Tanggung Jawab Debitur Terhadap Pelaksanaan Penggunaan KPA (Kredit Pemilikan Apertemen) dan Terjadinya Wanprestasi
Keywords:
Wanprestasi, KPA, JaminanAbstract
Perkembangan teknologi saat ini berjalan sangat pesat, dimana hampir setiap orang maupun perusahaan memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena ini dapat kita lihat dari banyaknya perusahaan yang memanfaatkan media sosial untuk memasang iklan. Iklan-iklan tersebut, termasuk iklan terkait tempat tinggal seperti rumah, apartemen, dan rumah susun, berhasil menarik perhatian banyak orang. Di era yang serba canggih ini, memiliki tempat tinggal tidak lagi harus dilakukan secara tunai, melainkan bisa dilakukan melalui sistem kredit. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana sistem dan tanggung jawab debitur dalam proses pembelian KPA (Kredit Pemilikan Apartemen). Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang melibatkan analisis terhadap undang-undang, teori-teori, dan konsep-konsep yang relevan dengan topik yang sedang diteliti. Hasil penelitian kami menunjukkan bahwa debitur memiliki tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi, antara lain kewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan apartemen tepat waktu dan menyediakan data yang valid saat mengajukan permohonan kredit. Jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, pihak kreditur berhak memberikan sanksi hukum, yang dapat berupa denda atau tindakan hukum lainnya.
References
J. Satrio, 1991, Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Pencampuran Hutang, Alumni, Bandung
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, PT Aditya Bakti, Bandung
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Mariam Darus Badrulzaman,1996, KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung
Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134-148.
Nuralisha, M. A., & Mahmudah, S. (2023). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Hukum dalam Perjanjian Kredit Perbankan Apabila Debitur Wanprestasi. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(1), 277-290.
Paendong, K. (2022). Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(3)
R.Subekti, 2010, Hukum Perjanjian, PT Intermassa, Jakarta
Shara, D., Hasan, D., & Wahjuni, S. (2019). Hak Bank Sebagai Kreditur Dalam Pemberian Kredit Pemilikan Apartemen dengan Jaminan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 2(2), 172-186.
Sinaga, N. A., & Darwis, N. (2020). Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian. Jurnal Mitra Manajemen, 7(2).
Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta
Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.