Implikasi Perubahan Hukum Ketenagakerjaan Dalam Undang Undang Cipta Kerja Terhadap Sistem Outsourcing
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6363Keywords:
Outsourcing, Perlindungan Pekerja, Undang-Undang Cipta KerjaAbstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Kerja membawa perubahan signifikan dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait dengan struktur alih daya (outsourcing). Amandemen ini menghilangkan batasan pada berbagai pekerjaan yang memenuhi syarat untuk alih daya, memberikan perusahaan lebih banyak kebebasan, tetapi secara bersamaan memperkenalkan ambiguitas hukum bagi mereka yang dipekerjakan melalui alih daya. Pekerja yang dialihdayakan mempertahankan hak-hak kerja penting seperti upah minimum dan tunjangan jaminan sosial, meskipun mereka mungkin mengalami penurunan stabilitas pekerjaan. Lebih jauh, pengalihan kewajiban utama dari perusahaan ke penyedia tenaga kerja dapat menciptakan tantangan bagi pekerja yang ingin memanfaatkan hak-hak mereka. Sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan menerapkan langkah-langkah hukum untuk memastikan bahwa pekerja dilindungi secara adil. Dengan demikian, sangat penting untuk mengubah peraturan dan meningkatkan transparansi dalam praktik alih daya untuk melindungi pekerja dari eksploitasi.
Downloads
References
Annisa, O. C. N. (2023). Analisis Dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja. Journal Equitable, 8(1), 129-143.
Arifin, C., Soerodjo, I., Borman, M. S., & Sidarta, D. D. (2024). Kedudukan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Sebelum dan Sesudah Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(01), 34-49.
Dalimunthe, N., & Nurhaliza, F. (2023). Analisis Perubahan Hukum Ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja Mengenai Perlindungan Hak Pekerja. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721- 4796 (online), 4(3), 1548-1556.
Hidayati, T., Faqrurrowzi, L., & Tanjung, Y. T. (2022). Analisa Yuridis Pengawasan Manajerial Pekerja Outsourcing setelah Berlaku Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Ilmiah Advokasi, 10(2), 132-156.
Iswaningsih, M. L., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Lokal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Omnibus Law Cipta Kerja. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 478-484.
Izzati, N. R. (2021). Eksistensi Yuridis Dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 290-303.
Kurniasari, T. W. (2022). Kepastian hukum terhadap perlindungan pekerja outsourcing pasca undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 5(2), 123-136.
Milinum, S. N. (2022). Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca-Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 412-432.
Rannu, D. A., & Rasji, R. (2023). Analisis Hukum Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 564-570.
Sitanggang, T. T., Simanullang, R. H., & Ferencia, V. (2024). Implikasi Hukum dan Psikologis Penerapan Praktik Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pekerja/Buruh. Jurnal Legislatif, 36-57.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















