Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)

(1) Universitas Bandar Lampung
(2) Universitas Bandar Lampung

Abstract
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan akan dapat dikenakan sanksi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidana tersebut. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan merupakan tindak pidana terhadap harta benda. Penipuan merupakan tindakan seseorang yang menggunakan tipu muslihat, kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri tanpa hak. Permasalahan dalam penulisan ini yakni faktor penyebab terjadi tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara berdasarkan Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan adanya kesempatan yang dilakukan kepada korban, dimana korban telah tertipu atas investasi usaha batu bara. Selain itu adanya kelalaian oleh korban yang tidak melihat secara langsung usaha batu bara yang dijalankan oleh Terdakwa dan korban juga tidak mengecek dokumen-dokumen kepemilikan usaha batu bara milik terdakwa. Korban telah percaya akan tipu daya dari terdakwa dengan di iming-imingi keuntungan 5% atau sebesar Rp. 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) setiap bulannya selama 3 bulan atas investasi usaha batu bara. Korban percaya akan tipu daya dari Terdakwa sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan didalam persidangan dengan melihat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dikarenakan di dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majaelis Hakim memberikan putusan Pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Keywords
References
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung. Ananda. 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya.
Andi Hamzah. 2001. Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Mahrus Ali. 2011. Dasar - Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno. 2003. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana Cetakan Pertama, Bina Aksara, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum Edisi Revisi, Pranada Media, Jakarta.
R. Sugandhi.1998. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasannya, Pradipta, Surabaya.
Sudikno Mertokusumo. 2003. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta. Sudaryono dan Natangsa Surbakti. 2005. Buku Pegangan Kuliah Hukum Pidana, Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5276
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Muhammad Ardan Aldika Rahmat Akbar, Zulfi Diane Zaini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.