Aspek Hukum Perdata Indonesia Dalam Transaksi Bisnis Internasional
Keywords:
Transaksi, Pihak, Internasional, Aturan,Abstract
Globalisasi membuat transaksi bisnis internasional terasa lebih mudah dengan perkembangan-perkembangan yang terjadi. Dengan adanya perkembangan tersebut membuat peluan bagi masyarakat untuk dapat melakukan transaksi bisnis secara internasional. Kemudahan tersebut tetap berpotensi memunculkan berbagai persoalan di antara para pihak. Transaksi bisnis lintas negara termasuk dalam ranah hukum perdata, di mana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Indonesia memberi keleluasaan bagi para pihak untuk merancang, menyepakati, dan melaksanakan klausul-klausul sesuai kesepakatan mereka. Namun tetap terbatas pada pembatasan yang ditentukan hukum nasional, selain huku nasional juga terdapat hukum internasional yang mengatur berlangsungnya transaksi yang sehat dan lancar yaitu INCOTERMS yang merupakan produk dari kamar dagang dunia, pemberlakuan hukum nasional dan juga internasional merupakan hal positif yang dapat membantu para pihak dalam menerapkan transaksi yang lebih sehat dan terkontrol, serta penerapan hukum nasional dalam transaksi internasional juga dapat memberikan rasa aman kepada pihak yang berkepentingan, karena pada dasarnya transaksi bisnis internasional melibatkan pihak asing yang berada di negara lain dan menerapkan system hukum yang berbeda dengan Indonesia dalam membahas isu yang ada dalam jurnal ini, penulis menerapkan metode penerlitian secara normatif dengan melakukan studi kepustakaan terhadap bahan ajar, teori dan peraturan hukum yang berlaku sehingga mampu menghasilkan pembahasan yang tajam dan dapat memberikan kesimpulan serta saran yang disajikan dalam jurnal ini.
References
Adolf, Huala. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. (Bandung : PT. Refika Aditama, 2008).
Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional Prinsip-prinsip dan Konsepsi Dasar, (Jakarta : Rajawali Pers, 2004).
Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003).
H.S, Salim. Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006).
Hutabarat, Roselyne. Transaksi Ekspor-Impor, (Jakarta : Erlangga, 1997).
K. Abdullah, Jannah, M., Aiman, U., Hasda, S., Fadilla, Z., Taqwin, Masita, Ardiawan, K. N., & Sari, M. E. Metodologi Penelitian Kuantitatif. (Aceh: Yayasan Penerbit Muhammad Zaini, 2022).
M.S, Amir, Kontrak Dagang Ekspor, (Jakarta : Pustaka Binaman Pressindo, 1999).
Mutiah, Auliah. Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaanya di Indonesia, (Yogyakarta : Pustaka Baru Pres, 2016).
Satrio, Hukum Perjanjian, (Bandung : Citra Aditiya Bakti, 2003).
Simanjuntak, Ricardo Asas-asas Utama Hukum Kontrak Dalam Kontrak Dagang Internasional: Sebuah Tinjauan Hukum, (Jakarta : Jurnal Hukum Bisnis, Volume 27, No. 4, 2008).
Starke, J.G., Pengantar Hukum Internasional 1, (Jakarta : Sinar Grafika, Edisi Kesepuluh, 2001).
Widjaja, Gunawan. Aspek Hukum Dalam Kontrak Dagang Internasional Analisis Yuridis Terhadap Kontrak Jual Beli Internasional, (Bandung : Jurnal Hukum Bisnis Vol.27 No.4, 2008).
Wijaya, Adri. Incoterms dalam Perjanjian Perdagangan Internasional. (Jakarta : Jurnal Litigasi Amsir, 2022).
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.