Peran Litigasi Kenegaraan Sebagai Alat Pengawasan Kekuasaan Eksekutif
Keywords:
Litigasi Negara, Kekuasaan Eksekutif, Pengawasan Kekuasaan, Penyalahgunaan Wewenang, Negara HukumAbstract
Dalam sistem negara hukum modern, pengendalian kekuasaan eksekutif sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Studi ini mengkaji peran litigasi negara sebagai mekanisme pengawasan yudisial atas cabang eksekutif di Indonesia, dengan menjawab dua pertanyaan utama, Bagaimana litigasi negara memastikan fungsi eksekutif yang efektif? dan Bagaimana litigasi negara mengurangi penyalahgunaan kekuasaan eksekutif? Dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, studi ini menganalisis undang-undang, putusan pengadilan, dan kerangka teoritis. Temuan menunjukkan bahwa litigasi negara- melalui lembaga seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Konstitusi (MK), dan gugatan warga negara - berfungsi sebagai alat korektif, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kasus-kasus seperti uji materi UU Cipta Kerja (Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020) dan pembatalan kebijakan reklamasi Teluk Jakarta merupakan contoh kapasitas litigasi untuk menganulir tindakan eksekutif yang melanggar hukum dan mendorong kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum. Namun, tantangan tetap ada, termasuk terbatasnya akses hukum publik, campur tangan politik dalam independensi peradilan, dan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Litigasi strategis muncul sebagai jalur reformasi sistemik, yang terintegrasi dengan mekanisme non-litigasi (misalnya, Ombudsman, KPK) dan advokasi masyarakat sipil. Studi ini menggarisbawahi perlunya memperkuat kapasitas peradilan, memastikan penegakan keputusan, dan menumbuhkan kesadaran hukum untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan perbaikan litigasi. Pada akhirnya, litigasi negara memperkuat mekanisme pengawasan dan keseimbangan tetapi membutuhkan reformasi kelembagaan dan budaya untuk sepenuhnya mewujudkan potensinya dalam menegakkan pemerintahan yang demokratis dan supremasi konstitusional.
References
Acton, L. (1948) “Letter to Bishop Mandell Creighton,” 5 April 1887. Dalam Essays on Freedom and Power. Diedit oleh Gertrude Himmelfarb. Boston: Beacon Press.
Arinanto, S.(2012). Perkembangan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: Raja Grafindo Persada), hal. 132.
Asshiddiqie, J. (2006) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, hal. 77.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Konstitusi Press, hal. 234
Epp, R C. (1998). The Rights Revolution: Lawyers, Activists, and Supreme Courts in Comparative Perspective. Chicago: University of Chicago Press, hal. 49.
Farida Indriati, M. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, hal. 204.
Hadjon, M P. (2008). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hal. 82.
HR, R. (2012) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hal. 140-145.
Indrayana, D. (2008). Negara Antara Ada dan Tiada. Jakarta: Pustaka LP3ES, hal. 148. Asshiddiqie, J. (2006). Perihal Undang-Undang di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, hal. 124.
Juwana, H. (2011). “Efektivitas PTUN dalam Mewujudkan Negara Hukum.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 18, No. 2, hal. 137.
Komnas HAM. Laporan Tahunan 2020: Litigasi Strategis untuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Hal. 11
Lev, S D. (1990) Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, hal. 147.
Susanti, B. (2012) “Litigasi Strategis dalam Negara Hukum: Antara Perlawanan dan Pembaruan.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 42, No. 3, hal. 300.
Susanti, B. (2012). “Litigasi Strategis untuk Pengawasan Eksekutif.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 42, No. 3, hal. 290-298.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.