Analisis Penerapan Hukum Adat Batak Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Perzinahan
DOI:
https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3247Keywords:
Zina, Hukum Adat Batak, Hukum Adat NasionalAbstract
Dalam banyak budaya dan sistem hukum, perzinahan merupakan pelanggaran moral dan sering kali diatur sebagai pelanggaran hukum. Definisi dan konsekuensi dari perzinahan dapat bervariasi darisatu masyarakat dengan masyarakat lain dan dari satu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya. Penulis bermaksud untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum adat dalam memberikan sanksi kepada pelaku tindak perzinahan. Dimana seperti kita ketahui bahwa tindak perzinahan juga diatur dalam Undang-Undang KUHP di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan fenomena sosial, perilaku, persepsi, dan pengalaman manusia secara mendalam. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan KUHP Pasal 284, perzinahan memiliki sanksi pidana yaitu paling lama 9 bulan, sedangkan di dalam hukum adat batak memiliki hukuman mulai dari ganti rugi materil hingga sampai adanya hukuman mati namun untuk pelaksanaanya harus diawasi oleh Undang-Undang yang berlaku agar di dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.
Downloads
References
Azmi Djamarin, Problematik Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum Yustisia, Fakultas Hukum Universitas Andalas, No. 3 Thn II/1994, hlm. 33
H. Munir Salim, “Adat Recht Sebagai Bukti Sejarah Dalam Perkembangan Hukum Positif Indonesia”, Vol. 4 / No. 1 / Juni 2015, hlm.20.
I Gusti Ngurah Parwata SH.MH, Kriminologi,
Imanuel, Gerald L. "Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Indonesia." Lex Crimen, vol. 2, no. 5, 2013.
Marhaeni Ria Siombo, S.H., M.Si., Asas-asas Hukum Adat
Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama: Bandung, 2011. Hlm.59
Moeljatno, Membangun Hukum Pidana, Bina Aksara: Jakarta 1985, hlm 40
Muhammad Yusro, 2021, Macam-macam Metode Peneletian
Zainal Abidin, (2010), Hukum Pidana 1, Jakarta:Sinar Grafika, hlm.5
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










