Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia

(1) * Faza Ulyani Zahra Mail (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135PUU-XXII2024 yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah di Indonesia. Putusan ini dikeluarkan sebagai respon atas berbagai tantangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2019, yang menggabungkan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah dalam satu waktu sehingga menimbulkan beban teknis dan administrasi yang berat serta risiko penurunan kualitas demokrasi. Dengan pemisahan pemilu, diharapkan penyelenggaraan menjadi lebih efisien dan pemilih dapat lebih fokus pada setiap jenis pemilu secara terpisah. Namun, keputusan ini juga menimbulkan tantangan baru, seperti perpanjangan masa jabatan pejabat daerah hingga 2031 yang berpotensi menurunkan akuntabilitas politik dan hubungan antara pemilih dengan pejabat terpilih. Selain itu, pemisahan ini membawa perubahan dalam mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang selama ini ditangani oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga perlu prosedur yang lebih terstruktur dan transparan. Penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif dengan studi literatur untuk menganalisis dampak keputusan tersebut terhadap sistem pemilu, penyelesaian sengketa, dan kualitas demokrasi di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pemisahan pemilu berpotensi meningkatkan efisiensi dan kualitas demokrasi, masih ada risiko rendahnya partisipasi pemilih di pemilu daerah dan tantangan dalam penyelenggaraan sengketa yang harus ditangani secara serius. Penelitian ini juga menyajikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem penyelesaian sengketa pasca-putusan MK agar lebih efektif, adil, dan transparan.


Keywords


Implikasi MK/PUU-XXII/2024, Dampak Sengketa, Pengaruh Pemisah Pemilu

   

DOI

https://doi.org/10.57235/qistina.v4i2.7151
      

Article metrics

10.57235/qistina.v4i2.7151 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Alaydrus, A., Sos, S., Jamal, M. S., Nurmiyati, N., & S IP, M. I. P. (2023). Pengawasan Pemilu: Membangun Integritas, Menjaga Demokrasi. Penerbit Adab.

Alghan, A. S., Hafiedh, F., Louis, M., & Pratama, V. B. U. (2025). Kecurangan Pemilihan Presiden di Indonesia pada tahun 2024: Analisis Kasus dan Dampaknya terhadap Demokrasi. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 24(2), 514-520.

Almunawar, A. (2025). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal. Jurnal Hukum Berkeadaban, 1(1), 18-25.

Bantu, Y. A., Rahim, E. I., & Tome, A. H. (2024). Analisis Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Tentang Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Ditinjau Dari Teori Kedaulatan Hukum. Jembatan Hukum: Kajian ilmu Hukum, Sosial dan Administrasi Negara, 1(1), 51-68.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.https://jdih.kpu.go.id/jatim/sidoarjo/putusan/detail_daerah/UFJTGjQ4u6Bz-GY0On657Ug1Y0dmNDdlWHdRbEVTMk5BU2xsT1E9PQ

Mustofa, S., & SH, M. (2022). Menggugat dan Memenangkan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu. GUEPEDIA.

Nugraha, S. N. (2023). Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak dalam Perspektif Keadilan. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 55-66.

Putri, N. H., Laia, A., & Laia, B. (2023). Sistem Proporsional Pemilihan Umum Dalam Perspektif Politik Hukum. Jurnal Panah Keadilan, 2(2), 66-80.

Rahim, E., & SH, M. (2025). Sistem Pemilu Di Indonesia. Hukum Partai Politik Dan Pemilu, 66.

Rahmadani, W., & Oktapani, S. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menjamin Konstitusionalitas Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. Jurnal Niara, 18(1), 202-216.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Penerbit Widina.

Salim, F. (2024). DEMOKRASI SEBAGAI IMPLEMENTASI DARI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PERILAKU MUSYAWARAH. JOURNAL OF SOCIAL, JUSTICE AND POLICY, 3(2), 6-13.

Setiawan, H. D., & Djafar, T. M. (2023). Partisipasi politik pemilih muda dalam pelaksanaan demokrasi di Pemilu 2024. Populis: Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(2), 201-213.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Faza Ulyani Zahra

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.