
(2) Gunardi Lie

*corresponding author
AbstractUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Kerja membawa perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait dengan struktur alih daya (outsourcing). Amandemen ini menghilangkan batasan pada berbagai pekerjaan yang memenuhi syarat untuk alih daya, memberikan perusahaan lebih banyak kebebasan, tetapi secara bersamaan memperkenalkan ambiguitas hukum bagi mereka yang dipekerjakan melalui alih daya. Pekerja yang dialihdayakan mempertahankan hak-hak kerja penting seperti upah minimum dan tunjangan jaminan sosial, meskipun mereka mungkin mengalami penurunan stabilitas pekerjaan. Lebih jauh, pengalihan kewajiban utama dari perusahaan ke penyedia tenaga kerja dapat menciptakan tantangan bagi pekerja yang ingin memanfaatkan hak-hak mereka. Sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan menerapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan bahwa pekerja dilindungi secara adil. Dengan demikian, sangat penting untuk mengubah peraturan dan meningkatkan transparansi dalam praktik alih daya untuk melindungi pekerja dari eksploitasi. KeywordsOutsourcing, Perlindungan Pekerja, Undang-Undang Cipta Kerja
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6363 |
Article metrics10.57235/qistina.v4i1.6363 Abstract views : 18 | PDF views : 16 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Annisa, O. C. N. (2023). Analisis Dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja. Journal Equitable, 8(1), 129-143.
Arifin, C., Soerodjo, I., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2024). Kedudukan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 34-49.
Dalimunthe, N., & Nurhaliza, F. (2023). Analisis Perubahan Hukum Ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja Mengenai Perlindungan Hak Pekerja. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721- 4796 (online), 4(3), 1548-1556.
Hidayati, T., Faqrurrowzi, L., & Tanjung, Y. T. (2022). Analisa Yuridis Pengawasan Manajerial Pekerja Outsourcing setelah Berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 132-156.
Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478-484.
Izzati, N. R. (2021). Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 290-303.
Kurniasari, T. W. (2022). Kepastian hukum terhadap perlindungan pekerja outsourcing pasca undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 123-136.
Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412-432.
Rannu, D. A., & Rasji, R. (2023). Analisis Hukum Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 564-570.
Sitanggang, T. T., Simanullang, R. H., & Ferencia, V. (2024). Implikasi Hukum dan Psikologis Penerapan Praktik Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pekerja/Buruh. Jurnal Legislatif, 36-57.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Niko Wijaya, Gunardi Lie

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.