Analisis Kebocoran Data NPWP dalam Sistem e-Government: Tinjauan Keamanan Informasi dan Kepercayaan Publik
DOI:
https://doi.org/10.57235/qistina.v4i1.6390Keywords:
e-Government, kebocoran data NPWP, kepercayaan publik, keamanan informasi, UU PDPAbstract
Fenomena digitalisasi layanan publik melalui sistem e-government di Indonesia menghadirkan kemudahan akses bagi masyarakat, namun sekaligus memunculkan tantangan serius terkait perlindungan data pribadi. Salah satu isu krusial yang mengemuka adalah kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab kebocoran data NPWP, mengevaluasi tingkat keamanan informasi dalam sistem e-government berdasarkan regulasi yang berlaku, serta menganalisis dampak insiden kebocoran terhadap kepercayaan publik. Di samping itu, penelitian ini juga mengkaji respons pemerintah dan merumuskan rekomendasi strategis untuk meningkatkan keamanan siber serta kepercayaan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif berbasis studi literatur (library research). Sumber data sekunder terdiri atas jurnal ilmiah terkait e-government dan keamanan siber, peraturan perundang-undangan (UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik), laporan resmi, serta pemberitaan dari media terpercaya. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi (content analysis) untuk mengkaji dokumen, regulasi, serta kasus kebocoran data, serta koding tematik untuk mengelompokkan informasi berdasarkan aspek keamanan, kepercayaan publik, dan kebijakan pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebocoran data NPWP disebabkan oleh kelemahan teknis sistem, rendahnya standar kepatuhan terhadap kebijakan keamanan informasi, serta kurangnya responsivitas awal dari pihak terkait. Hal ini berdampak langsung pada penurunan kepercayaan publik terhadap layanan e-government. Studi ini juga membandingkan praktik keamanan data di Indonesia dengan negara lain seperti Estonia dan Singapura, yang telah mengadopsi pendekatan komprehensif berbasis keamanan siber dan tata kelola data yang kuat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan kebijakan keamanan data, penguatan kolaborasi antar lembaga, serta strategi pemulihan kepercayaan publik berbasis transparansi dan akuntabilitas.
Downloads
References
Bua, I. T., & Idris, N. I. (2025). Analisis Kebijakan Keamanan Siber di Indonesia : Studi Kasus Kebocoran Data Nasional pada Tahun 2024. 2, 100–114.
Fauzi, A. R. … Negara, A. (2024). Digitalisasi terhadap Pelayanan Publik ( Implementasi Digitalisasi Terhadap Pelayanan Publik di Pemerintah Kota Kediri dan Kabupaten Jember ) Digitalization of Public Services ( Implementation of Digitalization of Public Services in the Kediri City Govern. 7(10), 3727–3734. https://doi.org/10.56338/jks.v7i10.6146
Ham, D. P. … Baihaqy, A. (2025). ANALISA DAMPAK KEBOCORAN DATA PUSAT DATA NASIONAL ( PDN ) Andhika Pratama Adhi Surya M . Asif Nur Fauzi. 4(156), 31–37.
https://www.codepolitan.com/. (2024). Siapa Bjorka Sebenarnya? Hacker di Balik Kebocoran Data NPWP. https://www.codepolitan.com/blog/siapa-bjorka-sebenarnya-hacker-di-balik-kebocoran-data-npwp/
INVESTASI, K. B. K. D. (n.d.). UU 1/2024: Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. https://jdih.maritim.go.id/uu-12024-perubahan-kedua-uu-no-11-tahun-2008-tentang-ite#:~:text=Undang-Undang No. 1 Tahun,atau berpotensi melanggar hak anak
Jaya, I., & Yamin, A. (2025). Pengaruh Penerapan E-Government , Akuntabilitas , dan Transparansi terhadap Tingkat Kepercayaan Masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. 8, 5075–5080.
KEUANGAN, K. (2022). https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14838/Belajar-Dari-Kebocoran-Data-Kredensial-Data-Yang-Paling-Berharga-adalah-Data-Pribadi.html. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14838/Belajar-Dari-Kebocoran-Data-Kredensial-Data-Yang-Paling-Berharga-adalah-Data-Pribadi.html
Naylawati Bahtiar. (2022). Darurat Kebocoran Data : Kebutuhan Regulasi Pemerintah. -, 2(1), 1–16. file:///C:/Users/user/Downloads/32144-Article Text-109597-1-10-20240320.pdf
PANrB. (2020). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). https://www.menpan.go.id/site/kelembagaan/sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik-spbe-2
Ratny, F. … Rahman, Y. (2024). IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DALAM. 7, 8888–8893.
SEPTIONO, M. (2017). Manajemen Keamanan Informasi (Studi Kasus Layanan E-government Pemerintah Kota Surabaya). https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/128822
Tobing, E. G. L., & Kusmono, K. (2022). Modernisasi Administrasi Perpajakan: NIK Menjadi NPWP. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2), 183–193. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1674
Wiki Provinsi Gorontalo. (2024). Dasar Hukum Pelaksanaan dan Pengelolaan SPBE. https://wiki.gorontaloprov.go.id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
QISTINA: Jurnal Multididiplin Indonesia is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).

















