Penyelesaian Sengketa Hak Waris Atas Tanah Adat Dalam Perspektif Hukum Agraria

(1) * Brighitta Priscilla MSS Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Benny Djadja Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(3) Maman Sudirman Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Penelitian ini mengkaji penyelesaian sengketa waris atas tanah adat di Indonesia dalam perspektif hukum agraria. Sengketa ini muncul akibat dualisme hukum antara hukum adat, yang menekankan nilai kekeluargaan dan musyawarah, dengan hukum agraria nasional yang menuntut legalitas formal. Status tanah adat dalam hukum agraria memiliki kompleksitas karena pengakuan hak ulayat dibatasi oleh kepentingan nasional. Pewarisan tanah adat mengikuti pola patrilineal, matrilineal, atau bilateral, dengan prinsip kekeluargaan yang kuat. Faktor penyebab sengketa meliputi perbedaan penafsiran hukum, ketiadaan dokumen kepemilikan, administrasi pertanahan yang kurang mendukung, serta konflik internal keluarga. Penyelesaian sengketa dapat melalui jalur non-litigasi (lembaga adat) atau litigasi (pengadilan negara). Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi berbasis komunitas menawarkan solusi cepat dan murah. Hambatan penyelesaian mencakup ketidakharmonisan norma hukum, lemahnya pengakuan hukum adat, kurangnya dokumentasi tanah, ketimpangan akses hukum, dan pemahaman aparat yang rendah. Solusi yang direkomendasikan adalah harmonisasi hukum, penguatan lembaga adat, pemetaan tanah partisipatif, serta pendidikan hukum. Metode penelitian melibatkan pendekatan yuridis normatif dan empiris, studi pustaka, serta studi kasus. Harmonisasi hukum adat dan agraria menjadi kunci penyelesaian sengketa yang adil dan berkelanjutan, memastikan perlindungan hak masyarakat adat sambil mendukung pembangunan nasional.


Keywords


Tanah Adat, Sengketa Waris, Hukum Agraria, Masyarakat Adat

   

DOI

https://doi.org/10.5723/jclhr.v2i1.6586
      

Article metrics

10.5723/jclhr.v2i1.6586 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Baharuddin, M. Y. A. (2024). Peran Hukum Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Nasional: Hukum Arbitrase. Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(2), 310-320.

Agustina, R. E. (2024). Efektifitas Arbitrase sebagai Penyelesaian Perselisihan. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 263-272.

Wardhani, D. K. (2020). Disharmoni Antara Ruu Cipta Kerja Bab Pertanahan Dengan Prinsip-Prinsip UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 440-455.

Angela, K., & Setyawati, A. (2022). Analisis Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dalam Rangka Proyek Strategi Nasional (PSN) Demi Kepentingan Umum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(3), 199-216.

Sari, N. L. A. (2021). Konsep hak menguasai negara terhadap tanah dalam hukum tanah (uupa) dan konstitusi. Ganec Swara, 15(1), 991-998.

Iasra, R. F., Yaswirman, Y., & Yasniwati, Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Pusako Tinggi sebagai Tanah Adat melalui Pengadilan Agama Kelas 1a Padang. UNES Law Review, 6(1), 375-383.

Haq, H. S. (2022). Upaya Pembentukan Mediasi Komunitas Berbasis Kearifan Lokal Di Dusun Ranget Desa Suranadi Kabupaten Lombok Barat. TRANSFORMASI: JURNAL PENGABDIAN PADA MASYARAKAT, 2(2), 102-107.

Oktavia, N. (2024). Pengaruh Artificial Intelligence Terhadap Proses Mediasi Dalam Alternative Dispute Resolution (ADR) di Kanada. Legal Advice Journal Of Law, 1(2), 1-19.

Karimah, I., & Gunawan, A. (2024). Implementasi hukum adat dalam pembagian dan penyelesaian sengketa waris pada masyarakat Minangkabau: Studi kasus Kerapatan Adat Pagaruyung. As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 2302-2320.

Ardani, M. N., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494-512.

Novemyanto, A. D., Nurbaningsih, E., & Wicaksono, D. A. (2024). Konseptualisasi Penguatan Redistribusi Hasil Sumber Daya Alam pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Jurnal Esensi Hukum, 6(1), 43-57.

Soetoto, E. O. H., Ismail, Z., & Lestari, M. P. (2021). Buku Ajar Hukum Adat. Madza Media, Malang.

Sempo, V. (2024). Hak Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Modernisasi Di Tinjau Dari Pasal 18b Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Lex Privatum, 13(5).

Yulestari, R. (2024). EKSITENSI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TANAH DAN HAK ULAYAT MASYARAKAT LAPANDEWA KABELENGKAO. JUDICATUM: Jurnal Dimensi Catra Hukum, 2(2), 163-169.

Abrinawaty, Andi, Baso Madiong, and Yulia A Hasan. “Analisis Hukum Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Rel Kereta Api Di Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan.” Indonesian Journal of Legality of Law 5, no. 1 (2022): 83–91. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1913.

Dilago, Ansel, Aartje Tehupeiory, Diana R.W, and Napitupulu Napitupulu. “Analisis Yuridis Perselisihan Tanah Ulayat Di Kabupaten Fakfak Berdasarkan Kepastian Hukum.” Action Research Literate 8, no. 6 (2024). https://doi.org/10.46799/arl.v8i6.385.

Dulmuzid, Dulmuzid, Sukaria Sinulingga, and Sugiharto Pujangkoro. “Analisi Penetapan Nilai Pengganti Wajar Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kota Lhokseumawe (Studi Kasu Pembuatan Jalur Rel Kereta Api Di Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe).” Balance Economic Business Management and Accounting Journal 16, no. 2 (2019). https://doi.org/10.30651/blc.v16i2.3131.

Griapon, Kristian V, and Samsul Ma’rif. “Pola Penerapan Hukum Adat Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Di Wilayah Pembangunan III Grime Kabupaten Jayapura-Papua.” Jurnal Wilayah Dan Lingkungan 4, no. 1 (2016): 13. https://doi.org/10.14710/jwl.4.1.13-28.

Kaban, Maria. “Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 28, no. 3 (2016): 453. https://doi.org/10.22146/jmh.16691.

Labibah, Imelda F, Indana Z Hasanah, and Muhammad A Yalhan. “Peran Masyarakat Adat Dalam Pemanfaatan Dan Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Sumatera Barat.” JCL 1, no. 2 (2024): 15. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2422.

Liani, Miranda N H, and Atik Winanti. “Hak Masyarakat Hukum Adat Dalam Pelaksanaan Pengadaan Tanah Ulayat Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” Salam Jurnal Sosial Dan Budaya Syar I 8, no. 1 (2021): 159–72. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v8i1.19395.

Parmono, Agung, Alfiana M A Rachmati, and Nabilah. “Implementasi Program PTSL Sebagai Solusi Efektif Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kabupaten Jember.” Journal of Indonesian Social Society (Jiss) 2, no. 2 (2024): 100–106. https://doi.org/10.59435/jiss.v2i2.253.

Ramadhani, Rahmat. “Eksistensi Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 1 (2019): 97. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.97-108.

Septiani, Dinda A P, and Edith Ratna. “Perkembangan Penyelesaian Sengketa Pertanahan Di Luar Pengadilan Melalui Proses Mediasi.” Notarius 15, no. 1 (2022): 430–39. https://doi.org/10.14710/nts.v15i1.46052.

Suryanto, Dede S D. “Dinamika Pelaksanaan Hukum Adat Dayak Ngaju Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Kalimantan Tengah.” Vyavahara Duta 19, no. 1 (2024): 68–76. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v19i1.3174.

Wicaksono, Dian A, and Ananda P Yurista. “Inisiasi Pemerintah Daerah Dalam Mengatur Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Berbasis Adat Di Kabupaten Manggarai.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 2 (2018): 275. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.275-288.

Yusuf, Maulana S, Nakzim K Siddiq, and Ahmad Kamil. “Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Pandan Dure.” Indonesia Berdaya 4, no. 3 (2023): 921–30. https://doi.org/10.47679/ib.2023503.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Brighitta Priscilla MSS, Benny Djadja, Maman Sudirman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.