Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online oleh Kepolisian (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Authors

  • Enjelina Flora Sihotang Universitas Negeri Medan, Indonesia
  • Arief Wahyudi Universitas Negeri Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3361

Keywords:

Penanggulangan, Perjudian Online, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penanggulangan kasus tindak pidana perjudian online oleh kepolisian (studi polisi daerah sumatera utara). Perjudian atau judi online merupakan permainan dengan memaknai uang sebagai taruhan, didapatkan melalui situs-situs di internet yang disebabkan perkembangan teknologi informasi yang semakin cepat sehingga mudah diakses. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Jenis penelitian ini yaitu deksriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, serta observasi. Data sekunder dapat diperoleh dari jurnal, buku, artikel yang relevan dengan penelitian yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan ada beberapa tahap yaitu reduksi data (reduction), penyajian data (display), dan penarikan kesimpulan (verification). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanggulangan yang dilakukan kepolisian sumut dalam perjudian online adalah upaya preventif (pencegahan), berupa memberikan sosialisasi dan himabauan melalui media sosial, melakukan patrol cyber/pengawasan, penggerebekan atau razia ditempat yang ramai dan upaya represif (penindakan) berupa penyitaan aset, penyelidikan, penahanan, penjatuhan sanksi pidana sesuai diproses oleh pengadilan. Adapun hambatan yang dihadapi pihak kepolisian dalam penangulangan tindak pidana perjudian yaitu kepolisian kesulitan untuk mengetahui dari mana sumber website judi yang tersebar di berbagai jejaring sosial, dan partisipasi masyarakat yang kurang terlibat dalam memberikan informasi perjudian.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ariningsih Nura Darmayanti, dkk. (2023). Peran Kepolisian Daerah Jateng. Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online. Jurnal Politik, Sosial, Hukum, dan Humaniora. 1(3), 233-250.

Hasan Zainudin,dkk. (2023) Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online.Lampung: Jurnal Multimedia Dehasen, Vol. 2 No. 3, 375 –380.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/31/19401131/kapolri-klaim-ungkap-3532-kasus-judi-sepanjang-2022).

https://nasional.kompas.com/read/223/02/14/12192251/kominfotangani63-situs-pemerintahan danpendidikan-yang-disusupi-konten.

https://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/11140/maklhsc520_Maria_Sanksi%20Pidana%20Pokokp.pdf?sequence=2&isAllowed=y

Oktariani, Rizky,dkk. (2023). Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Judi Online (Judi Slot) di Kota Palembang. Jurnal Hukum Doctrinal: Volume 8, Nomor.

Pradana Zainal. (2022). Peranan Kepolisian Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Negara dan Keadilan. Volume. Volume 11 Nomor 1, 2721-9801.

Rosidah, Nikmah (2016). Konstruksi Penanggulangan Perjudian Di Indonesia. Semarang: Cv Elangtuo Kinasih.

Downloads

Published

2024-09-30

How to Cite

Sihotang, E. F., & Wahyudi, A. (2024). Penanggulangan Kasus Tindak Pidana Perjudian Online oleh Kepolisian (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara). SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 1(2), 520–524. https://doi.org/10.57235/sakola.v1i2.3361

Citation Check