Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Menggunakan Nama Orang Lain Untuk Keuntung Diri Sendiri (Studi Putusan Nomor: 71/Pid.B/2024/PN TJK)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Sebuah peraturan hukum, ada karena adanya sebuah masyarakat (ubi ius ubi societas). Hukum menghendaki kerukunan dan kedamaian dalam pergaulan hidup bersama. Hukum mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat. Dalam penegakan hukum, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hukum adalah peraturan wajib yang menentukan perilaku manusia dalam lingkungan sosial, yang dikeluarkan oleh otoritas publik yang kompeten, dan mengklaim bahwa pelanggaran peraturan ini mengakibatkan perilaku, yaitu, hukuman tertentu meningkat. Permasalahan yaitu faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor: 71/Pid.B/2024/PN TJK dan Dasar pertimbangan hakim dalam kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor : 71/Pid.B/2024/PN TJK. Metode penelitian hukum dalam hal ini merupakan suatu ilmu tentang cara melakukan penelitian hukum dengan teratur (sistematis). Metode penelitian sebagai suatu ilmu selalu berdasarkan fakta empiris yang ada. Fakta empiris tersebut dikerjakan secara metodis, disusun secara sistematis dan diuraikan secara logis dan analitis. Hasil penelitian faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan nama orang lain untuk keuntungan diri sendiri berdasarkan putusan nomor : 71/Pid.B/2024/PN TJK. yaitu yang pertama faktor diri sendiri atau orang lain, yang kedua faktor ekonomi, yang ketiga faktor lingkungan, yang keempat faktor keinginan dari diri si terdakwa, yang kelima faktor kesempatan, yang keenam faktor lemahnya iman, yang ketujuh faktor kemiskinan, yang kedelapan faktor teknologi, yang kesembilan faktor pendidikan dan yang terakhir faktor pengangguran dan Majelis Hakim menjatuhkan putusan 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan pidana penjara Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa tidak berbeda dari tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim juga mempertimbangan fakta-fakta yang terjadi di persidangan, saksi-saksi yang hadir di persidangan, Majelis Hakim mempertimbangan unsur-unsur dari terdakwa dan juga Majelis Hakim mempertimbangankan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa. Saran kepada masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga diri sendiri karena masih banyak orang-orang seperti Terdakwa yang tidak akan segan-segan melakukan penipuan untuk keuntungan diri sendiri. Kepada Penegak Hukum hendaknya memberikan efek jera kepada pelaku penipuan maupun pelaku Tindak Pidana lainnya karena jika Penegak Hukum memberikan efek jera maka tidak akan ada lagi yang perlu menjadi korban penipuan tersebut dan kepada Majelis Hakim agar lebih cermat dan teliti dalam memeriksa saksi sampai alat bukti yang dihadirkan atau ditampilan selama di persidangan, serta mempertimbangkan kebeneran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis sehingga Hakim memiliki nilai keadilan dan keyakinan dalam penjatuhan putusan untuk membuktikan kesalahan terdakwa selama di persidangan, serta Hakim juga harus dan pasti memberikan keadilan kepada setiap pihak dan proses penyelesaiannya yang tidak memihak pihak manapun.
Keywords
References
Adami Chazawi. 2011. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Rajawali Pers, Jakarta.
------------------. 2022. Kejahatan Terhadap Harta Benda, MNC Publishing, Malang.
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Colin Howard. 2017. An Analysis of Setencig Authoruty, dalam P.R. Glazerbook (Ed), Reshaping the Criminal Law. Stevens & Sons Ltd, London.
E.Y.Kanter & S.R Sianturi. 2012. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta.
Ismu Gunadi-Jonaedi Efendi. 2014. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenadamedia Group, Rawamangun.
Kartonegoro. 2015. Diktat Kuliah Hukum Pidana.Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Moch Anwar. 2015. Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II). PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Moeljatno. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Nikmah Rosidah. 2011. Asas-Asas Hukum Pidana. Pustaka Magister, Semarang.
R. Soenarto Soerodibroto. 2013. KUHP dan KUHAP, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
R. Soesilo. 2015. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Poiteia, Bogor.
R. Subekti. 2022. Kamus Hukum Edisi Lengkap. Yudistira, Jakarta..
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana.Setara Press, Malang.
Suharto dan Jonaedi Efendi. 2013. Panduan praktis Bila anda menghadapi perkara pidana. Surabaya.
Syamsyah. 2011. Tindak Pidana. Alumni, Bandung.
Teguh Prasetyo. 2016.Hukum Pidana. Rajawali Pers, Jakarta.
Tongat. 2008. Hukum Pidana Materil, UMM Press, Malang.
Tri Andrisman. 2011. Hukum Pidana (Asas-Asas Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia), Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Tim Visi Yustisia. 2015. 3 Kitab Undang-Undang Hukum Indonesia, KUHP, KUHAP, & KUH PERDATA, Visimedia, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2013. Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Adityama, Bandung.
B. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN LAINNYA
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
C. SUMBER LAIN
Anhar. 2014. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 12/pid. b/2009/pn. pl), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 2, Volume 1, Nomor 1.
Lukmanul Hakim. Yunita. 2023. Analisa Hubungan Hukum Penyedia Barang/Kendaraan (Dealer) dengan Perusahaan Pembiayaan Apabila Terjadi Penggelapan Kendaraan oleh Konsumen, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, Volume 8, Nomor 2, hlm. 473.
Mustika Alhamra. 2019. Tindak Pidana Penggelapan dalam Hukum Positif Ditinjau Menurut Hukum Islam." Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, Volume 8, Nomor 1.
Riska Yanti. 2013. Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Volume 5, Nomor 1.
Risti Dwi Ramasari. Aprinisa. Salsabila Ramadanti. 2024. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Uang Ganti Rugi Dengan Cara Pemalsuan Surat (Studi Putusan Nomor : 421/Pid.B/2023/PN TJK), Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, Volume 7, Nomor 1.
Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat. Jurnal Rural & Development (R&D), Volume 3, Nomor 2.
Article Metrics
Abstract View : 50 timesPDF Download : 14 times
DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3338
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Adjie Tama Pranata Husin, Lukmanul Hakim, Risti Dwi Ramasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.