Analisis Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Emas Hasil Pencurian (Studi Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Tindak Pidana, Penadahan, Emas, Hasil PencurianAbstract
Secara umum kasus tindak pidana penadahan yang terjadi di Kota Bandar Lampung masyarakatnya mengetahui bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan sebagaimana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk. Permasalahan penelitian adalah apakah faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk dan bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dan disimpulkan dengan cara pikir deduktif sehingga menjadi gambaran umum jawaban permasalahan berdasarkan hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab tindak pidana penadahan berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang curian, rendahnya kesadaran hukum, pengaruh lingkungan sosial dan motif keuntungan finansial. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian berdasarkan Putusan Nomor 1086/Pid.B/2023/PN.Tjk sesuai Pasal 480 KUHP, dimana terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp10.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Kesimpulan faktor penyebab tindak pidana penadahan adalah tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang curian, rendahnya kesadaran hukum, pengaruh lingkungan sosial dan motif keuntungan finansial. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penadahan emas hasil pencurian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp10.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan. Saran bagi Kepolisian dan Kejaksaan hendaknya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko tindak pidana penadahan. Pelaku cenderung melakukan tindak pidana penadahan karena motif ekonomi. Barang hasil pencurian biasanya dijual dengan harga lebih murah sehingga menarik bagi pembeli. Upaya pencegahan seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di kelompok rentan, dapat menjadi solusi untuk mengurangi motif ekonomi ini. Rendahnya pengawasan terhadap aktivitas perdagangan barang bekas atau tidak resmi menjadi celah bagi pelaku tindak pidana penadahan.
References
Abdul Rochmat 2020. Analisis Faktor Penyebab Kejahatan dalam Perspektif Sosiologi Hukum di Indonesia. Jurnal Sosiologi Hukum.
Ahmad Hidayat dan Rina Setiawan. 2021. Analisis Pertimbangan Hakim dalam Putusan Kasus Korupsi di Indonesia, Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 123.
Ali Muhammad. 2010. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern. Pustaka Amani, Jakarta.
Anang Priyanto. 2012. Kriminologi, Ombak, Yogyakarta.
Bagir Manan. 2009. Teori dan Kebijakan Hukum dalam Perspektif Otonomi Daerah, FH UII Press, Yogyakarta.
Bambang Suharto. 2020. Pengaruh Tekanan Publik terhadap Putusan Hakim, Jurnal Sosial Hukum, Vol. 81.
Barda Nawawi Arief. 2002. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media, Jakarta.
Barda Nawawi Arief. 2002. Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
D. Soedjono. 2006. Doktrin-doktrin Krimonologi. Alumni, Bandung.
H.M. Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib. 2015. Hukum Pidana, Setara Press, Malang.
Handayani T. 2017. Urbanisasi dan Hubungannya dengan Tingkat Kriminalitas di Daerah Perkotaan. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Universitas Sebelas Maret.
Irhamni A. 2017. Pengaruh Jumlah Penduduk, Tingkat Pengangguran, dan Pengeluaran Pemerintah terhadap Tingkat Kriminalitas di Indonesia. Jurnal Analisis Sosial, Vol, 5 (2).
JCT Simorangkir et.al. 2012. Kamus Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.
Kartini Kartono. 2005. Kriminologi, Rajawali Press, Jakarta.
Lukman Hakim. 2010. Kamus Bahasa Inggris. Tangga Pustaka, Jakarta.
Moeljatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Moeljatno. 2005. Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2008. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Alumni, Bandung.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Alumni, Jakarta, 2002.
Musa Darwin Pane. 2017. Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi: Alternatif pengganti Pidana Penjara dan Pidana Mati dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi, Logos Publishing, Bandung.
P.A.F. Lamintang. 2007. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
P.A.F. Lamintang. 2009. Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan. Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pipin Saripin. 2000. Hukum Pidana di Indonesia. Pustaka Setia, Bandung.
R. Soesilo. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Politea, Bogor.
R. Soesilo. 2005. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.
Ramadhani D, Ananda R dan Permana F. 2022. Faktor Determinan Tingkat Kriminalitas di Indonesia Tahun 2022. Jurnal Deviance, Vol. 7 (1). Universitas Budi Luhur.
Roeslan Saleh. 2001. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 2006. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
Simons. 2003. Leerboek van het Nederlandsch Strafrecht, Martinus Nijhoff, Den Haag.
Siti Nurhayati. 2022. Peran Pertimbangan Hakim dalam Menegakkan Keadilan Substantif, Jurnal Studi Hukum, Vol. 102.
Sudikno Mertokusumo. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Utrecht. 2002. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Van Bemmelen, 2000. Recht en Wet, De Haag, Amsterdam.
Van Hamel. 2001. Theorieën over Straf, Kemink & Zoon, Utrecht.
Zainab Ompu Jainah. 2018. Kapita Selekta Hukum Pidana. Tira Smart, Tangerang.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.