Upaya Kepolisian Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Roda Dua di Wilayah Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang
Keywords:
Kepolisian, Kecelakaan Lalu Lintas, Kendaraan BermotorAbstract
Kecelakaan lalu lintas merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak fatal bagi kehidupan seseorang sehingga perlu perhatian dan tindakan dari pihak berwenang yaitu Kepolisian. Angka kecelakaan yang bertambah dalam per tahun baik didunia dan di Indonesia membuat penulis ingin meneliti mengenai Upaya dan Hambatan serta Solusi dari Polresta Deli Serdang mengenai Penanganan kecelakaan lalu lintas pada kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Yuridis empiris. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Angka kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua di Lubuk Pakam meningkat per tahun nya. Pada tahun 2022 angka kecelakaan mencapai 61 kasus, pada tahun 2023 mencapai 68 kasus, dan pada 2024 sampai bulan juni ditemukan 38 kasus kecelakaan lalu lintas. Penanganan kecelakaan lalu lintas di Lubuk Pakam sudah terjalankan dengan baik mengikuti pedoman SOP, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perkapolri No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Upaya preemtif, preventif, dan represif juga terjalankan dengan baik. Hambatan yang dialami ialah kurangnya saksi/tidak ada yang mau jadi saksi, prasarana lalu lintas yang kurang memadai, kurangnya kesadaran hukum dimasyarakat. Solusinya yaitu peningkatan kinerja, peningkatan layanan, peningkatan fasilitas guna mencapai tujuan.
References
Apandi, G., & Asmorojati, W. (2014). Peranan Polisi Lalu Lintas dalam Meningkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas Pengguna Kendaraan Bermotor di Wilayah Kepolisian Resort Bantul. 4(1), 53–67.
Channel, D. (2021). Mengenal Macam-macam Kecelakaan Lalu Lintas dan Faktor Penyebabnya. Gardato.Com. https://www.gardaoto.com/blog/mengenal-macam-macam-kecelakaan-lalu-lintas-dan-faktor-penyebabnya/
Riskesdas. (2018). Laporan provinsi sumatera utara riskesdas 2018. In Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Toroyan, T. (2009). Global status report on road safety. In Injury Prevention (Vol. 15, Issue 4). https://doi.org/10.1136/ip.2009.023697
Wiggins, M. W. (2022). Accident and Incident Analysis. Introduction to Human Factors for Organisational Psychologists, 1949, 221–235. https://doi.org/10.1201/9781003229858-24
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.