Analisa Hukum Perkawinan Satu Marga Menurut Hukum Adat Batak Toba
DOI:
https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3276Keywords:
Perkawinan Marga Batak TobaAbstract
Tujuan pernikahan adalah untuk menyatukan seorang pria dan seorang wanita dalam ikatan rohani suami dan istri sehingga mereka dapat membangun rumah tangga yang stabil dimana iman mereka kepada Tuhan dapat tumbuh subur. Pernikahan sesama jenis merupakan hal yang tabu menurut norma sosial, khususnya dalam budaya Toba. Bahkan sampai saat ini, larangan tersebut masih berlaku. Hukuman tradisional bagi pelanggaran peraturan dapat berupa pengusiran dari rumah tangga atau bahkan perceraian. Usia orang yang melakukan perkawinan campur dalam marga yang sama menentukan beratnya hukuman, menurut praktik adat. Tanggung jawab orang tua adalah mendidik putra-putranya, yang akan meneruskan tradisi tersebut kepada generasi mendatang, bahwa dilarang menikah dengan anggota klan sendiri. Dilarang keras menikah dengan anggota klan sendiri, apapun kondisinya, dan ini termasuk menggunakan pewaris dari generasi sebelumnya untuk mengesahkan pernikahan dalam klan sendiri. Masyarakat Batak Toba, yang menganut tradisi dalihan natolu, sangat terkena dampaknya. Untuk menjalin kekerabatan di hari pernikahan, kedua mempelai harus saling bertanya dan menjawab nama marga satu sama lain. Selain itu, dibandingkan dengan pernikahan yang dilangsungkan di luar keluarga, pernikahan yang melibatkan kedua mempelai memiliki risiko komplikasi kesehatan yang lebih tinggi. Sampai saat ini perkawinan satu marga masih terus dibicarakan, sejalan dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya. Selain itu, hukuman bagi mereka yang melanggar aturan ini adalah adil
Downloads
References
Djarena Saragih – Djisman Samosir Djaja Sembiring, Hukum Perkawinan Adat Batak, Khususnya Simalungun, Toba,Karo dan UU tentang Perkawinan (UU No. 1/1974) Bandung: Tarsito, Tahun 1980
R. Soepomo, Bab-Bab tentang Hukum Adat, Jakarta: Pradnya Paramita, Tahun 2007, Cetakan ketujuh belas.
Riduan Syahrani, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: Alumni, Tahun 2006, Cetakan kesatu.
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta: Toko Gunung Agung, Tahun 1994, cetakan keduabelas.
Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Tahun 2001,cetakan Keempat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










