Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Akibat Kesalahpahaman Terhadap Teman Sebagai Korban (Studi Putusan Nomor: 697/Pid.B/2024/PN TJK)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Penganiayaan, Korban Tindak PidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis kasus pidana terutama pada kasus penganiayaan. Latar belakang penelitian adalah penganiayaan tidak hanya mencederai korban secara fisik dan mental, tetapi juga dapat merusak hubungan sosial dan menimbulkan dampak negatif dalam komunitas. pada kejahatan yang menimbulkan kerugian, sehingga menjadi “boomerang” terhadap dampak positif yang ditimbulkan sebelumnya. Pada era saat ini bukan menjadi suatu fenomena yang biasa apabila kejahatan-kejahatan mengalami peningkatan. Penganiayaan adalah tindak pidana yang tidak pernah absen bahkan hampir setiap hari menghiasi pemberitaan media cetak ataupun media elektronik di Indonesia, penganiayaan merupakan hasil dari interaksi manusia yang menyimpang karena manusia merupakan makhluk sosial dan akan saling berinteraksi dalam interaksi inilah yang akan menimbulkan interaksi yang positif dan interaksi yang bersifat negatif. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk? dan Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk? Metode penelitian ini menggunakan pelndelkataan yuridis normatif dan pelndelkatan elmpiris, pendekatan yuridis normatif dilakukan studi kepustakaan (Library Research) dan empiris yaitu pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara langsung terhadap objek penelitian dengan cara pengamatan (observation) dan wawancara (interview) dengan menggunakan data sekunder dan primer. Hasil penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk yaitu : masalah yang mempengaruhi faktor, psikologis dan sosial sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana penganiayaan, lingkungan yang terus menerus terpapar kekerasan baik dirumah maupun di masyarakat dapat mempengaruhi prilaku seseorang dan meningkatkan kemungkinan menjadi faktor kekerasan dengan adanya hukum ini diharapkan agar tidak terjadi lagi kasus penganiayaan. Penganiayaan termasuk dalam tindak pidana terhadap tubuh seseorang yang dapat dikenai saksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Selanjutnya pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan akibat kesalahpahaman terhadap teman sebagai korban berdasarkan putusan nomor 697/Pid.B/2024/PN.Tjk yaitu: terdakwa telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana. Penganiayaan termasuk dalam tindak pidana terhadap tubuh seseorang yang dapat dikenai saksi pidana sesuai dengan tingkat kesalahan dan akibat yang ditimbulkan. Sebagai saran dipenelitian ini adalah : disarankan Kepada Majelis Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa harus lebih tegas, adil, dan bijaksana tanpa adanya intervensi dari manapun. Dalam menjatuhkan pidana harus mempertimbangkan setiap kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam penjatuhan tindak pidana tersebut dapat sesuai dengan tujuan pemidanaan. Kepada Masyarakat hendaknya jika terjadi perselisihan antara teman, lebih baik melakukan mediasi terlebih dahulu dan menurunkan ego maupun emosinya, agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini penganiayaan terhadap teman sebagai korban.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.