Analisis Pentingnya Klausul Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Terhadap Transaksi Bisnis Internasional
Keywords:
Klausul Penyelesaian Sengketa, Kontrak Bisnis Internasional, Kepastian Hukum Dan Risiko TransaksiAbstract
Klausul penyelesaian sengketa merupakan elemen krusial dalam kontrak bisnis internasional sebagai mekanisme preventif dan solutif dalam menghadapi potensi konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Penelitian ini menganalisis pentingnya klausul penyelesaian sengketa dalam konteks transaksi bisnis internasional, dengan fokus pada aspek yuridis, praktis, dan ekonomis. Analisis menunjukkan bahwa klausul penyelesaian sengketa yang komprehensif dapat mengurangi risiko hukum, meminimalkan biaya litigasi, mempercepat proses penyelesaian konflik, dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Dalam era globalisasi ekonomi, keberadaan klausul ini menjadi semakin vital mengingat kompleksitas hukum lintas yurisdiksi dan perbedaan sistem hukum yang dihadapi dalam transaksi bisnis internasional. Studi ini merekomendasikan pentingnya pemahaman mendalam tentang berbagai mekanisme penyelesaian sengketa alternatif, pemilihan forum dan hukum yang tepat, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dalam penyelesaian sengketa modern.
References
Abdurrasyid, P. (2011). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneska, 89-94.
Badrulzaman, M. D. (2002). Wanprestasi dalam Kontrak Internasional. Jurnal Hukum Bisnis, 20, 34-48.
Harahap, Y. (2010). Pengaturan Biaya dalam Arbitrase Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 40.
Khoidin, M. (2009). Penerapan Hukum Indonesia dalam Kontrak Investasi Asing. Jurnal Hukum Ekonomi, 18, 167-182.
Purnama, E. (2018). Penyelesaian Sengketa dalam Rantai Kontrak Konstruksi. Jurnal Rechtsvinding, 7, 189-206.
Rahayu, N. (2013). Implementasi Konvensi New York 1958 di Indonesia. Indonesian Journal of International Law, 10, 423-441.
Rajagukguk, E. (2003). Pemilihan Arbitrator dalam Sengketa Bisnis Internasional. Jurnal Hukum Bisnis, 22, 45-48.
Ramli, A. M. (2016). Aspek Prosedural Arbitrase Internasional di Indonesia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 3, 45-62.
Sardjono, A. (2012). Fleksibilitas Kontrak dalam Dinamika Bisnis Global. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 42, 123-140.
Simanjuntak, R. (2022). Hukum Kontrak Internasional: Teori dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Soemartono, G. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama, 134-145.
Sutiyoso, B. (2008). Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15, 456-470.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.