Analisis Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencurian Alat Mesin Pabrik Tapioka di Lampung Tengah (Studi Putusan Nomor: 188/Pid.B/2023/PN Gns)
Keywords:
Analisis, Tindak Pidana Pencurian, Alat Mesin, Pabrik, TapiokaAbstract
Hukum pidana, menurut W. L. G Lemaire P. A. F Lamintang, terdiri dari peraturan yang mencakup kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk digunakan sebagai sanksi, yaitu penderitaan yang khusus. Hasil penelitian faktor penyebab tindak pidana pencurian alat mesin pabrik tapioka di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Nomor 188/pid.b/2023/PN Gns. Faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana pencurian, yaitu faktor ekonomi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian, faktor pendidikan, faktor pekerjaan, faktor kelalaian korban, faktor lingkungan, faktor individu, faktor penegakan hukum, faktor perkembangan global dan faktor gaya hidup dan bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana pada tindak Pidana pencurian alat mesin pabrik tapioka di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Nomor 188/pid.b/2023/PN Gns. Pertimbangan Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dan fakta-fakta yang ada di persidang dan juga Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti terdakwa Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II meresahkan masyarakat, hal-hal yang meringankan seperti Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum, selama jalannya persidangan Majelis Hakim melihat pada diri Terdakwa I dan Terdakwa II masih dapat diperbaiki tingkah lakunya.
References
Adami Chazawi. 2008. Pelajaran Hukum Pidana I, Rajawali Pers, Jakarta.
Bambang Poernomo. 2013. Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
KUHP, Muhammadiyah University Press,Yogyakarta.
P. A.F. Lamintang. 1997. Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Kejahatan-Kejahatan Dalam Keadaan Bahaya Yang Dapat Dihukum Dengan Hukuman Mati.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rulsi Effendy. 1986. Asas-Asas Hukum Pidana. LEPPEN-UM, Makasar.
Sudaryono dan Natangsa Surbakti. 2010. Dasar-Dasar Hukum Pidana dan RUU
Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Pemberlakuan Kitab Undang
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Zulfi Diane Zaini. 2011. Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum, Jurnal Pranata Hukum, Volume 6, Nomor 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.