Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online oleh Kepolisian (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)
DOI:
https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3361Keywords:
Penanggulangan, Perjudian Online, Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanggulangan kasus tindak pidana perjudian online oleh kepolisian (studi polisi daerah sumatera utara). Perjudian atau judi online merupakan permainan dengan memaknai uang sebagai taruhan, didapatkan melalui situs-situs di internet yang disebabkan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat sehingga mudah diakses. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Jenis penelitian ini yaitu deksriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, serta observasi. Data sekunder dapat diperoleh dari jurnal, buku, artikel yang relevan dengan penelitian yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan ada beberapa tahap yaitu reduksi data (reduction), penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan (verification). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan yang dilakukan kepolisian sumut dalam perjudian online adalah upaya preventif (pencegahan), berupa memberikan sosialisasi dan himabauan melalui media sosial, melakukan patrol cyber/pengawasan, penggerebekan atau razia ditempat yang ramai dan upaya represif (penindakan) berupa penyitaan aset, penyelidikan, penahanan, penjatuhan sanksi pidana sesuai diproses oleh pengadilan. Adapun hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam penangulangan tindak pidana perjudian yaitu kepolisian kesulitan untuk mengetahui dari mana sumber website judi yang tersebar di berbagai jejaring sosial, dan partisipasi masyarakat yang kurang terlibat dalam memberikan informasi perjudian.
Downloads
References
Ariningsih Nura Darmayanti, dkk. (2023). Peran Kepolisian Daerah Jateng. Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online. Jurnal Politik, Sosial, Hukum, dan Humaniora. 1(3), 233-250.
Hasan Zainudin,dkk. (2023) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online.Lampung: Jurnal Multimedia Dehasen, Vol. 2 No. 3, 375 –380.
https://nasional.kompas.com/read/223/02/14/12192251/kominfotangani63-situs-pemerintahan danpendidikan-yang-disusupi-konten.
Oktariani, Rizky,dkk. (2023). Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online (Judi Slot) di Kota Palembang. Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 8, Nomor.
Pradana Zainal. (2022). Peranan Kepolisian Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Negara dan Keadilan. Volume. Volume 11 Nomor 1, 2721-9801.
Rosidah, Nikmah (2016). Konstruksi Penanggulangan Perjudian Di Indonesia. Semarang: Cv Elangtuo Kinasih.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










