Rekonseptualisasi Peran Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan Indonesia
Keywords:
Pengadilan Pajak, Independensi, Sengketa Pajak, Pemisahan Kekuasaan, Reformasi KelembagaanAbstract
Pengadilan Pajak adalah lembaga peradilan khusus yang menangani sengketa bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dalam o, menjalankan fungsi yudisial, secara administratif lembaga ini masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yakni pihak yang sering menjadi lawan dalam sengketa. Kondisi ini menimbulkan potensi konflik kepentingan dan melemahkan prinsip independensinya yang dijamin dan diatur oleh Pasal 24 UUD NKRI 1945. Kajian ini menyoroti permasalahan struktural dan prosedural dalam pelaksanaan fungsi Pengadilan Pajak, seperti status kelembagaan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan dan asas due process of law, keterbatasan hakim pajak, kesenjangan akses keadilan di daerah, serta kompleksitas prosedur. Diperlukan reformasi menyeluruh, terutama terkait status dan struktur Pengadilan Pajak, agar lebih independen dan efektif. Hal ini penting guna melindungi hak wajib pajak dan memperkuat legitimasi sistem perpajakan serta supremasi hukum di Indonesia.
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 24 ayat (2)
Perubahan Ketiga Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, 9 Nopember 2001, www.mpr.go.id
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27
Mertokusumo, Sudikno. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Liberty, 2000.
Satrio, J. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Aisyah, Siti. "The Role of the Judiciary in the Enforcement of Tax Law: A Case Study of the Tax Court in Indonesia." Indonesian Law Journal, vol. 12, no. 1, 2017, pp. 75-90. Tersedia di: Google Scholar.
Bravestha, Rio dan Syofyan Hadi. “Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia”. Mimbar Keadilan, Feb 2017.
Dyah Nur Sasanti dan Hetty Tri Kusuma Indah “Problematika Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak Dalam Rangka Perwujudan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan”, Jurnal Reformasi Hukum, Vol. 26 No. 1, 2022, Hal. 21-38.
Khan, M. H. "Independence of the Judiciary in Indonesia: Challenges and Prospects." Journal of Indonesian Law, vol. 5, no. 2, 2010, pp. 122-135. Available at: JSTOR.
Suciyani, Fitri. "Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia," Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI, vol. 2, 2022, Article 29, December 2022.
Wedhasari, Ratih dan I Wayan Parsa. “Independensi Pengadilan Pajak dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Kertha Negara, Vol. 9, No. 3, 2021.
DM, Mohd. Yusuf, Aidil Akbar, et al. “Analisis Yuridis Peranan dan Kedudukan Peradilan Pajak di Indonesia”. Jurnal Pendidikan dan Konseling, Vol. 5, No. 1, 2023.
Yoz. “Kinerja Hakim Pengadilan Pajak Dinilai Masih Buruk.” Hukumonline.com, 18 Mei 2009. Diakses pada 15 April 2025, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/kinerja-hakim-pengadilan-pajak-dinilai-masih-buruk-hol22027/?page=all
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.