Analisis Penerapan Hukum Adat Batak Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Perzinahan

Authors

  • Mila Nova Angle Rodearni Br Purba Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Annisa Pratiwi Universitas Labuhanbatu, Indonesia
  • Ahmad Ansyari Siregar Universitas Labuhanbatu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3247

Keywords:

Zina, Hukum Adat Batak, Hukum Adat Nasional

Abstract

Dalam banyak budaya dan sistem hukum, perzinahan merupakan pelanggaran moral dan sering kali diatur sebagai pelanggaran hukum. Definisi dan konsekuensi dari perzinahan dapat bervariasi darisatu masyarakat dengan masyarakat lain dan dari satu sistem hukum dengan sistem hukum lainnya. Penulis bermaksud untuk mengkaji bagaimana penerapan hukum adat dalam memberikan sanksi kepada pelaku tindak perzinahan. Dimana seperti kita ketahui bahwa tindak perzinahan juga diatur dalam Undang-Undang KUHP di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Metode penelitian deskriptif kualitatif bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan fenomena sosial, perilaku, persepsi, dan pengalaman manusia secara mendalam. Berdasarkan penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan KUHP Pasal 284, perzinahan memiliki sanksi pidana yaitu paling lama 9 bulan, sedangkan di dalam hukum adat batak memiliki hukuman mulai dari ganti rugi materil hingga sampai adanya hukuman mati namun untuk pelaksanaanya harus diawasi oleh Undang-Undang yang berlaku agar di dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyimpangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azmi Djamarin, Problematik Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum Yustisia, Fakultas Hukum Universitas Andalas, No. 3 Thn II/1994, hlm. 33

H. Munir Salim, “Adat Recht Sebagai Bukti Sejarah Dalam Perkembangan Hukum Positif Indonesia”, Vol. 4 / No. 1 / Juni 2015, hlm.20.

I Gusti Ngurah Parwata SH.MH, Kriminologi,

Imanuel, Gerald L. "Penerapan Hukum Pidana Adat Dalam Hukum Indonesia." Lex Crimen, vol. 2, no. 5, 2013.

Marhaeni Ria Siombo, S.H., M.Si., Asas-asas Hukum Adat

Marlina, Hukum Penitensier, Refika Aditama: Bandung, 2011. Hlm.59

Moeljatno, Membangun Hukum Pidana, Bina Aksara: Jakarta 1985, hlm 40

Muhammad Yusro, 2021, Macam-macam Metode Peneletian

Zainal Abidin, (2010), Hukum Pidana 1, Jakarta:Sinar Grafika, hlm.5

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Purba, M. N. A. R. B., Pratiwi, A., & Siregar, A. A. (2024). Analisis Penerapan Hukum Adat Batak Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Perzinahan. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(2), 187–194. https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3247

Citation Check