Urgensi Legal Opinion dalam Due Diligence pada Akuisisi Perusahaan
Keywords:
Legal Opinion, Due Diligence, Akuisisi PerusahaanAbstract
Akuisisi perusahaan merupakan salah satu instrumen strategis dalam dunia bisnis modern yang kerap digunakan untuk memperluas pasar, memperkuat modal, dan meningkatkan daya saing korporasi. Dalam praktiknya, akuisisi memerlukan proses legal due diligence (LDD) sebagai bentuk pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi hukum perusahaan target, mulai dari kepemilikan aset, perizinan, kontrak, hingga potensi sengketa. Hasil dari proses ini kemudian dituangkan dalam legal opinion sebagai pendapat hukum profesional yang berfungsi menyajikan temuan hukum, memberikan rekomendasi strategis, sekaligus melindungi pihak pengakuisisi dari potensi risiko hukum. Legal opinion tidak hanya berperan dalam pengambilan keputusan bisnis, tetapi juga memiliki kedudukan doktrinal dalam sistem hukum Indonesia sebagai salah satu bentuk doktrin hukum yang dapat dijadikan rujukan. Di sisi lain, advokat atau konsultan hukum yang menyusunnya memikul tanggung jawab profesional, etis, dan hukum, khususnya terkait akurasi analisis, objektivitas, kerahasiaan, serta rekomendasi yang diberikan. Dengan demikian, penelitian ini menekankan urgensi legal opinion dalam due diligence pada akuisisi perusahaan serta pentingnya tanggung jawab advokat dalam menjaga integritas dan validitas pendapat hukum yang disusun.
References
Buku
Ali, H. Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2016.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Jurnal
Iman, Aini Nurul, dan Yelma Nomida Alvisalia. “Hasil Legal Due Diligence dan Legal Opini Sebagai Penentu Harga Akuisisi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).” Action Research Literate 8, no. 11 (2024).
Priyono, Ery Agus, dan Kornelius Benuf. “Kedudukan Legal Opinion sebagai Sumber Hukum.” Jurnal Suara Hukum 2, no. 1 (2020).
Sitorus, Syahrul. “Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan Dari Segi Hukum (Legal Due Diligence).” Hikmah 15, no. 2 (2018).
Peraturan
Dewan Kehormatan Profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Kode Etik Advokat Indonesia. Jakarta: PERADI, 2009.
Website
Hukumonline. “Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Tahapan Legal Due Diligence.” Diakses 1 Oktober 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian--jenis--tujuan--dan-tahapan-legal-due-diligence-lt61827f645aa0c/.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.