Efektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Ekspresi Budaya Tradisonal Belah Ketupat (Studi pada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
(3) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Pasal 33 Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 Tahun 2002 menjelaskan berlaku tanpa batas waktu dan Pasal 34 Undang-Undang Hak Cipta nomor 19 Tahun 2002 menyebutkan tentang masa berlakunya perlindungan hak cipta, “bahwa hak cipta berlaku seumur hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun sesudah ia meninggal”. Kemudian Pasal 29 ayat (2) juga menyebutkan bahwa jika hak cipta itu diwakili oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya. Kemudian perlindungan Undang-Undang tersebut diperbarui menjadi Undang-Undang Hak Cipta baru Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2). Ekspresi budaya tradisional atau EBT (Traditional Cultural Expressions/Expressions of Folklore) sebagai salah satu bentuk dari kekayaan intelektual tradisional. EBT memiliki nilai budaya yang sangat besar sebagai bentuk warisan budaya yang terus menerus berkembang bahkan dalam masyarakat modern di penjuru dunia. Sementara di sisi lain, mereka juga memegang peran penting sebagai bagian dari identitas sosial dan wujud ekspresi budaya dari suatu masyarakat lokal. Ekspresi budaya tradisional Indonesia juga mempunyai potensi ekonomi yang menjanjikan terutama terkait dengan industri pariwisata dan industri ekonomi kreatif. Motif Belah Ketupat adalah motif khas kabupaten Tanggamus Lampung adat Saibatin. Motif ini berbentuk potongan-potongan kain berwarna putih, kuning, merah dan hitam yang menjadi motif unik khas Tanggamus. Masing- masing warna tersebut melambangkan strata atau kedudukan dalam adat masyarakat Lampung. Permasalahan pada skripsi ini siapakah yang berhak mengajukan perlindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisonal Belah Ketupat? Bagaimana Efektiftas perlindungan Hukum terhadap Espresi Budaya Tradisonal Belah Ketupat? Metode penelitian yang akan digunakan dalam skripsi ini adalah Pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan di atas dapat ditarik kesimpulan Motif Belah Ketupat banyak sekali di gunakan oleh masyarakat tanggamus mau pun masyarakat luar, sehingga masyarakat tanggamus dan pemerintahan mendaftarkan motif belah ketupat melalui Dinas Pariwisata dan kebudayaan untuk mewakili masyarakat Tanggamus agar Motif Belah Ketupat tidak mudah di ambil oleh pihak asing. Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten tanggamus telah mendaftarkan dua karya seni dan satu karya budaya lokal sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Motif Belah Ketupat telah di mendaftarkan secara online dan melakukan tahapan berupa sidang rekomendasi atau lanjutan lalu sidang penetapan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). sebagaimana di ketahui WBTB merupakan karya budaya yang masih hidup dalam identitas budaya dan masih di ingatan dengan manusia Maka WBTB itu dilindungi oleh Undang-Undang yang Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Motif Belah Ketupat telah efektif setelah di daftarkan oleh pemerintahan, masyarakat menjadi lebih leluasa untuk mengembangkan dan mengenal kan motif tersebut ke masyarakat luar, sehingga masyarakat luar menjadi mengetahui lebih dalam terhadap ciri khas Kabupaten Tanggamus. Adapun saran yang dapat penulis berikan Kepada Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung hendaknya untuk lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus dan sekitarnya terkait dengan mengembangkan budaya dan menjaga karya yang di miliki oleh Kabupaten Tanggamus serta menjaga kelestarian. Sosialisasi juga harus dilakukan pada daerah-daerah kecil dan desa-desa yang masih minim teknologi agar karya yang di miliki mereka bisa di kenal dengan luas. Hal ini dilakukan agar masyarakat di luar Lampung bisa memakai karya miliki Kabupaten Tanggamus . Kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus tetap melestarikan karya dan seni budaya, karena semakin berkembangnya Teknologi sekarang akan menjadi punah, Budaya yang sudah ada dari zaman hindu budha harus tetap dilestarikan dan di kembangkan oleh masyarakat sekitar.
Keywords
References
Anonim. 2007. HKI dan Implementasinya terhadap Litbang, Investasi & Inovasi di Indonesia. Departemen Perindustrian, Jakarta
Dr. Juwita. 2022. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum, Stiletto Boo, Yogyakarta
Elyta Ras Ginting. 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung
Marzuki, P.M. 2015. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Pranadamedia. Jakarta
Mayana, Fauza, R. 2004. Perlindungan Desain Industri Di Indonesia Dalam Era Perdagangan Bebas. PT. Gramedia WidiasaranaIndonesia. Jakarta
Much Nurahmad. 2012. Segala Tentang HAKI Indonesia. Buku Biru. Jogjakarta
Soerjono, S. Mamuji, S. 2004. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Perkasa. Jakarta
Susanti, D. Sudhiarsa, M. 2019. Ekspresi Budaya Tradisonal. Hak kekayaan Intelektual. Malang
Tomi Suryo Utomo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual di Era Global. Graha Ilmu. Yogyakarta
Utomo Tomi Suryo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Globalisasi Sebuah Kajian Kontemporer. Graha Ilmu. Yogyakarta
Yulia. 2015. Hukum Perdata, Biena Edukasi. Aceh
Zainudin Ali. 2014. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. Jakarta
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Sirkuit Terpadu
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Abdul Atsar. 2017. Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Menigkatkan Kesejatraan Masyarakat. Jurnal law reform.
Erlina B. Asti Amalia Suci. 2022. Implementasi Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protocol Madrid (Studi Pada KEMENKUM HAM Lampung), Jurnal Pendaftaran Merek Internasional. Sistem Protokol Madrid. Vol.1 No.8
Erlina. B, Ramadan. S ,Herlian.N. 2023. Tinjauan Terhadap pelangaraan Haki Handpohone Copy Draw (HDC). Tinjauan Yuridis PenangananTindak Pidana.Vol.5 No.1, hlm 1-20
Erlina. B. 2013. Penghapusan Merek Terdaftar oleh Direktorat Merek (Studi pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Pranata Hukum. Vol.8 No.1
Erlina. B, Difa.A, Ramadan.S. 2023. Perlindungan Hukum Terhadap Resep Minuman Kopi Nuju dalam Prespektif Rahasia dagang, Jurnal Pro jutitia, Vol.4 No.2
Hapsari, R. Aprinisa, dan Putri, R. A. 2023. Perlindungan Hukum terhadap Teknologi Non-Fungible Token (NFT). Jurnal Identitas Karya Intelektual.
Iin Indriani. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik, Jurnal Ilmu Huku. Vol.7 No.7
Ni Made Trisna Dewi. 2022. “Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata”, Jurnal Analisis Hukum, Vol.5
Oksidelfa Yanto. 2006. Konvensi Bern dan Perlindungan Hak Cipta. Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan. Vol. 6 No.1
Putri, A. Prastisti,C. Oktasari,R. 2022. Peningkatan Usaha Melalui Diversifikasi Kain Belah Ketupat Di Umkm Quenshaa Tanggamus. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. Vol.2, No.2
Thalib, P. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Cipta dan pemilik lisensi Rekaman Berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Cipta. Jurnal Perlindungan Hukum. Vol.28 No.3
Winatha. 2023. Analisis Kepastian Hukum Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional Sebagai Bagian Hak Kekayaan Intelektual, Jurnal Ekspresi Budaya Tradisional, Vol.6 No.1
Direktorat Jendral Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian, ”Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Liberasi Penanganan Jasa Profesi Dibidang Hukum”, Jakarta 2007
Article Metrics
Abstract View : 34 timesPDF Download : 24 times
DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3548
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Erlina Bachri, Aprinisa Aprinisa, Anita Fitriyani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.