[1]
D. M. Refra and L. Sumanto, “Analisis Yuridis Tujuan Undang-Undang Omnibus Law Dalam Mensejahterakan Pekerja Ditinjau dari Teori Hukum Pembangunan Ekonomi”, Jurnal Penelitian Mahasiswa Indonesia, vol. 1, no. 2, pp. 18–27, Mar. 2026.