Kedudukan Hukum Adat Dalam Era Reformasi
Keywords:
Hukum Adat, Identitas Bangsa IndonesiaAbstract
Hukum adat di indonesia salah satu cermin bagi bangsa indonesia, karena adat merupakan identitas bangsa di setiap dareah yang ada di indonesia. Dalam pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, peraturan ini pula dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat. Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum positif, hukum agama dan hukum adat. Dalam kehidupan sehari-hari sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya. Dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannyaReferences
Abdurrahman, Peranan Lembaga-Lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah, Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999.
Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi II, Tarsito, Bandung, 1984.
Hilman H, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1992.
Mahadi, Uraian Singkat Tentang Hukum Adat, Alumni, Bandung. 1991.
Moh. Koesnoe, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa Ini, Airlangga University Press, 1979
Rehngena Purba, Laporan Hasil Penelitian Sejarah Asal-Usul Desa Serta Masyarakat Hukum Adat (Studi Kasus di Kabupaten Karo Rumah Kabanjahe Kec. Kabanjahe), 1999.
Rosnindar Sembiring, Kedudukan Hukum Adat Di Era Reformasi, Jurnal Hukum, Univ SumateraUtara
Soerjo W. Pengantardan Asas-asas Hukum Adat, P.T. Gunung Agung, 1984.
T.O. Ihroni, Peranan Lembaga-Lembaga Adat Dalam Pembangunan Daerah, Seminar Hukum Nasional VII, Jakarta, 12 s/d 15 Oktober 1999.
Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.