Kajian Yuridis Proses Penyidikan Dalam Kasus Pidana (Kasus Tindak Pidana Perampasan Truk di Polres Purworejo)
Keywords:
Penyidikan, Pidana, PerampasanAbstract
Proses penyelidikan tindak pidana di Polres Purworejo dimulai dari laporan korban atau saksi. Setelah laporan diterima oleh anggota unit idikti 1 (RES UM), laporan tersebut dianalisis untuk memastikan kebenaran kejadian. Misalnya, dalam kasus perampasan truk oleh pelaku begal, tempat kejadian perkara (TKP) dicek untuk memverifikasi peristiwa tersebut. Setelah dipastikan adanya tindak pidana, penyelidik mengumpulkan barang bukti di TKP, dengan bantuan Ur. Identifikasi Polres Purworejo, dan menanyakan saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Setelah tersangka ditemukan, surat penangkapan diterbitkan, dan pelaku dibawa ke Polres Purworejo untuk penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian atau penghilangan barang bukti. Sebelum penyelidikan, standar operasional prosedur (SOP) harus diikuti, termasuk wewenang penyelidikan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelaksanaan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyelidikan, dan kegiatan pemeriksaan di TKP. Hasil penyelidikan dianalisis dan dituangkan dalam laporan hasil penyelidikan. Jika ditemukan unsur tindak pidana, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Selama penyidikan, penyidik memintai keterangan pelaku untuk menemukan motif tindak pidana dan barang bukti yang disembunyikan, dengan pelaku didampingi oleh kuasa hukum. Setelah pemeriksaan, penyidik bersama Ur. Identifikasi melakukan olah TKP dan penggeledahan rumah pelaku untuk mencari barang bukti, yang kemudian disita untuk kepentingan penyidikan. Proses penyidikan memakan waktu antara 30 hingga 60 hari tergantung kompleksitas kasus. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, seperti pembegalan truk, adalah kejahatan yang mengancam harta benda dan keselamatan korban. Penegakan hukum oleh Polres Purworejo bertujuan untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
References
Amilia, Y. F., Haryadi, H., & Wahyudi, D. (2021). Penyidikan Tindak Pidana Prostitusi secara Online. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 2(1), 45-56.
Andi Sofyan, S. H. Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar. Prenada Media, 2017
Dinanti, D., & Wahyuningsih, Y. Y. (2016). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Yuridis, 3(2), 89-98.
Fadhlurrahman, F., Rafiqi, R., & Kartika, A. (2019). Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 52-64.
Fauzi, S. R., & Dona, F. (2022). Penyidikan Tindak Pidana Pencurian di Polres Purworejo. Jurnal Al-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Studi Syariah, Hukum Dan Filantropi, 43-64.
Jamba, P., Darlisma, D., Prakasa, R. S., Runtunuwu, Y. B., Sihombing, G. K. H. P., Siagian, A. A., ... & Irwansyah, I. (2023). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. CV. Gita Lentera.
Kaimuddin, A. (2015). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258-279.
Mulyadi, Lilik. "Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Prakti dan Permasalahannya." (2012).
Naufal, R. S., Rusmiati, E., & Ramdan, A. (2021). Urgensi Pembaharuan Hukum Autopsi Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Untuk Mencapai Kebenaran Materiil. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 351-363.
Novrianto, M., & Zuhir, M. A. (2023). Implementasi Hak Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Dalam Proses Penyidikan, Penuntutan dan Putusan Pengadilan. Lex LATA, 4(2).
Perangin-Angin, S. U. T., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2021). Wewenang Kepolisian dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 260-264.
Pratami, Z. P. A. N. (2021). Peran Visum Et Repertum Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(6), 1388- 1399.
Rahmad, Riadi Asra. "Hukum Acara Pidana." (2019).
Rumajar, J. O. (2014). Alasan Pemberhentian Penyidikan Suatu Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 3(4).
Rusmana, O. (2022). Pemanfaatan Anjing Pelacak Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(2).
Sahanggamu, H. V. (2013). Hak Tersangka Untuk Mendapatkan Bantuan Hukum Dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana. Lex Crimen, 2(2).
Samosir, C. Djisman. Hukum acara pidana dalam perbandingan. Binacipta, 1985.
Samosir, D. (2013). Segenggam tentang hukum acara pidana. Segenggam tentang hukum acara pidana.
Saragih, J., Marlina, M., & Zul, M. (2019). Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Izin Lokasi. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 1(1), 11- 18.
Sartika, R., Siregar, S. A., & Sari, N. P. R. K. (2020). Kekhususan Proses Penyidikan Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Aktual Justice, 5(1), 38-55.
Setiawan, B., Mashdurohatun, A., & Chalim, M. A. (2017). Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Pemberatan Di Polda Jateng. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 14(4), 186-193.
Sulistono, E. (2019). Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Tersangka Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 96-103.
Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. In Seminar Hukum Nasional (Vol. 4, No. 1, pp. 25-49).
Takalinang, N. (2013). Implementasi Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, 2(3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi dan Arsitektur a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.