Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Penusuk (Studi Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk)
Keywords:
Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana, Anak, Tindak Pidana Senjata Penikam atau PenusukAbstract
Kejahatan yang marak terjadi adalah kejahatan yang disertai dengan penggunaan senjata tajam yang dilakukan oleh anak. Dimana penggunaan senjata tajam tidak sesuai fungsinya maka akan menimbullkan masalah dan tindakan kriminal. Persoalan kriminalitas khususnya membawa senjata tajam memang sangat meresahkan masyarakat, sebab rasa aman dan ketertiban yang didambakan menjadi terancam. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat diambil kesimpulan antara lain faktor penyebab anak sebagai pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagangkan kayu dan bersarungkan kayu adalah milik Anak HA Bin YH yang dibawa dengan tujuan untuk menjaga diri. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak yang melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk berdasarkan Putusan Nomor: 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tjk adalah berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan anak tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan perbuatan anak meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah anak mengakui dan menyesali atas perbuatannya, anak belum pernah dihukum dan anak masih berstatus sekolah.
References
Ahmad Ali. 2008. Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Andi Hamzah. 2015. KUHP dan KUHAP. Rineka Cipta, Jakarta.
Lintje Anna Marpaung. 2011. Pengaruh Konfigurasi Politik Hukum Terhadap Karakter Produk Hukum, Jurnal Pranata Hukum Vol. 1 Issue 1.
Recca Ayu Hapsari. 2016. Pertanggungjawaban Negara terhadap Pengingkaran Keadilan dalam Arbritase Internasional, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 11, No, 1.
Tony Yoga Pratama. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Penganiayaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Jurnal FIAT Justicia.
Yulies Tiena Masriani. 2014. Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.