
(2) Nur Sintya

*corresponding author
AbstractHukum adat di indonesia salah satu cermin bagi bangsa indonesia, karena adat merupakan identitas bangsa di setiap dareah yang ada di indonesia. Dalam pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini pula dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam kehidupan sehari-hari sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya
KeywordsHukum Adat, Identitas Bangsa Indonesia
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3243 |
Article metrics10.57235/sakola.v1i2.3243 Abstract views : 122 | PDF views : 331 |
Cite |
Full Text![]() |
References
Abdurrahman, Peranan Lembaga-Lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah, Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999.
Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, Tarsito, Bandung, 1984.
Hilman H, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1992.
Mahadi, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat, Alumni, Bandung. 1991.
Moh. Koesnoe, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press, 1979
Rehngena Purba, Laporan Hasil Penelitian Sejarah Asal-Usul Desa Serta Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus di Kabupaten Karo Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe), 1999.
Rosnindar Sembiring, Kedudukan Hukum Adat Di Era Reformasi, Jurnal Hukum, Univ SumateraUtara
Soerjo W. Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, P.T. Gunung Agung, 1984.
T.O. Ihroni, Peranan Lembaga-Lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah, Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Da’i Ansori Pasaribu, Nur Sintya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.