Tinjauan Yuridis Perbuatan Melawan Hukum Mengenai Sengketa Tanah Melalui Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum (Studi Kasus Putusan Nomor 76/Pdt.G/2022/PN Tlg.)
Keywords:
Sengketa Tanah, Keadilan hukum, Kepastian Hukum, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Studi ini menganalisis penerapan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam konflik tanah yang berkaitan dengan pemalsuan sertifikat hak milik, berdasarkan Putusan No.76/Pdt.G/2022/PN Tlg. Kasus ini melibatkan perselisihan antara Amin Tatik sebagai penggugat dan Ismiati sebagai tergugat sehubungan dengan tanah yang diperoleh melalui Akta Jual Beli No. 54 tahun 2012. Walaupun penggugat memegang SHM No. 32, hakim menolak tuntutan tersebut karena ketidakmampuan untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat. Meskipun SHM telah ditetapkan sebagai alat bukti yang kuat dalam PP No. 24 tahun 1997, dianggap bermasalah secara substansial karena proses transisi yang tidak melibatkan pemilik yang sah dan melanggar Instruksi Mendagri No. 14 tahun 1982. Hasil analisis menunjukkan bahwa kepastian hukum formal terkait keabsahan administratif dari SHM tidak selalu sejalan dengan keadilan substantif. Teori yang diajukan oleh John Rawls dan Gustav Radbruch menyoroti pentingnya hukum yang harus mengedepankan keadilan, meskipun dapat berbenturan dengan formalitas yang ada. Hal ini, hakim mengukuhkan diskriminasi ini dengan menolak SHM yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, meskipun telah terdaftar. Unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum, seperti kesalahan, kerugian, serta hubungan kausal tidak dapat terpenuhi karena penggugat gagal menampilkan bukti konkret mengenai tindakan tergugat. Akibatnya, kepemilikan atas sertifikat tidak dapat dianggap mutlak jika bertentangan dengan prinsip itikad baik. Putusan ini merefleksikan keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum, di mana hukum perlu fleksibel untuk mencegah penyalahgunaan dari hak yang bersifat formal. Studi ini menekankan betapa pentingnya integritas dalam proses hukum serta peran hakim yang menerjemahkan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan.
References
Arfiadi, Y. & Hadi, MNS. (2006). Continuous bounded controller for active control of structures. Computers and Structures, 84, 798-807.
Sarraf, M. & Bruneau, M. (1998). “Ductile sismic retrofit of steel deck-truss bridges, II: Design applications”. J. Struct. Engrg., 124(11), 1263-1271.
Asshidiqie, J. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Kamagi GA. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya. Lex Privatum 6. No. 5, hal. 3.
Fuady M. (2005). Perbandingan Hukum Perdata. Citra Aditya Bakti, Bandung. hal. 6.
Fuady M. (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Cetakan ke-1. Citra Aditya Bakti, Bandung. hal. 3.
Soekanto S. & Mamudja S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers, Jakarta. hal. 13-14.
Rusmadi Murad (1991), Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni, Bandung. hal. 2.
Marzuki, PM. (2005). Penelitian Hukum.
Fuady M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung. hal. 5-6.
Dworkin, R. (1986). “Law’s Empire” Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press. hal. 225–226.
Rawls, J. (1971). “ A Theory of Justice” Cambridge, Massachusetts: Harvard University Press. hal. 3.
Radbruch, G. (2006). “Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law” Oxford Journal of Legal Studies, Vol. 26, No. 1, 1–11.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.