Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Keywords:
Tindak Pidana Penipuan, Investasi Usaha, Pertimbangan HakimAbstract
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan akan dapat dikenakan sanksi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidana tersebut. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan merupakan tindak pidana terhadap harta benda. Penipuan merupakan tindakan seseorang yang menggunakan tipu muslihat, kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri tanpa hak. Permasalahan dalam penulisan ini yakni faktor penyebab terjadi tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara berdasarkan Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan adanya kesempatan yang dilakukan kepada korban, dimana korban telah tertipu atas investasi usaha batu bara. Selain itu adanya kelalaian oleh korban yang tidak melihat secara langsung usaha batu bara yang dijalankan oleh Terdakwa dan korban juga tidak mengecek dokumen-dokumen kepemilikan usaha batu bara milik terdakwa. Korban telah percaya akan tipu daya dari terdakwa dengan di iming-imingi keuntungan 5% atau sebesar Rp. 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) setiap bulannya selama 3 bulan atas investasi usaha batu bara. Korban percaya akan tipu daya dari Terdakwa sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan didalam persidangan dengan melihat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dikarenakan di dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majaelis Hakim memberikan putusan Pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
References
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung. Ananda. 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya.
Andi Hamzah. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mahrus Ali. 2011. Dasar - Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno. 2003. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana Cetakan Pertama, Bina Aksara, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Pranada Media, Jakarta.
R. Sugandhi.1998. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Pradipta, Surabaya.
Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta. Sudaryono dan Natangsa Surbakti. 2005. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.