Analisis Yuridis Wanprestasi dalam Perjanjian Deposit Tiket Houbii Urban Adventure Park (Studi Putusan 428/Pdt.G/2025/ PN Jkt.Brt)
DOI:
https://doi.org/10.57235/sakola.v3i1.8328Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Deposit, Kekaburan Norma, Putusan Pengadilan, Ganti RugiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai wanprestasi dalam Perjanjian Deposit Pembelian Tiket Houbii Urban Adventure Park antara PT Trinusa Travelindo (Traveloka) selaku Penggugat dan PT Coconut Homes selaku Tergugat, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 428/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt. Permasalahan utama dalam perkara ini berfokus pada ketidakmampuan Tergugat untuk mengembalikan sisa deposit awal sejumlah Rp 1.239.771.239 setelah berakhirnya perjanjian. Pengakhiran perikatan tersebut dipicu oleh berhentinya kegiatan usaha Tergugat pada 31 Agustus 2024, yang menurut Pasal 8.2 butir C Perjanjian Deposit memberikan hak bagi pihak lainnya untuk mengakhiri kerjasama. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan sisa deposit dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah tanggal efektif pengakhiran merupakan bentuk wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 dan 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Selain itu, secara doktrinal, kelalaian Tergugat diklasifikasikan sebagai tindakan "tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya". Makalah ini menyimpulkan bahwa kejelasan norma mengenai prosedur pengembalian deposit dan batas waktu pelaksanaan kewajiban menjadi variabel krusial dalam menentukan adanya wanprestasi dan pemenuhan hak ganti rugi bagi pihak yang dirugikan.
Downloads
References
Ali, Apriyodi, Achmad Fitrian, and Putra Hutomo. "Kepastian hukum penerapan asas kebebasan berkontrak dalam sebuah perjanjian baku ditinjau berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah 1.2 (2022): 270-278.
Angga Ruslan, dkk., "Pelaksanaan Ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dihubungkan Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Pada Perusahaan Revoge Sagara Biru Rent Car Ciamis," Pustaka Galuh Justisi 3, no. 2 (2025): 4.
Aswar, Asrul, ed. Hukum Perjanjian. Makkasar : TOHAR MEDIA, 2026.
Dali, Meilina Widya, et al. "Eksistensi dan Implementasi Asas Pacta Sunt Servanda dalam Sistem Hukum Perjanjian." CENDEKIA: Jurnal Penelitian dan Pengkajian Ilmiah 2.12 (2025): 2226-2233.
Haris, Oheo Kaimuddin, Deity Yuningsih, and Muh Hasrul La Aci. "Perjanjian di Bawah Tangan Ditinjau dari Asas Pacta Sunt Servanda." Halu Oleo Legal Research 6.2 (2024): 247-257.
Hasim Purba, S. H. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Jakarta : Sinar Grafika, 2023.
Hertanto, Sandrarina, and Gunawan Djajaputra. "Tinjauan yuridis terhadap penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian jual beli." UNES Law Review 6.4 (2024): 10368-10380.
Husen, Wili Azhari Muhamad, et al. "Analisis Kritis Terhadap Konsep Hukuman Dalam Pemikiran John Austin." Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1694; Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 428/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt, hlm. 2.
Martinelli, Imelda, et al. "Ketidaksesuaian Perilaku dalam Perjanjian Kesepakatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3686 K/Pdt/2024)." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12.5 (2025): 1966-1975.
Martinelli, Imelda, et al. "Pemaknaan Hukum Terhadap Tindakan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Sama Usaha Dan Relevansinya Dengan Teori Norma Hans Kelsen (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 6718 K/PDT/2024)." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 12.5 (2025): 2073-2083.
Mohamad, Muzakir Syah S., Mutia Cherawaty Thalib, and Nurul Fazri Elfikri. "Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Perjanjian Lisan Yang Berpotensi Terjadi Pelanggaran Hukum." RechtJiva (2035).
Mohamad, Muzakir Syah S., Mutia Cherawaty Thalib, and Nurul Fazri Elfikri. "Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Perjanjian Lisan Yang Berpotensi Terjadi Pelanggaran Hukum." RechtJiva (2035).
Octavian, Vanza Rifky. "Teknik Dasar Pembuatan Kontrak Hukum: Melindungi Hak Dan Kewajiban." Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa 2.6 (2024): 567-573.
Rahayu, Cantika Tresna, et al. "Perlindungan Hukum Terhadap Pihak yang Dirugikan Dalam Wanprestasi." Media Hukum Indonesia (MHI) 2.4 (2024): 138-149.
Ri, U. U. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia, 42
Rizziawan, Rahmat, et al. "Clause Dalam Kontrak Bisnis-Analisis Yuridis Efektivitas Alternative Dispute Resolution (Adr) Di Indonesia." Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan 1.4 (2025): 491-499.
Ruslan, Angga, et al. "Pelaksanaan Ketentuan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dihubungkan Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil Pada Perusahaan Revoge Sagara Biru Rent Car Ciamis." Pustaka Galuh Justisi 3.2 (2025): 1-13.
Sembada, Radja Haehta, et al. "Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi dalam Pembiayaan Menurut Hukum Perdata Konvensional dan Hukum Islam." JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner 3.03 (2025).
Soeharto, Achmad. "Keadilan dalam Optik Hukum Alam dan Positivisme Hukum." Pena: Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 36 (2022): 62-72.
Sukadana, Dewa Ayu Putri. "Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik." Jurnal Rechtens 14.1 (2025): 139-154.
Usasra, Afad Pratama, Nur Hakim, and Roni Pandiangan. "Perlindungan Hukum Kreditur Terhadap Debitur Yang Pailit Karena Force Majeure." SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 3.2 (2026): 569-584.
Wijaya, Laela Kuwayyis, et al. "Implikasi Putusan Mahkamah Agung No 555 K/PDT/2025 tentang Wanprestasi terhadap Praktik Bisnis di Indonesia." Jurnal Sosial Teknologi 5.4 (2025): 935-944.
Wili Azhari Muhamad Husen, dkk., "Analisis Kritis Terhadap Konsep Hukuman Dalam Pemikiran John Austin," Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humaniora 3, no. 01 (2025): 9.
Yanti, Arita Novi, Fairuz Kamilah Fahrudin, and Rizha Claudilla Putri. "Kontrak Perdata Internasional: Perlindungan Hak Individu Dalam Hubungan Dengan Perusahaan Asing." Jurnal Adijaya Multidisplin 3.06 (2026): 776-786.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










