(1) * Kemas Genico Deas Irwansyah Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
(2) Benny Karya Limantara Mail (Universitas Bandar Lampung, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perkembangan zaman dengan kecanggihan teknologi membawa pengaruh positif dan pengaruh negatif. Hal ini tidak terlepas dari tindakan perilaku manusia dalam hidup bersosialisasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan hidup tersebut, tidak jarang dilakukan dengan cara merampas/merebut/menguasi milik orang lain. Tindakan tersebut dikenal sebagai kejahatan pencurian. Tindakan pencurian dilakukan dengan berbagai cara, bahkan seringkali mengikuti perkembangan zaman dengan canggihnya teknologi atau yang dikenal sebagai cyber crime. Hal ini tentunya berdampak negatif bagi seluruh aspek termasuk bagi perbankan.2 Saat ini sebagian besar Perbankan telah mengeluarkan produk kartu ATM. Berbagai kemudahan dalam penggunaan ATM dimanfaatkan menjadi celah dan peluang bagi pelaku tindak kejahatan. Misalnya, dengan cara mencurian dana nasabah bank melalui ATM. Hal ini tentu termasuk dalam tindak pidana siber, karena pelaku menggunakan sarana atau dengan bantuan sistem elektronik. Pengaturan tindak pidana siber terdapat di dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian anjungan tunai mandiri (ATM) (Putusan Nomor 536/Pid.B/2024/PN.Tjk. dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian anjungan tunai mandiri (ATM) (Putusan Nomor 536/Pid.B/2024/PN.Tjk). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Pendekatan normatif ini dilakukan dengan melihat masalah hukum sebagai kaidah yang dianggap sesuai dengan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara Berdasarkan kepustakaan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis yaiu suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara menelah sumber hukum, asas- asas hukum dan pendapat sarjana serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendekatan EmpirisĀ  yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara pengamatan observation dan wawancara interview yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil dari penelitian ini mengenai pertanggungjawaban pelaku terjadinya tindak pidana pencurian anjungan tunai mandiri (ATM) yakni menjatuhkan terhadap terdakwa M Fikrurrijal bin Suhardi dengan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap di tahan dan pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian Anjungan Tunai Mandiri yakni Majelis Hakim mempertimbangkan semua unsur tindak pidana yang didakwakan, mempertimbangkan keterangan saksi-saksi dan seluruh pembuktian selama proses persidangan. Keputusan hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yakni 1 Tahun didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, hakim menilai pengakuan terdakwa atas perbuatannya selama persidangan serta sikap sopan yang ditunjukkan. Kedua hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menandakan bahwa ia tidak memiliki riwayat kriminal. Ketiga hakim menilai dampak perbuatan terdakwa tidak sebesar yang mungkin timbul dalam kasus perjudian yang lebih luas atau melibatkan lebih banyak pihak. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, hakim memutuskan bahwa hukuman penjara selama 1 Tahun sudah. Diharapkan kepada penegak hukum agar dapat lebih tegas dalam memberikan sanksi dan penegakan hukum yang berat bagi mereka yang melanggar hukum khususnya terkait dengan pencurian Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ini, tidak hanya meringankan dengan pertimbangan perlakuan baik dan bersikap sopan selama persidangan saja, saran selanjutnya ditujukan kepada masyarakat, diharapkan kesadaran mengenai bahaya dan dampak dari pencurian Anjungan Tunai Mandir (ATM) ini dapat merugikan dan meningkatkan tindak kejahatan yang lainya seperti narkoba,pencurian dengan pemberatan, dan juga Pembegalan yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut. Terakhir saran ditujukan kepadan pemerintah, agar kedepan dapat diupayakan mengenai kontrol serta penjagaan dan juga sosialisasi tentang dampak buruk dari melakukan tindak kriminal.


Keywords


Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Cyber Crime, Perbankan

          

Article metrics

Abstract views : 16 | PDF views : 4

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Adami Chazawi. 2003. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Bayu Media, Malang.

Ade Arthesa & Edia Handiman. 2006. Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, Indeks, Jakarta.

Allen H. Lipis, Thomas R. Marschall, dkk. 1999. Perbankan Elektronik. Rineka Cipta, Jakarta.

Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta.

C.S.T. Kancil. 2009. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

H.A.K. Moch. Anwa. 1977. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), Alumni, Bandung.

Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana Komentar atas Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Leden Marpaung. 2015. Asas dan Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika. Jakarta.

Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V. Pustaka Pelajar, Jakarta.

R. Abdoel Djamali. 2010. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.

R. Sughandi. 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Usaha Nasional, SurabaSutan Remy Sjahdeini. 2007. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta.

Sujana Ismaya. 2006. Kamus Perbankan. Pustaka Grafika, Bandung.

Mahesa Jati Kusuma. 2012. Hukum Perlindungan Nasabah Bank Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan. Nusa Media, Bandung, hlm., 2.

Barda Nawawi Arief. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Rajawali Pers, Jakarta, hlm., 1.

Ade Arthesa & Edia Handiman, Bank & Lembaga Keuangan Bukan Bank, Indeks, Jakarta, 2006, hlm., 258-259.

B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINYA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Peraturan Bank Indonesia No.: 11/ 11 /PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No.: 14 / 2 /PBI/ 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.: 11/11/PBI/2009 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

C. SUMBER HUKUM LAINYA

Baharudin, Suta Ramadan, A.R. Waldini. 2023. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Khusus Pencurian yang dilakukan Anak Remaja (Studi Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tjk), Jurnal Justitia Ilmu Hukum dan Humaniora, Volume 6 Nomor 1.

Benny Karya Limantara. Kebijakan Hukum Pidana Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Satwa Yang Dilindungi Di Indonesia. Jurnal Law Reform Volume 10 Nomor 1.

Mahesa Jati Kusuma. 2012. Hukum Perlindungan Nasabah Bank Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan. Nusa Media, Bandung.

Septa Candra. 2013. Pembaharuan Hukum Pidana, Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional Yang Akan Datang. Vol. 1 No. 1, Jurnal Cita Hukum, Jakarta.

Zainab Ompu Jainah, M. Yusuf Fauzi. 2022. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor: 122/Pid.B/2021/PN.Kbu). Jurnal Suara Keadilan Ilmu Hukum Universitas Maria Kudus, Volume 23 Nomor 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Kemas Genico Deas Irwansyah, Benny Karya Limantara

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.