Akses Layanan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan Bagi Pecandu dan Penyalahguna Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.57235/sakola.v2i1.5410Keywords:
Rehabilitasi Medis, Rawat Jalan, Aksesibilitas, Efektivitas, BNNP SUMUTAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Akses Layanan Rehabilitasi Medis Rawat Jalan Bagi Pecandu Dan Penyalahguna Narkotika di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP SUMUT). BNN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) yang melapor kepada Presiden dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dimana salah satu fungsinya adalah melakukan rehabilitasi medis, sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahwa “Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Wajib Menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial”. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Metode yang dipakai yakni pendekatan kualitatif dengan melakukan observasi, dokumentasi dan wawancara mendalam terhadap staf BNNP SUMUT serta klien rehabilitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa layanan rehabilitasi medis rawat jalan diberikan secara gratis dengan persyaratan yang cukup sederhana, seperti membawa KTP/KK dan hasil tes urin yang negatif, kemudian dilakukanlah asesmen dan rencana terapi. Adapun layanan rehabilitasi meliputi trapi medis, psikologis, dan kegiatan penunjang lainnya. Meskipun layanan telah sesuai dengan standar nasional, penelitian ini mengidentifikasi adanya beberapa kendala, seperti keterbatasan fasilitas, sulitnya askes, dan komitmen dari klien, serta adanya stigma sosial yang menghambat penyalahguna narkotika untuk mengakses layanan rehabilitasi. Selain itu, meskipun tingkat keberhasilan program rehabilitasi tinggi, tantangan terbesar yang dihadapi adalah angka relapse dan program lanjutan/pendampimpangan. Oleh karena itu, perbaikan dalam hal aksesibilitas, fasilitas, dan program pascarehabilitasi sangat diperlukan untuk meningkatkan efektivitas layanan rehabilitasi medis rawat jalan di BNNP SUMUT.
Downloads
References
Adisti, N. A., Mardiansyah, A., & Yuningsih, H. (2021). Pelaksanaan Rehabilitasi Pengguna Narkotika. LEX LIBRUM : JURNAL ILMU HUKUM, 8, 29–48.
Adrianto, R. (2021). Dimensi Aksesibilitas Layanan Kesehatan Komunitas Multi Etnis (A. Ramadhani (ed.); Pertama). Penerbit Garis Khatulistiwa (Anggota IKAPI). https://repository.unmul.ac.id/bitstream/handle/123456789/50676
Badan Narkotika Nasional. (2016). Standar Pelayanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta : Deputi Bidang Rehabilitasi
Badan Narkotika Nasional. (2017). Narkoba Dan Permasalahannya. Jakarta : Deputi Bidang pencegahan
Defri, D. (2018). UPAYA PENYIDIK MELAKUKAN REHABILITASI TERHADAP PENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA (Studi Pada Satres Narkoba Polres Kepulauan Mentawai ). UNES Law Review, 1(1), 28–43. https://doi.org/10.31933/law.v1i1.4
Gani, I., Muliati, & Amalia, S. (2015). PEMETAAN MASYARAKAT SEBAGAI TARGET GROUP PROGRAM CSR PT. PKT BONTANG Irwan Gani, Muliati, dan Siti Amalia Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Kampus Gunung Kelua Samarinda. Sosiohumaniora, 17(1), 28–34.
Hidayati, P., Hakimi, M., & Claramita, M. (2017). Kesehatan Tingkat Pertama Kasus Kegawatdaruratan Maternal Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Di 3 Puskesmas Perawatan Kota Bengkulu. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 6(02), 94–102.
Mataram, U. M. (2020). Diajukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Strata Satu (S1) pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram.
Purwanto, F. R., Parman, L., & Sabardi, L. (2019). Implementasi Rehabilitasi Terhadap Penyalahguna Narkotika (Studi Di Rumah Sakit Jiwa Dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Education and …, 7(2), 280–287. http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1131
Partodiharjo, S. (2008). Kenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaanya. Jakarta: Esensi, Erlangga.
Putri, A. D., Puspitasari, & Utami, D. S. (2021). Pengaruh Stigmatisasi pada Penyalah Guna Narkotika Berdasarkan Gender terhadap Kecenderungan Penggunaan Berulang di Balai Rehabilitasi BNN. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 4(1), 15–32. https://doi.org/10.7454/jkskn.v4i1.10043
Sugiarti, R. A. (2023). The problem with stigma: identifying its impact on drug users and recommendation for interventions. Psikologia: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Psikologi, 18(2), 113–126. https://doi.org/10.32734/psikologia.v18i2.11320
Siti Zubaidah., (ed. Nurika K). (2011). Penyembuhan Korban Narkoba Melalui Terapi dan Rehabilitasi Terpadu. Medan: IAIN PRESS
Suharmiati, Handayani, L., & Kristiana, L. (2012). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keterjangkauan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Daerah Terpencil Perbatasan di Kabupaten Sambas (Studi Kasus di Puskesmas Sajingan Besar). Buletin Penelitian Sistem Kesehatan, 15(03), 223–231. https://media.neliti.com/media/publications-test/21346-faktor-faktor-yang-memengaruhi-keterjang-cdf92541.pdf
Trysal, M. (2022). Stigma Masyarakat terhadap Mantan Pengguna Narkoba di Kelurahan 24 Ilir Palembang. Jurnal Empirika, 6(2), 139–158. https://doi.org/10.47753/je.v6i2.110
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional sebagai dasar pembentukan BNN
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kota.
Surat Edaran Badan Narkotika Nasional No. 98 tahun 2022 tentang pelaksanaan asesmen terpadu di lingkungan Badan Narkotika Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Institusi Penerima Wajib Lapor
Sumber Lain (Internet)
https://bnn.go.id/sidang-istimewa-pbb-bahas-penanganan-narkoba/(diakses Senin, 26/02/2024)
https://sumut.bnn.go.id/tugas-pokok-dan-fungsi/ (diakses Selasa, 19/03/2024)
Pelayanan Publik Prima: Antara Harapan dan Kenyataan di Era Masyarakat Cerdas 5.0 - Jurnal Security (diakses Kamis, 07/03/2024)
https://www.bhuanajaya.desa.id/akses-terhadap-layanan-publik-mengoptimalkanketerbukaan-pemerintah-untuk-kemudahan-masyarakat/ (diakses Kamis, 07/03/2024)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










