Penunaian Makna Sila Keempat dalam Pancasila sebagai Bentuk Kontekstualisasi Demokrasi di Indonesia

Siti Amera Naelayara(1), Angelia Angelia(2), Fellicia Angelica Kholim(3),


(1) Universitas Tarumanagara
(2) Universitas Tarumanagara
(3) Universitas Tarumanagara
Corresponding Author

Abstract


Pancasila merupakan suatu ideologi yang telah disepakati dan bersifat final bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus dijadikan suatu pijakan kehidupan bernegara untuk mencapai kesejahteraan yang adil, makmur, dan sentosa. demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kehidupan berdemokrasi, lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan kekuasaannya tentu harus dibatasi, agar tidak melakukan tindakan yang sewenang-wenang, tidak adanya pemusatan kekuasaan pada suatu lembaga, dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan sesuai dengan konsep Trias Politica. Bentuk implementasi sila keempat Pancasila dalam prinsip demokrasi adalah dengan adanya pemilu, peran pemilu merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa pemilu merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berupa metode penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.


Keywords


Pancasila, Demokrasi, Kedaulatan Rakyat, Trias Politica, Pemilu

References


Bobo.id, Pasal UUD 1945 yang Berhubungan dengan Sila Keempat Pancasila, Materi PPKn,https://bobo.grid.id/read/083938791/pasal-uud-1945-yang-berhubungan-dengan-sila-keempat-pancasila-materi-ppkn?page=all

Detik News, Makna 5 Lambang Pancasila dan Fungsinya, https://news.detik.com/berita/d-6745160/makna-5-lambang-pancasila-dan-fungsinya

Gadjong, Agussalim Andi. (2007). Pemerintahan Daerah Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, Hal. 36.

Gaffar, Janedjri M. (2013). Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945. Jakarta: Konstitusi Press.

Hukum Online, Makna dan Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila, https://www.hukumonline.com/berita/a/prinsip-demokrasi-pancasila-lt650d676e5b50b/?page=all

Indonesia, Pancasila

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Milianoa, Nurva dan Dewi, Dinie Anggraeni. (2022). Re-Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Sosial Budaya Indonesia. Antropocene: Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 2(1)

Munir Fuady. (2009). Konsep Negara Demokrasi. Jakarta: Retika Aditama

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, Hal. 604

Susanto, Effendi (2021). Sila Keempat dan Iklim Demokrasi Indonesia Saat Ini. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 50(1)

Yulistyowati, Efi, dkk. (2016). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2)

Yusdiyanto. (2016). Makna Filosofis Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Sistem Demokrasi di Indonesia. Fiat Justisia Journal of Law, 10 (2)


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 139 times
PDF Download : 156 times

DOI: 10.57235/motekar.v2i1.2331

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Siti Amera Naelayara, Angelia Angelia, Fellicia Angelica Kholim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.