Transaksi Bisnis Internasional Kopi Indonesia: Studi Kasus Kerja Sama PT Nusantara Coffee dengan German Coffee GmbH

(1) * Marina Marina Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
(2) Gunardi Lie Mail (Universitas Tarumanagara, Indonesia)
*corresponding author

Abstract


Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi global, khususnya melalui transaksi ekspor-impor komoditas strategis seperti kopi. PT Nusantara Coffee sebagai eksportir asal Indonesia dan German Coffee GmbH sebagai importir dari Jerman terikat dalam suatu kontrak internasional yang menimbulkan konsekuensi hukum lintas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kontrak internasional antara kedua belah pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa yang paling efektif apabila terjadi perselisihan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak internasional tersebut pada dasarnya sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, dalam perspektif hukum perdagangan internasional, kontrak ini masih menghadapi keterbatasan karena Indonesia belum meratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG). Dengan demikian, pengaturan hukum positif Indonesia serta asas-asas umum hukum perdagangan internasional tetap menjadi rujukan utama. Terkait penyelesaian sengketa, mekanisme arbitrase internasional dinilai paling efektif dan adil karena putusannya bersifat final, mengikat, serta dapat dieksekusi lintas negara berdasarkan Konvensi New York 1958.Penelitian ini merekomendasikan agar para pihak mencantumkan klausul arbitrase internasional secara tegas dalam kontrak, disertai tahapan mediasi atau negosiasi sebagai alternatif awal untuk menjaga keberlangsungan hubungan bisnis jangka panjang. Selain itu, pemerintah Indonesia disarankan untuk mempertimbangkan ratifikasi CISG demi terciptanya harmonisasi hukum jual beli internasional dan peningkatan kepastian hukum bagi eksportir nasional.


Keywords


Kontrak Internasional; Perdagangan Internasional; Arbitrase; Penyelesaian Sengketa; CISG

   

DOI

https://doi.org/10.57235/sakola.v2i2.7167
      

Article metrics

10.57235/sakola.v2i2.7167 Abstract views : 0 | PDF views : 0

   

Cite

   

Full Text

Download

References


A. Aminah, Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional (artikel / makalah; Undip), membahas asas kebebasan berkontrak dan penerapan klausul pilihan hukum

Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional (buku/handout), penjelasan teori konflik, kualifikasi, titik hubungan dan ruang lingkup HPI.

Hidayat, R (2018). Perdagangan internasional dan Komoditas Ekspor Indonesia. Jakarta :Rajawali Pers

Krugman, P Obstfeld, M., & Melitz, M. (2012). International Economics: Theory and Policy. Boston: Pearson.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional (Bandung: Alumni, 2003), hlm. 152.

Nugroho, S. (2017). Hukum Perdagangan Internasional. Yogyakarta: UII Press.

P. Fauzie, Pra Kontraktual dalam Hukum , pembahasan kebebasan berkontrak dan batasannya menurut KUHPerdata Indonesia

Pendergrast, M. (2010). Uncommon Grounds: The History of Coffee and How It Transformed Our World. New York : Basic Books.

Prawoto, A. (2015). Kopi Indonesia : Sejarah, perdagangan, dan Budaya. Yogyakarta : Pustaka Pelajar

Ramberg, J. (2011). ICC Guide to Incoterms 2010. Paris: ICC Publishing

Redfern, A., & Hunter, M. (2015). Law and Practice of International Commercial Arbitration. London: Sweet & Maxwell

Schmitthoff, C. M. (2012). Schmitthoff’s Export Trade: The Law and Practice of International Trade. London: Sweet & Maxwell.

Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2002), hlm. 15.

Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia (Bandung: Alumni, 1995), hlm. 45.

Trebilcock, M. J., & Howse, R. (2013). The Regulation of International Trade. New York: Routledge.

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Keppres/ratifikasi Konvensi New York 1958 — pengaturan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia.

Van den Bossche, P., & Zdouc, W. (2013). The Law and Policy of the World Trade Organization. Cambridge: Cambridge University Press.

Yahya Harahap, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 320.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Marina Marina, Gunardi Lie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.