Penunaian Makna Sila Keempat dalam Pancasila sebagai Bentuk Kontekstualisasi Demokrasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.57235/motekar.v2i1.2331Keywords:
Pancasila, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, Trias Politica, PemiluAbstract
Pancasila merupakan suatu ideologi yang telah disepakati dan bersifat final bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dijadikan suatu pijakan kehidupan bernegara untuk mencapai kesejahteraan yang adil, makmur, dan sentosa. demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kehidupan berdemokrasi, lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kekuasaannya tentu harus dibatasi, agar tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang, tidak adanya pemusatan kekuasaan pada suatu lembaga, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sesuai dengan konsep Trias Politica. Bentuk implementasi sila keempat Pancasila dalam prinsip demokrasi adalah dengan adanya pemilu, peran pemilu merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemilu merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berupa metode penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Downloads
References
Bobo.id, Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Sila Keempat Pancasila, Materi PPKn,https://bobo.grid.id/read/083938791/pasal-uud-1945-yang-berhubungan-dengan-sila-keempat-pancasila-materi-ppkn?page=all
Detik News, Makna 5 Lambang Pancasila dan Fungsinya, https://news.detik.com/berita/d-6745160/makna-5-lambang-pancasila-dan-fungsinya
Gadjong, Agussalim Andi. (2007). Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, Hal. 36.
Gaffar, Janedjri M. (2013). Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.
Hukum Online, Makna dan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila, https://www.hukumonline.com/berita/a/prinsip-demokrasi-pancasila-lt650d676e5b50b/?page=all
Indonesia, Pancasila
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Milianoa, Nurva dan Dewi, Dinie Anggraeni. (2022). Re-Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sosial Budaya Indonesia. Antropocene: Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 2(1)
Munir Fuady. (2009). Konsep Negara Demokrasi. Jakarta: Retika Aditama
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, Hal. 604
Susanto, Effendi (2021). Sila Keempat dan Iklim Demokrasi Indonesia Saat Ini. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50(1)
Yulistyowati, Efi, dkk. (2016). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2)
Yusdiyanto. (2016). Makna Filosofis Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia. Fiat Justisia Journal of Law, 10 (2)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.











.png)
.png)