Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan (Studi Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Liw)
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, PersetubuhanAbstract
Penelitian ini membahas tentang pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan studi Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Liw. Kasus ini terkait dengan seorang anak yang dibujuk oleh bapaknya untuk melakukan persetubuhan. Studi ini lebih fokus pada aspek hukum pidana. Berdasarkan keterangan anak korban dan saksi-saksi serta Terdakwa yang saling bersesuaian bahwa persetubuhan dilakukan pada bulan Januari 2023 dan bulan Februari 2023 bertempat di Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat. Penelitin ini menyoroti kasus seoarang bapak yaitu Ujang Yayan, Aulia Rahma sebagai korban yaitu anak tiri dari pelaku dan Nur Aisyah ibu dari karoban. Permasalahan penelitian ini adalah Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya Tindak Pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan berdasarkan (Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Liw) dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan berdasarkan (Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2023/PN Liw). Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah faktor penyembabnya adalah Faktor pendidikan, Faktor Dunia Maya atau Faktor Internet, Faktor Terlalu Percaya kepada Orang, Faktor Keluarga, Faktor agama. Berdasarkan urauan diatas penulis menganalisa bahwa Pertimbanagan Hakim Dalam Memutus Perkara Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan hakim mempertimbankan dakwaan berdasarkan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang di lakukan oleh Ujang Yayana Bin Nasrudin. Berdasarkan Uraian tersebut di ats dapat di analisa bahwa dengan adanya putusan tersebut bahwa telah melaksanakan pertanggung jawaban pidananya yang mana terdakwah telah di jatuhi hukuman penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) jika tidak dibayarkan denda tersebut diganti dengan 3 (tiga) bulan pidana kurungan.
References
Ahmad Kamil, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2008)
Arto, Mukti, 2004.Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta: Pustaka Pelajar)
Fausiah Fiti dan Julianti Widury, 2005, Psikologi Abnormal Klinis Dewasa, Jakarta, Universitas Indonesia Press.
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2010)
Huraira, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, (Bandung : Nuansa Press, 2012)
Maidin Gultom, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung
Mohammad Taufik Makarao, Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Rineka Cipta, 2014)
Mukti Arto, “Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V (Yogyakarta, Pustaka Pelajar”, 2004)
Mulyadi, Lilik.2007. Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
N.K. Endah Trwijati, Pelecehan Seksual : Tinjauan Psikologis, fakultas pskologi Universitas Surabaya, Savy Amira Women’s Crisis Center.
Nurhafifah dan Rahmiati,2015.Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan,Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 66, (Agustus), pp. 341-362
Oemar Seno Adji, Hukum Hakim Pidana, Jakarta: Erlangga, (1984)
Panca Hutagalung, dkk, “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Persetubuhan Pada Anak (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agaung” (2014) 2 (2) usu Law Journal.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pramukti, Angger Sigit ,S.H & Fuady Primaharsya,S.H, Peradilan Pidana Anak, (Yogyakarta: Media Pressindo,2015) ,hal 5.
Rahmawati, D., Siregig, I. K., & Zainudin Hasan. (2021). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Widya Yuridika: Jurnal hukum, 4(1)
Smantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan Hukum dalam Kasus Kekerasan Seksual
Sri Maslihah, 2013, Play Therapi Dalam Identifikasi Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak, Bandung, Universitas Pendidikan Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Hasil Amandemen).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235) Pasal 1 butir 2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wiyono, Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006)
Wiyono, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016)
Zainudin Hasan, Simanjuntak, N. B., & Jaya, M. A. B. U. (2023). perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur yang menjadi korban tindak pidana. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(3).
Zanah, R., Silpiani, Y., & Zainudin Hasan. (2023). Pengedaran Narkoba Oleh Anak Dibawah Umur di Bandar Lampung. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 3(1)
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.