Hak Ahli Waris Terhadap Klaim Asuransi Kematian Karyawan (Studi Putusan Nomor: 7/Pdt.P/2024/PN.Mgl)

Authors

  • Tami Rusli Universitas Bandar Lampung
  • Anggalana Anggalana Universitas Bandar Lampung
  • Putu Sadhana Universitas Bandar Lampung

Keywords:

Ahli Waris, Asuransi, Kematian

Abstract

Pembangunan di Indonesia melibatkan masyarakat dan pemerintah untuk kesejahteraan, dengan fokus pada tenaga kerja. Perlindungan tenaga kerja diatur oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan program Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan dukungan finansial kepada ahli waris karyawan yang meninggal. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pengajuan klaim asuransi dan hak ahli waris terhadap klaim asuransi kematian karyawan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris, melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim asuransi dimulai dengan pemberitahuan kematian kepada perusahaan asuransi, diikuti pengumpulan dokumen untuk pencairan dana kepada ahli waris. Ahli waris berhak atas pencairan dana sesuai ketentuan polis, termasuk pesangon dan ganti rugi lainnya.

References

Indriani & Mauliada. 2016. Peran Tenaga Kerja Indonesia Dalam Pembangunan ekonomi Nasional, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 3. No. 1.

Joni Romaito Ritonga & Fachri Chayrozi, dkk. 2022. Peran Komunikasi Pembangunan Dalam Mewujudkan Mesjid Mandiri (al-muslimin) Di Kota Medan, Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi & Management, Vol. 2 No. 2.

Sibrani Mutiara Pangabean. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soeparno. 2016. Asuransi Jiwa Dan Perencanaannya, Salemba Empat, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Downloads

Published

2025-09-04

Issue

Section

Articles