Pertanggungjawaban Tindak Pidana Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2022/PN TJK)
(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung
Corresponding Author
Abstract
Kelalaian (culpa) terletak antara sengaja dan kebetulan, bagaimanapun juga culpa dipandang lebih ringan dibanding dengan sengaja, oleh karena itu delik culpa, culpa itu merupakan delik semu (quasideliet) sehingga diadakan pengurangan pidana. Delik culpa mengandung dua macam, yaitu delik kelalaian yang menimbulkan akibat dan yang tidak menimbulkan akibat, tapi yang diancam dengan pidana ialah perbuatan ketidak hati-hatian itu sendiri. Pelanggaran lalu lintas tidak dapat dibiarkan begitu saja karena berdasarkan data yang ada sebagian besar terjadi nya kecelakaan lalu lintas di sebabkan karena faktor manusia pengguna jalan yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas namun masih banyak ditemukan adanya penyebab diluar faktor manusia seperti ban pecah, rem blong, jalan berlubang dan lain-lain. Demekian juga masalah kemacetan lalu lintas, bahwa data harus menunjukkan dalam terjadi kemacetan itu karena adanya mengakibatkan oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai atau pengguna jalan. Namun ada factor lain yang menjadi penyebab kemacetan selain pelanggaran lalu lintas seperti volume kendaraan yang tinggi melalui ruas jalan tertentu, kondisi jalan, infrastruktur jalan yang kurang memadai dan lain-lain. Salah satu perkara tindak pidana lalu lintas karena kelalaian (delik culpa) mengakibatkan orang lain meninggal dunia adalah Putusan Nomor: 989/Pid.Sus/2022/PN TJK, dengan terdakwa bernama Reza Wijaya Bin M. Rozali yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Angkutan Jalan dalam surat dakwaan. Oleh karena itu majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Wijaya Bin M. Rozali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Keywords
References
Adami Chazawi, Percobaan dan Penyertaan. Pelajaran Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, 2014, hlm. 100-102.
Alam, A.S dan Amir, Ilyas. 2010. Pengantara Kriminologi, Makassar : Pustaka Refleksi Books.
Andi Hamzah, Asas- Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2014.
Barda Nawawi Arief. 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Chairul Huda. Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ Menuju Kepada ‘Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Kencana, Jakarta, 2013
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta, 2002.
Eddy O.S. Hiarij. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Fienso Suharsono. 2010. Kamus Hukum. Vandetta Publshing, Jonggol.
H.A. Zainal Abidin Farid. Hukum Pidana 1. Sinar Greafika, Jakarta, 2010. Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Pustaka Setia, Bandung, 2011.
Leden Marpaung. 1992. Proses Penanganan Perkara Pidana. Sinar Grafika, Jakarta. Mahrus Ali. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta.
Lilik Mulyadi. 2007. Hukum Acara Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lintje Anna Marpaung,. 2018. Ilmu Negara. Andi, Yogyakarta. Sudarto. 1986.
Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Mahrus Ali. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Mardjono Reksodiputro, Menyelaraskan Pembaruan Hukum, Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 2009.
Moeljatno. 1993. Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.
P.A.F. Lamintang dan C. Djisman Samosir. 1981. Delik-delik Khusus. Tarsito, Bandung.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana. Jakarta, 2008.
Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Rinaldy Amrullah dan Dwi Intan Septiana. Hukum Pidana Indonesia. Suluh Media, Yogyakarta, 2021
Roeslan Saleh, Beberapa Catatan Sekitar Perbuatan dan Kesalahan dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 2010.
Roeslan Saleh. Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana. Centra, Jakarta, 2010.
Sudarto. 1986. Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Sutrisno Hadi, 1973. Metodologi Research. Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta.
Tami Rusli. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. Aura, Bandar Lampung. Teguh Prasetyo. Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada, Depok, 2010.
Wirjono Prodjodikoro. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Refika Aditama, Bandung.
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tsmart Printing, Tangerang.
B. Jurnal
Dwi Hananta. Pertimbangan Keadaan-Keadaan Meringankan dan Memberatkan dalam Penjatuhan Pidana. http://www.jurnalhukumdanperadilan.org/index.php/jurnalhukum peradilan/ article/view/185.
Erlyn Indarti. Profesionalisme Pengemban Fungsi Utama Kepolisian dalam Penegakan Hukum di Polda Jawa Tengah. Jurnal MMH, Jilid 43 No. 3 Juli 2014.
Halawa, Sona Seki. Penerapan Sanksi Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum Volume I Nomor 1 Februari 2015.
I Kadek Angga Satya Pardidinata dan Gde Made Swardhana. Penerapan Pidana Denda Dalam Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Singaraja. E Journal Ilmu Hukum Kerta Wicara. Volume VII Nomor 2 Tahun 2018.
Junef Muhar. Perilaku Masyarakat Terhadap Operasi Bukti Pelanggaran (Tilang) Dalam Berlalu Lintas. E-Journal WIDYA Yustisia, Volume I Nomor 1 Juni 2014.
Khoirun Nikmah, Anggoro Dominiqus, Alif Rodiana. Penetapan E-Tilang dalam Situasi Perilaku Kedisiplinan Berlalu Lintas Masyarakat Surabaya. Jurnal Hukum Magnum Opus Volume 2, Nomor 2. Agustus 2019.
Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Jurnal Ilmu Hukum No. 66. Fakultas Hukum UNSYIAH, Aceh.
Nurhafifah dan Rahmiati. 2015. Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Jurnal Ilmu Hukum No. 66. Fakultas Hukum UNSYIAH, Aceh.
Pardidinata, I Kadek Angga Satya dan Gde Made Swardhana. Penerapan Pidana Denda Dalam Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas Di Kota Singaraja. E Journal Ilmu Hukum Kerta Wicara. Volume VII Nomor 2 Tahun 2018.
Setiyanto, Gunarto, Sri Endah Wahyuningsih. Efektivitas Penerapan Sanksi Denda E- Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Studi di Polres Rembang).
Jurnal Hukum Khairu Ummah Vol. 12. No. 4 Desember 2017. kuntabilitas Sistem Tilang Pelanggaran Tata Tertib Lalu Lintas Di Wilayah Polres Majalengka. Jurnal Online ICT-STMIK IKMI Vol 1-No. 1 Edisi Juli 2011.
Sona Seki Halawa. Penerapan Sanksi Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. JOM Fakultas Hukum Volume I Nomor 1 Februari 2015.
Zainab Ompu Jainah. 2012. Penegakan Hukum Dalam Masyarakat, Jurnal Vol. 3. No.2https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/article/view/1882/1782, diakses Tanggal 29 Juli 2019. of Social Science Research. Vol. 2. Bandar Lampung University.
Rodliyah, Nunung. 2013. "Pencatatan Pernikahan dan Akta Nikah sebagai Legalitas Pernikahan Menurut Kompilasi Hukum Islam." Jurnal Pranata Hukum, vol. 8, no. 1. Bandar Lampung University
S. Turatmiyah, M. Syaifuddin, A. Novera. 2015. Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 22 no.1. Islamic University of Indonesia
Tami Rusli. 2013. Pembatalan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Pranata Hukum, Vol.8 . Bandar Lampung University.
Article Metrics
Abstract View : 24 timesPDF Download : 22 times
DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3549
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Muhammad Faisal Syahputra, Zainab Ompu Jainah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.