , A. M. (2023). Pengawasan Penertiban Pemasangan Reklame Oleh Satuan Polisis Pamong Praja di Kabupaten Kampar. Jurnal Tatapamong, 1-24.

Ramadhan, A. R., Muntaqo, F., & Rumest, I. (2022). Penertiban Tanah Terlantar Dalam Rangka Penatagunaan dan Pemanfaatan Tanah. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 92-103.

Ramadhani, L. (2020). Penertiban Reklame di Kabupaten Tulungagung Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Fiqih Siyasih. IAIN Tulungagung, 1-96.

Regina, Rusli, B., & Candradewina. (2020). Koordinasi Pengembangan Program Kampung Keluarga Berencana di Kabupaten Bangka Barat. Jurnal Analisis Kebijakan dan Pelayanan Publik, 65-85.

Rijali, A. (2019). Analisis Data Kualitatif. Jurnal Alhadharah, 81-95.

Sadad, A., Sulistianingsih, E., & Rusli, Z. (2015). Implementasi Kebijakan Program Bantuan Pembangunan Desa Perujudan Good Governance di Kepenghuluan Serusa Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Repository Universitas Riau, 1-71.

Salam, R., & Wulandari, S. (2022). Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penanggulangan Banjir Di Kota Tanggerang Selatan. Jurnal MODERAT, 534-548.

Sentosa, P. G. (2022). Kinerja Polisi Pamong Praka Dalam Penertiban Reklame Kabupaten Badung Provinsi Bali. IPDN , 1-9.

Simanullang, O. V. (2022). Eketivitas Penertiban Reklame Oleh Satuan Pamong Praja di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Jurnal IPDN, 1-7.

Sinaga , Maria , A., & Tri, F. (2023). Koordinasi Dinas Perhubungan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Dalam Penertiban Parkir Liar di Jalan Sutomo Medan. Journal of Science and Social Research, 470-476.

Sofiah, F. (2020). Efektivitas Penertiban Pedagang Kreatif Lapayangn oleh Satuan Pamong Praja di Jalan Jawa Kota Palangkaraya. Jurnal UMPalangkaraya, 15-19.

Sugandha, D. (1998). Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Administrasi . Jakarta: Intermedia Jakarta .

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta CV.

Sutarto. (2015). Dasar-Dasar Organisasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Syafiie, I. K. (2011). Manajemen Pemerintah. Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Tim Kajian Universitas Indonesia. (2015). Kajian Pengarusutamaan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik. Jakarta: BAPPENAS Republik Indonesia.

Wafa , R., & Mutia, Y. B. (2020). Pengaruh Kompetensi Aparatur Pemerintha, Partisipasi Masyarakat, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terhadap Penerapan Good Governance di Kabupaten Pelalawan. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Riau , 60-71.

Wagey, C. G. (2020). Penertiban Perjudian Menurut Peraturan Perundang-Undangan Pidana Indonesia . Lex Crimen, 72-81.

Wulandari , S. D., & Salam, R. (2022). Koordinasi Lintas Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penanggulangan Banjir Di Kota Tanggerang Selatan. JANE (Jurnal Administrasi Negara), 404-410.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 138 times
PDF Download : 69 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i1.2236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Adinda Nadin, Abdul Sadad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.