Implikasi Perubahan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Sistem Outsourcing

Authors

  • Niko Wijaya Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Gunardi Lie Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6363

Keywords:

Outsourcing, Perlindungan Pekerja, Undang-Undang Cipta Kerja

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Kerja membawa perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait dengan struktur alih daya (outsourcing). Amandemen ini menghilangkan batasan pada berbagai pekerjaan yang memenuhi syarat untuk alih daya, memberikan perusahaan lebih banyak kebebasan, tetapi secara bersamaan memperkenalkan ambiguitas hukum bagi mereka yang dipekerjakan melalui alih daya. Pekerja yang dialihdayakan mempertahankan hak-hak kerja penting seperti upah minimum dan tunjangan jaminan sosial, meskipun mereka mungkin mengalami penurunan stabilitas pekerjaan. Lebih jauh, pengalihan kewajiban utama dari perusahaan ke penyedia tenaga kerja dapat menciptakan tantangan bagi pekerja yang ingin memanfaatkan hak-hak mereka. Sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan menerapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan bahwa pekerja dilindungi secara adil. Dengan demikian, sangat penting untuk mengubah peraturan dan meningkatkan transparansi dalam praktik alih daya untuk melindungi pekerja dari eksploitasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Annisa, O. C. N. (2023). Analisis Dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja. Journal Equitable, 8(1), 129-143.

Arifin, C., Soerodjo, I., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2024). Kedudukan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 34-49.

Dalimunthe, N., & Nurhaliza, F. (2023). Analisis Perubahan Hukum Ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja Mengenai Perlindungan Hak Pekerja. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721- 4796 (online), 4(3), 1548-1556.

Hidayati, T., Faqrurrowzi, L., & Tanjung, Y. T. (2022). Analisa Yuridis Pengawasan Manajerial Pekerja Outsourcing setelah Berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 132-156.

Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478-484.

Izzati, N. R. (2021). Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 290-303.

Kurniasari, T. W. (2022). Kepastian hukum terhadap perlindungan pekerja outsourcing pasca undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 123-136.

Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412-432.

Rannu, D. A., & Rasji, R. (2023). Analisis Hukum Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 564-570.

Sitanggang, T. T., Simanullang, R. H., & Ferencia, V. (2024). Implikasi Hukum dan Psikologis Penerapan Praktik Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pekerja/Buruh. Jurnal Legislatif, 36-57.

Downloads

Published

2025-06-28

How to Cite

Wijaya, N., & Lie, G. (2025). Implikasi Perubahan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Sistem Outsourcing. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 4(1), 947–955. https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6363

Issue

Section

Articles

Citation Check