Peran Litigasi Kenegaraan Dalam Pembentukan Kebijakan Hukum di Indonesia
Keywords:
Litigasi Kenegaraan, Judicial Review, Kebijakan Hukum, Sistem Peradilan, Mahkamah KonstitusiAbstract
Litigasi kenegaraan merupakan salah satu penyelesaian sengketa dalam sistem hukum Indonesia yang berperan sangat penting dalam pembentukan kebijakan hukum. Litigasi kenegaraan mencakup proses pengujian konstitusionalitas undang-undang dan kebijakan hukum melalui mekanisme judicial review. Judicial review adalah proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi oleh lembaga peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Judicial review bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta menjamin prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa litigasi kenegaraan memiliki dampak yang sangat penting dalam mendorong perubahan kebijakan hukum, terutama melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. Namun, efektivitas litigasi kenegaraan masih menghadapi tantangan, seperti prosesnya litigasi seringkali panjang, mahal, penuh dengan formalitas yang dapat memberatkan para pihak. Biaya yang sangat tinggi, serta tumpang tindihnya regulasi yang berdampak pada disharmonisasi kebijakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem peradilan serta optimalisasi alternatif penyelesaian sengketa untuk meningkatkan efisiensi dalam pembentukan kebijakan hukum. Dengan adanya litigasi kenegaraan yang kuat maka sistem hukum Indonesia dapat lebih transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip konstitusional.
References
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Constitutional Law of Indonesia: A Comprehensive Overview. Maxwell Asia.
Azis, Pahrudin, et al. “Perbandingan Lembaga Penyelesaian Sengketa: Litigasi Dan Non Litigasi.” vol. 1 No. 2, 2024. Accessed 7 Maret 2025.
Huda, N. (2008). Pengujian Konstitusionalitas Undang-Undang Negara Republik Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Indrayana, Denny. (2008). Indonesian Constitutional Reform 1999–2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition. Kompas Book Publishing.
Isra, S. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Lubis, T. M. (2008). In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia's New Democracy. Yayasan Obor Indonesia.
Mahfud MD, M. (2009). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers.
Pompe, Sebastiaan. (2005). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. Cornell Southeast Asia Program.
Rahma, Annisa Aulia, et al. “Penyelesaian Sengketa Melalui Jalur Litigasi Perbandingan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Antara Jalur Litigasi Dengan Penyelesaian Melalui Jalur Non Litigasi.” Vol. 2. Accessed 7 Maret 2025.
Sugiarto, Laga, Et Al. “Litigasi Perubahan Iklim Di Indonesia: Identifikasi Isu Dan Perbuatan Melawan Hukum.” vol. 52, 2023. Accessed 7 Maret 2025.
Tabalujan, Benny S. (2002). The Indonesian Legal System: An Overview. LLRX.
Waluyo, Bambang. (1992). Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. Sinar Grafika
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.