PTUN vs Arbitrase: Analisis Efektivitas Dalam Penyelesaian Sengketa
Keywords:
PTUN, Arbitrase, Efektivitas Penyelesaian Sengketa, Kompleksitas Perkara, Litigasi KenegaraanAbstract
Dalam konteks penyelesaian sengketa yang melibatkan negara, pilihan antara litigasi kenegaraan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mekanisme arbitrase merupakan isu yang semakin krusial. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kedua mekanisme tersebut dalam menangani sengketa, dengan menitikberatkan pada pengaruh kompleksitas perkara terhadap preferensi pemilihan antara litigasi kenegaraan dan arbitrase. Dalam konteks hukum administrasi negara, sengketa seringkali melibatkan isu-isu yang kompleks dan beragam, yang memerlukan pendekatan penyelesaian yang tepat. Penelitian ini mengeksplorasi kelebihan dan kekurangan masing-masing mekanisme penyelesaian, serta menilai sejauh mana efektivitasnya dalam konteks sengketa negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta studi kasus arbitrase yang relevan.
References
Aprita, S., & Adhitya, R. Hukum perdagangan internasional (Ed. 1, Cet. 1). Rajawali Pers, 2020.
Hibatuhllah, F. A. (2021). Arti penting dibentuknya Pengadilan Tata Usaha Negara, 1-14.
Komisi Yudisial Republik Indonesia. (2024, Juli 10). CHA Mustamar: Kelemahan PTUN terletak pada eksekusi putusan yang sering diabaikan. https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/15669/cha-mustamar-kelemahan-ptun-terletak-pada-eksekusi-putusan-yang-sering-diabaikan
Muchsin, Penyelesaian Sengketa melalui Litigasi dan Non-Litigasi, UII Press, 2013.
Muhammad, Q. (2018). Modul Mata Kuliah Arbitrase Penyelesaian Sengketa.
Putri, S. N. M., & Insan, I. H. (2024). Analisis efektivitas penyelesaian sengketa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meningkatkan keadilan bagi masyarakat. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(6), 1008–1016.
Putusan Arbitrase BANI Nomor 42085/XII/ARB-BANI/2019
Putusan PTUN Jakarta Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT
Rayhan, A., & Wijaya, S. K. (2023). Efektifitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Menyelesaikan Putusan Sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Peradaban Hukum, 1(1), 61-80.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, RajaGrafindo Persada, 2014.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, 2006.
Simatupang, E. F. P. (2021, Februari 14). Kelebihan dan kekurangan arbitrase. Beranda Hukum. https://berandahukum.com/a/kelebihan-dan-kekurangan-arbitrase
SIP Law Firm. (2024, Juli 28). Perbedaan penyelesaian sengketa lewat pengadilan dan arbitrase. https://siplawfirm.id/penyelesaian-sengketa-lewat-pengadilan/?lang=id
Taqwa, M. D., & Roosdiono, A. W. (2022, Juni 7). Badan arbitrase, proses arbitrase, dan pengadilan negeri: Sebuah distingsi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. https://law.ui.ac.id/badan-arbitrase-proses-arbitrase-dan-pengadilan-negeri-sebuah-distingsi-oleh-muhamad-dzadit-taqwa-dan-anangga-w-roosdiono/
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Wirliadi, A. (2015). Analisis kedudukan arbitrase nasional dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia dan perbandingan dengan arbitrase Internasional. Skripsi. Riau: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.