(2) Parlaungan Gabriel Siahaan
(3) Mhiranda T Sitorus
(4) Samiullah Putra Limbong
(5) Suci Rohani Panjaitan
*corresponding author
AbstractPenelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan UMKM “Bangun Sari Flower Village” untuk memperoleh perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing melalui pendaftaran Merek Kolektif. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan mengenai HKI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peluang pendaftaran Merek Kolektif cukup besar karena produk kelompok memiliki keseragaman, potensi pasar tinggi, dan dukungan pemerintah tersedia. Namun, kesiapan kelompok masih rendah, terutama karena belum memiliki dokumen kelembagaan seperti AD/ART, struktur organisasi, dan SOP mutu. Pemahaman pengurus dan petani tentang HKI juga masih terbatas. Dinas Koperasi menilai kelompok dapat memenuhi persyaratan apabila dilakukan pembinaan dan perbaikan administrasi secara bertahap. Secara keseluruhan, Merek Kolektif berpotensi memberikan perlindungan yang lebih kuat dan meningkatkan daya saing produk, tetapi membutuhkan pendampingan, penguatan organisasi, serta peningkatan pemahaman anggota terhadap standar kualitas. KeywordsMerek Kolektif, Perlindungan Hukum, Daya Saing
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/sakola.v3i1.7625 |
Article metrics10.57235/sakola.v3i1.7625 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Ardiansyah, Atmoko Dwi, and Lestari Melanie Pita. 2024. “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Hak Merek Yang Sudah Terdaftar.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 1(6):231–38. https://jfh.uniss.ac.id/index.php/home/article/view/26.
Ardana, I. K. (2021). Penguatan organisasi petani melalui penyusunan AD/ART sebagai syarat pendaftaran merek kolektif. Jurnal Pengembangan Masyarakat, 3(1), 30–41.
Ambarwati, N. (2016). Analisis pendapatan pedagang tanaman hias pada daerah sentra dan non-sentra di Kecamatan Tawangmangu (Skripsi). Universitas Sebelas Maret.
Bafadhal, Faizah, Evalina Alissa, and Suhermi Suhermi. 2024. “Perlindungan Merek Dalam Pengembangan Usaha Kecil Dan Menengah Bidang Ekonomi Kreatif Di Indonesia.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 5(2):152–68. doi:10.22437/zaaken.v5i2.36075.
Bela, Shernina Puspita Salsa, Shakira Wandari Putri, Sheila Noor Baity, and Budi Agus Riswandi. 2024. “Pendaftaran Merek Kolektif Sentra Gudeg Wijilan Di Kota Yogyakarta Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” 140–48. https://visitingjogja.jogjaprov.go.id/40112/yogyakarta-kota-terbaik-tujuan-wisata-berdasar-survei-.
Camelia, Surokim Yuliana Rakhmawati Catur Suratnoaji Muhtar Wahyudi Tatag Handaka Bani Eka Dartiningsih Dinara Maya Julijanti Farida Nurul Rachmawati Netty Diah Kurniasari Dessy Trisilowaty Nikmah Suryandari H. Achmad Cholil Dewi Quraisyin Bambang Moertijoso Teguh. 2024. Riset Komunikasi: Strategi Praktis Bagi Peneliti Pemula.
Dalimunthe, Era Reformasi. 2023. ANALISIS PENDAPATAN USAHA TANAMAN HIAS DI DESA BANGUNSARI KECAMATAN TANJUNG MORAWA KABUPATEN DELI SERDANG. UMA( Unniversitas Medan Area).
Fauzia Salsabilla, Putri, and Inda Nurdahniar. 2022. “Analisis Yuridis Pendaftaran Merek Yang Memiliki Persamaan Dengan Merek Yang Sudah Terdaftar Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum 21(4):41–52.
Gayatri, Putra, Made. 2023. “Urgensi Pendaftaran Merek Terhadap Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Berdasarkan Undang-Undang Merek.” Jurnal Kertha Desa 11(3):2042–50. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/download/95487/49218.
Hadi, Moh Ainur Rofiq, and Yunita Reykasari. 2025. “Urgensi Pendaftaran Merek Kolektif Dalam Pemberdayaan UMKM Di Kampung Keramik Dinoyo Kota Malang.” Jurnal Garuda Pengabdian Kepada Masyarakat 3(2):58–65. doi:10.55537/gabdimas.v3i2.1097.
Indrawati, Septi. 2023. “Perlindungan Hukum Produk Barang Dan Jasa Melalui Pendaftaran Merek.” Eksaminasi: Jurnal Hukum 5(2):289–98.
Lubis, A., & Nurhayati, S. (2023). Strategi pengembangan usaha tanaman hias dalam meningkatkan nilai tambah produk pertanian. Mimbar Agribisnis, 9(1), 45–57.
Lubis, S. H., Manurung, R., & Gultom, A. (2023). Analisis pendapatan dan strategi pengembangan usaha tanaman hias di Desa Bangun Sari. Jurnal Agribisnis Terapan, 6(2), 134–145.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Analisis data kualitatif: Buku sumber tentang metode-metode baru. Universitas Indonesia Press.
Muhammad Rijal Fadli. 2021. “Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif.” Humanika, Kajian Ilmiah Mata Kuliah Umum 21(1):33–54. doi:10.21831/hum.v21i1.
Mulyadi M. 2022. “RISET DESAIN DALAM METODOLOGI PENELITIAN.” Studi Komunikasi Dan Media 16(1):71–80.
Nugroho, Oktavianto Setyo. 2024. “Penggunaan Merek Kolektif Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Produk Makanan Pelaku UMKM Di Kota Semarang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4(3):14099–120. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/11934.
Purnamasari, L., & Hidayat, R. (2022). Perlindungan hukum terhadap merek kolektif dalam peningkatan daya saing produk lokal. Jurnal Hukum IUS, 10(3), 378–389.
Riswandi, B. A. (2020). Hukum merek kolektif: Teori dan praktik di Indonesia. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.
Saebani, Widelia Andiani Nadiffa, Beni Ahmad. 2024. “PERBANDINGAN YURIDIS EMPIRIS DENGAN YURIDIS NORMATIF DALAM ILMU SOSIOLOGI.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 9(2).
Silalahi, U. (2009). Metode penelitian sosial. Bandung: PT Refika Aditama.
Sugiyono. (2008). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sumarna, Dadang, and Ayyub Kadriah. 2023. “Penelitian Kualitatif Terhadap Hukum Empiris.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16(02):101–13. doi:10.59582/sh.v16i02.730.
Susilowati, Ajeng, and Liza Marina. 2025. “PRODUK KERAJINAN UMKM DALAM MEMANFAATKAN HUKUM MEREK KOLEKTIF DI KABUPATEN SUKOHARJO.” Seminar Nasional Pariwisata Dan Kewirausahaan (SNPK) 4(April):1034–40.
Sembiring, R., & Hutagalung, T. (2024). Pendaftaran merek sebagai strategi peningkatan daya saing UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat Kreatif, 2(1), 90–98.
Thorieq, Muh, Erzulsyah Mahmud, Miranda Risang, Ayu Palar, and Laina Rafianti. 2024. “Pelindungan Songkok Recca To Bone Sebagai Upaya Mendorong.” 2(4):988–1000.
Utami, Mianisa, Yuhelson, and Felicitas Sri Marniati. 2024. “MEREK KOLEKTIF SEBAGAI ALTERNATIF PERLINDUNGAN HUKUM PRODUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI PULAU PASARAN.” Jurnal Kritis Studi Hukum 9(2):14–27.
Widjaja, Gunawan. 2024. “MENINGKATKAN DAYA SAING UMKM MELALUI PENDAFTARAN MEREK: STUDI KASUS DESA PANTAI SEDERHANA, KECAMATAN MUARA GEMBONG, KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT.” Journal of Community Dedication 4(4):841–56.
Wulandari, Dewi, and Muhammad Al Habsy Ahmad. 2023. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Tentang Merek.” JULIA: Jurnal Litigasi Amsir 10(4):54–59.http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/307%0Ahttps://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/307/208.
Yolanda Pusvita Sari, Saidin dan Hasim Purba. 2025. “ANALISIS SISTEM PENDAFTARAN MEREK DALAM KASUS PEMBATALAN MEREK ZHE NUNG ZHU (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 704K/PDT.SUS-HKI/2021).” 6(4):1–18.
Peraturan Perundang- undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Faiz Muhammad Zacky, Parlaungan Gabriel Siahaan, Mhiranda T Sitorus, Samiullah Putra Limbong, Suci Rohani Panjaitan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download