Dinamika Hubungan Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia
Abstract
Sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam sistem ini idealnya didasarkan pada prinsip pemisahan kekuasaan yang disertai mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Namun dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, dinamika hubungan keduanya sering kali dipengaruhi oleh konfigurasi politik di parlemen, koalisi partai, serta kepentingan politik praktis, yang pada akhirnya dapat memengaruhi efektivitas pemerintahan maupun kualitas produk hukum. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis hubungan eksekutif dan legislatif di Indonesia dalam kerangka sistem presidensial, dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi kasus terhadap beberapa peristiwa penting. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif relasi kekuasaan kedua lembaga telah diatur dengan tegas, dalam praktik masih ditemukan dominasi eksekutif maupun deadlock dalam proses legislasi akibat tarik-menarik kepentingan politik. Oleh karena itu, diperlukan penguatan institusional serta penegakan etika politik untuk menjaga keseimbangan kekuasaan demi mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
References
Aspinall, Edward, and Marcus Mietzner. Problems of Democratisation in Indonesia: Elections, Institutions and Society. Singapore: ISEAS Publishing, 2010.
Asshiddiqie, Jimly. Format Kelembagaan Negara Dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.
———. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, 2010.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Haryanto, Ignatius. Dinamika Politik Indonesia: Menakar Demokrasi Dan Kekuatan Masyarakat Sipil. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2012.
Indonesia Corruption Watch. “Laporan Tahunan: Evaluasi Kinerja Pemerintah Dan DPR Dalam Penanggulangan Korupsi,” 2020.
Kusnardi, and Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 1983.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2011.
MD, Mahfud. Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta: LP3ES, 2007.
Solikhin, Muhammad. Sistem Pemerintahan Presidensial: Kajian Teoritis Dan Praktik Di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish, 2016.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.