Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor: 68/Pid.B/2023/PN.Gdt)
Keywords:
Kekerasan, Penganiayaan, Pertimbangan Hakim, Studi Putusan Nomor, 68/Pid.B/2023/PN Gdt.Abstract
Arus kejahatan dengan menggunakan ancaman kekerasan maupun menggunakan senjata tajam memang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Kejahatan-kejahatan tersebut tidak memandang bulu, semua kalangan dapat mengalami dan merasakannya. Mulai dari kalangan masyarakat biasa, seperti tetangga yang selalu rukun, sesama aparat penegak hukum, seperti kepolisian maupun TNI, atau dari kalangan pendidikan seperti guru, dosen, dan lain-lain. Serta tidak mengenal usia. Permasalahan dalam penelitian ini, adalah Apa yang menjadi faktor penyebab saksi Rahmat menjadi korban tindak pidana penganiayaan dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan kepada saksi Rahmat yang dilakukan oleh terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt. Metode penelitian ini, adalah Pendekatan yuridis normatif dan Pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur, jurnal, dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data primer adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Hasil penelitian ini, adalah faktor yang lebih dominan penyebab saksi Rahmat menjadi korban tindak pidana penganiayaan dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt yaitu faktor terganggunya terdakwa Iqbal Bin Tepeng dan faktor iman yang kurang kuat sehingga timbul lah rasa kurang sabar dan mudah marah. Kemudian Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Terhadap Korban Penganiayaan. Dari terdakwa Iqbal Bin Tepeng dalam Studi Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 68/Pid.B/2023/PN Gdt., dipidana 1 tahun 2 bulan dalam Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia. Penulis menyarankan beberapa hal yaitu, pemberian sanksi oleh hakim harus ditegaskan agar dapat memberikan efek jera sehingga pelaku menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi. Serta selalu meningkatkan kerjasama antar para penegak hukum seperti kepolisian, jaksa, dan lembaga penegak hukum lainnya untuk memperlancar alur penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan dengan menggunkan senjata tajam.
References
Andi Intan Permatasari. 2019. Deskriminalisasi Tindak Pidana Membedah Keadilan Terpidana dan Mantan Terpidana. Law Review, Gorontalo.
Andi, H. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Ardian. 2020. Tindak Pidana. Repository Universitas Airlangga.
Barkah, Q. 2016. Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Noerfikri Offset, Palembang.
Chairul Huda. 2015. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana.
Dan, M. T. P., & Pemidanaan, S. 2005. Asas-asas hukum pidana. Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia.
Dermawan, D. dan Rusdi. 2013. Konsep kerangka kerja asuhan keperawatan jiwa, Yogyakarta.
Eddy O.S. Hiariej. 2022. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka.
Effendi, E. 2011. Hukum Pidana Indonesia suatu pengantar. Refika Aditama.
Erdianto Effendi. 2014. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Sinar Grafika, Jakarta.
Frans, Maramis. 2013. Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia. Cetakan Kedua, Jakarta.
Hamzah, A. 2008. Asas-Asas Hukum Pidana edisi revisi.
Hamzah, A. 2015. Hukum Acara Pidana Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
J. Hattu. 2016. Kerugian Negara Dalam Pemberian Pinjaman Dana Bergulir Bagi Koperasi Simpan Pinjam, Jurnal Sasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Leden Marpaung. 2014. Proses Penanganan Perkara Pidana Penyelidikan dan Penyidikan. Edisi Kedua. Sinar Grafika, Jakarta.
Lukman Hakim. 2019. Asas-Asas Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta
Lukman Hakim. 2019. Implementasi Teori Dualistis Hukum Pidana Di Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Jurnal Krtha Bhayangkara.
Lukmanul Hakim, Aprinisa, Chiquita Apriliyandra. 2023. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perzinaan (Studi Putusan Nomor: 1213/Pid.B/2020/PN.Tjk), (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
Mahrus Ali. 2015. Dasar-dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, S. H. 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno. 2016. Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Nandang Alamsah D dan Sigit Suseno, Modul 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus.
Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 69 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
Penny Naluria Utami. 2018. Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dalam Perspektif Hak Atas Rasa Aman, Jurnal HAM, Nusa Tenggara Barat.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 68/Pid.B/2023/PN.Gdt tanggal 3 Agustus 2023.
R. Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politeia, Bogor.
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2016. Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Ratna Nurul Afiah. 2015. Barang Bukti dalam Proses Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Rifai, A. 2017. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian. Universitas Hasanuddin, Makassar.
Riri, A. 2018. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan Secara Bersama-Sama. Universitas Wahid Hasyim, Semarang.
Rusoiadin, R. 2022. Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Menggunakan Senjata Tajam. Universitas Muhammadiyah Mataram.
Samosir, O. 2020. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam. Universitas Bhayangkara, Surabaya.
Soejono Sukanto. 2001. Kriminologi. Politea, Bandung.
Stuard dan sundeen. 1998. Buku saku keperawatan jiwa, Edisi 3 alih Bahasa akhir yani s, EGC, Jakarta.
Sudarto. 2013. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung.
Sudarto. 2022. Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto.
Suparni, N. 2007. Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Teguh Prasetyo. 2016. Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Tubagus Sukmana, Tami Rusli. 2020. Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Tindak Pidana Pemerasan. (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia .
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
W.J.S Poewadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2014. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.
Zainab Ompu Jainah, Anggalana, Erlina B, Desta Fani Acbel, Sigit Pamungkas. 2021. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Turut Serta Melakukan Pemerasan Dengan Ancaman Berdasarkan Putusan Nomor 672/PID.B/2020/PN.Tjk, (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung).
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart, Tangerang.
Zidan, M. Ali. 2016. Kebijakan Kriminal. Sinar Grafika, Jakarta.
Zilvia, R., & Haryadi, H. 2021. Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Journal of Criminal Law, Pampas 1(1), 96-109.
Zuleha. 2017. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Deepublish, Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.