Pengaruh Hukum Adat terhadap Klaim Asuransi: Analisis Perbandingan antara Daerah Perkotaan dan Pedesaan di Indonesia
Keywords:
Hukum Adat, Klaim Asuransi, Pedesaan, PerkotaanAbstract
Hukum adat di Indonesia telah lama menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat yang mencerminkan kearifan lokal dan nilai-nilai budaya yang kuat. Di sisi lain, mekanisme asuransi modern juga memainkan peran krusial dalam memberikan perlindungan finansial dan keamanan bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh hukum adat terhadap klaim asuransi di Indonesia, dengan melakukan perbandingan antara daerah perkotaan dan pedesaan. Studi ini mengungkapkan bahwa hukum adat dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membentuk pola pikir dan praktik masyarakat terkait asuransi. Contohnya, adat Ampikale dari masyarakat Bugis memiliki konsep yang mirip dengan asuransi, menunjukkan kesesuaian nilai-nilai adat dengan prinsip-prinsip asuransi modern. Selain itu, hukum adat juga memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan prinsip-prinsip seperti kekerabatan yang kuat dan keseimbangan magis atau alam. Namun, terdapat perbedaan dalam pemahaman dan penerapan asuransi antara daerah perkotaan dan pedesaan. Masyarakat perkotaan cenderung lebih mengenal dan memanfaatkan asuransi, sementara masyarakat pedesaan masih memiliki pemahaman yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi yang lebih intensif, terutama di pedesaan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang asuransi. Dalam konteks klaim asuransi, integrasi nilai-nilai hukum adat dengan mekanisme hukum asuransi modern dapat memperkuat perlindungan konsumen. Hal ini dapat menciptakan sistem asuransi yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat sistem asuransi di Indonesia, yang dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat luas.
References
Aditya, Z. F. (2019). Romantisme sistem hukum Di Indonesia: kajian atas konstribusi hukum adat dan hukum islam terhadap pembangunan hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54.
Asri, K. N., Saptono, H., & Njatrijani, R. (2017). Pelaksanaan Asuransi Sosial Pada Pt. Jasa Raharja (Persero) Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-17.
Azami, T. (2022). Dinamika Perkembangan Dan Tantangan Implementasi Hukum Adat Di Indonesia. QISTIE, 15(1), 42-55.
Balqis, P. (2023). Pemahaman Masyarakat Pedesaan Terhadap Manfaat Asuransi Kesehatan Di Indonesia. Teewan Journal Solutions, 1(1), 14-18.
Efrianto, G. (2024). HUKUM ADAT. PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.
Ganie, A. J., & SE, S. (2023). Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika.
Laturrakhmi, Y. F., Swastikawara, S., & Wardasari, N. (2020). Analisis perilaku masyarakat pedesaan terhadap asuransi kesehatan nasional dalam perspektif komunikasi kesehatan. Komuniti: Jurnal Komunikasi dan Teknologi Informasi, 12(2), 87-100.
Marsidah, M. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Perusahaan Asuransi Atas Tertanggung Yang Melanggar Hak SubrogasI. Solusi, 15(3), 369-375.
Mapuna, H. D. (2019). ADAT AMPIKALE: Asuransi Ala Masyarakat Bugis di Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo. Al-Risalah, 19(2), 276-285.
Pratama, P. H., Arbitera, C., Miolda, P. R., Ghifary, H., Aini, N., Annisa, S. R., ... & Putri, A. D. (2023). Pemahaman Masyarakat Pedesaan Terhadap Manfaat Asuransi Kesehatan Di Indonesia: literature review. Prepotif: jurnal kesehatan masyarakat, 7(1), 1149-1156.
Putri, R. (2021). Prosedur Pelaksanaan Pembayaran Klaim Asuransi Life Insurance Untuk Meningkatkan Kepercayaan Nasabah Pada Sun Life Financial Syariah Pekanbaru (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau).
Rannu, D. A., Santoso, E., Cherieshta, J., Natasha, M. B., & Young, J. (2023). Perlindungan Warisan Budaya: Peran Hukum Adat dalam Pemeliharaan Budaya Lokal. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 543-553.
Setiawati, N. S. (2018). Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam menyelesaikan sengketa klaim asuransi. Spektrum Hukum, 15(1), 150-168.
Siregar, I. K., & Lubis, F. A. (2023). Analisis kesadaran Masyarakat Kota Binjai Tentang Pentingnya Asuransi Di PT Prudential Syariah Binjai. As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 2(1), 46-55.
Simarmata, R. (2018). Pendekatan positivistik dalam studi hukum adat. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(3), 463-487.
Thontowi, J. (2015). Pengaturan masyarakat hukum adat dan implementasi perlindungan hak-hak tradisionalnya. Pandecta Research Law Journal, 10(1).
Wasita, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 2(1), 105-113
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.