Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1065/PDT/2023/PT DKI Terkait Sengketa Wanprestasi Atas Perjanjian Sewa Menyewa
Keywords:
Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi, SengketaAbstract
Perjanjian sewa menyewa merupakan kontrak hukum yang mengatur hak dan kewajiban penyewa serta pemberi sewa dalam penggunaan properti dengan pembayaran sewa. Kasus sengketa sewa menyewa pada Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1065/Pdt/2023/PT DKI mengilustrasikan penerapan hukum kontrak dalam praktik, khususnya terkait wanprestasi pembayaran sewa oleh pihak tergugat. Pengadilan menolak dalih force majeure akibat pandemi COVID-19 karena penggugat telah memberikan relaksasi berupa pembebasan dan diskon sewa. Putusan ini menegaskan bahwa validitas perjanjian dan kewajiban kontraktual harus dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata, serta bahwa wanprestasi dapat menimbulkan hak ganti kerugian berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata. Pendekatan normatif dalam putusan ini selaras dengan teori Hans Kelsen yang memisahkan hukum dari moralitas, menegaskan hukum sebagai sistem norma yang sah dan formal. Pengadilan hanya mengabulkan tuntutan yang didukung bukti kuat, menolak klaim bunga dan biaya lain tanpa dasar pembuktian. Kasus ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dan penerapan norma hukum secara sistematis dalam sengketa sewa menyewa, sekaligus menampilkan peran pengadilan sebagai penegak hukum yang objektif dan adil dalam konteks hukum perdata Indonesia.
References
Asshiddiqie, J., & Safa'at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Friedmann, W. (1960). Legal Theory. Stevens & Sons London.
Harahap, Y. (1982). Segi-Segi Hukum Perjanjian. Alumni.
Muhammad, A. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Santoso, L. (2012). Hukum Perjanjian Kontrak Panduan Memahami Hukum Perikatan & Penerapan Perjanjian Kontrak. Cakrawala.
Soekanto, S. (2015). Metode Penelitian Hukum. Universitas Indonesia Jakarta.
Subekti. (2014). Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian Teori dan Analisa Kasus. Kencana Jakarta.
Widjaja, G. (2006). Seri Aspek Dalam Hukum Bisnis. Prenada Media.
Hasanah, A. N. (2024). Implikasi Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 57-62.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.