Transaksi Bisnis Internasional Kopi Indonesia: Studi Kasus Kerja Sama PT Nusantara Coffee dengan German Coffee GmbH
Keywords:
Kontrak Internasional, Perdagangan Internasional, Arbitrase, Penyelesaian Sengketa, CISGAbstract
Perdagangan internasional merupakan salah satu aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi global, khususnya melalui transaksi ekspor-impor komoditas strategis seperti kopi. PT Nusantara Coffee sebagai eksportir asal Indonesia dan German Coffee GmbH sebagai importir dari Jerman terikat dalam suatu kontrak internasional yang menimbulkan konsekuensi hukum lintas yurisdiksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kontrak internasional antara kedua belah pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa yang paling efektif apabila terjadi perselisihan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak internasional tersebut pada dasarnya sah sepanjang memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, dalam perspektif hukum perdagangan internasional, kontrak ini masih menghadapi keterbatasan karena Indonesia belum meratifikasi United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG). Dengan demikian, pengaturan hukum positif Indonesia serta asas-asas umum hukum perdagangan internasional tetap menjadi rujukan utama. Terkait penyelesaian sengketa, mekanisme arbitrase internasional dinilai paling efektif dan adil karena putusannya bersifat final, mengikat, serta dapat dieksekusi lintas negara berdasarkan Konvensi New York 1958.Penelitian ini merekomendasikan agar para pihak mencantumkan klausul arbitrase internasional secara tegas dalam kontrak, disertai tahapan mediasi atau negosiasi sebagai alternatif awal untuk menjaga keberlangsungan hubungan bisnis jangka panjang. Selain itu, pemerintah Indonesia disarankan untuk mempertimbangkan ratifikasi CISG demi terciptanya harmonisasi hukum jual beli internasional dan peningkatan kepastian hukum bagi eksportir nasional.
References
A. Aminah, Pilihan Hukum dalam Kontrak Perdata Internasional (artikel / makalah; Undip), membahas asas kebebasan berkontrak dan penerapan klausul pilihan hukum
Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional (buku/handout), penjelasan teori konflik, kualifikasi, titik hubungan dan ruang lingkup HPI.
Hidayat, R (2018). Perdagangan internasional dan Komoditas Ekspor Indonesia. Jakarta :Rajawali Pers
Krugman, P Obstfeld, M., & Melitz, M. (2012). International Economics: Theory and Policy. Boston: Pearson.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional (Bandung: Alumni, 2003), hlm. 152.
Nugroho, S. (2017). Hukum Perdagangan Internasional. Yogyakarta: UII Press.
P. Fauzie, Pra Kontraktual dalam Hukum , pembahasan kebebasan berkontrak dan batasannya menurut KUHPerdata Indonesia
Pendergrast, M. (2010). Uncommon Grounds: The History of Coffee and How It Transformed Our World. New York : Basic Books.
Prawoto, A. (2015). Kopi Indonesia : Sejarah, perdagangan, dan Budaya. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Ramberg, J. (2011). ICC Guide to Incoterms 2010. Paris: ICC Publishing
Redfern, A., & Hunter, M. (2015). Law and Practice of International Commercial Arbitration. London: Sweet & Maxwell
Schmitthoff, C. M. (2012). Schmitthoff’s Export Trade: The Law and Practice of International Trade. London: Sweet & Maxwell.
Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2002), hlm. 15.
Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia (Bandung: Alumni, 1995), hlm. 45.
Trebilcock, M. J., & Howse, R. (2013). The Regulation of International Trade. New York: Routledge.
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Keppres/ratifikasi Konvensi New York 1958 — pengaturan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia.
Van den Bossche, P., & Zdouc, W. (2013). The Law and Policy of the World Trade Organization. Cambridge: Cambridge University Press.
Yahya Harahap, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), hlm. 320.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.