Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Kepada Ahli Waris Sebagai Akibat Pemilik Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 52/Pdt.G/2024/PN Tjk)
Keywords:
Balik Nama, Sertifikat Hak Milik, Ahli Waris Meninggal DuniaAbstract
Proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah kepada ahli waris merupakan prosedur hukum yang dilakukan setelah pemilik tanah meninggal dunia, dengan tujuan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Proses ini penting untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah beralih sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, baik melalui warisan berdasarkan undang-undang atau wasiat. Tahapan balik nama dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta kematian, surat keterangan waris, identitas ahli waris, serta sertifikat tanah yang asli. Setelah BPN melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama ahli waris yang sah. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengalihan hak milik tanah, menghindari sengketa waris, serta memastikan bahwa tanah dikelola dan dipergunakan oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
References
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Rechtreglement voor de Buitengwesten
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Suharnoko. 2015. Hukum Perjanjian, Prenadamedia Group, Jakarta, hlm. 1-2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah amandemen)
Yulies Tiena Masriani. 2022. Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak, Jurnal USM Law Review. Vol. 5, No. 2, hlm. 540-541.
Zulfi Diane Zaini, Melisa Safitri, Ifal Setiawan. 2023. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Hak Milik Dalam Sesuatu Perjanjian Jual Beli Tanah Di Desa Sukarame. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Vol. 7, No. 2. Hlm. 2.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.