Perbandingan Efektivitas Institutional Arbitration dan Ad Hoc Arbitration Dalam Penyelesaian Sengketa Investasi Internasional

(1) * Calista Putri Tanujaya Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Dalam perkembangan sektor ekonomi seperti sekarang, menjalin hubungan bisnis antar negara banyak memberikan keuntungan. Salah satu kegiatan yang biasa dilakukan untuk mengembangkan perekonomian suatu negara adalah dengan melakukan investasi asing. Namun, dalam praktiknya sering juga terjadi sengketa antara investor dengan negara tuan rumah. Arbitrase merupakan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang sering digunakan dalam penyelesaian sengketa investasi asing antara investor dengan negara tuan rumah, karena sifatnya yang cepat dan rahasia serta memberikan penyelesaian yang lebih pasti dibandingkan menempuh jalur litigasi untuk sengketa internasional. Terdapat dua jenis arbitrase, yaitu Arbitrase Ad Hoc yang berdasarkan pada UNCITRAL Arbitration Rules dan Arbitrase Institusional seperti International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara menganalisis data-data sekunder. Fokus dari penelitian ini adalah membandingkan penggunaan Arbitrase Ad Hoc dan Arbitrase Institusional dalam menyelesaikan sengketa investasi asing. Berdasarkan studi kasus antara Chevron dan Ekuador, netralitas dan fleksibilitas Arbitrase Ad Hoc bermain peran yang sangat penting dalam menyelesaikan ketegangan yang terjadi antara Chevron dan Ekuador. Efektivitas penggunaan kedua jenis arbitrase tersebut sangat bergantung pada sengketa yang terjadi, serta konteks politik hukum negara yang menjadi tuan rumah. Negara-negara tuan rumah wajib menguatkan kembali komitmennya terhadap konvensi-konvensi Internasional demi terpenuhinya perlindungan dan kepastian hukum bagi para investor asing.


Keywords


Alternatif Penyelesaian Sengketa; Arbitrase Internasional; Arbitrase Ad Hoc; Arbitrase Institusional

   

DOI

https://doi.org/10.57235/sakola.v2i2.7136
      

Article metrics

10.57235/sakola.v2i2.7136 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


Ananda, Hilda dan Siti Nur Afifah. “Penyelesaian Secara Litigasi Dan Non-Litigasi”. Sharecom: Jurnal Ekonomi Syariah dan Keuangan Islam. Volume 1, I Tahun 2023

Chevron Corporation, Texaco Petroleum Company and The Republic of Ecuador, PCA Case No. 2009-23”, Italaw. https://www.italaw.com diakses 19 September 2025

Fernando Carbera Diaz. “Ecuador continues exit from ICSID”, Investment Treaty News. https://www.iisd.org/itn/2009/06/05/ecuador-continues-exit-from-icsid/ diakses 20 September 2025

Ngo, Steve. Arbitrase Komersial Internasional Model Law UNCITRAL Komentar, Petunjuk dan Pedoman. Cetakan ke-1. (Depok Rajawali Pers, 2017).

Nugroho, Susanti Adi. Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Cetakan ke-1. (Jakarta: Prenadamedia Group, 2015).

Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-21. (Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2022).

Treaty between the United States of America and the Republic of Ecuador concerning the Encouragement and Reciprocal Protection of Investment”, Italaw. https://www.italaw.com diakses 19 September 2025

Trihandayani, Endah. “Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional”. Rewang rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Volume 6, I Tahun 2025

UNCITRAL Arbitration Rules (2021). UNCITRAL Expedited Arbitration Rules. UNCITRAL Rules on Transparency in Treaty-based Investor-State Arbitration”, UNCITRAL. https://uncitral.un.org diakses 20 September 2025

UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration”, UNCITRAL. https://uncitral.un.org diakses 20 September 2025

Wajdi, Farid. et al. Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis (Dilengkapi Arbitrase Online dan Arbitrase Syariah). Cetakan ke-1. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Calista Putri Tanujaya, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.