Implikasi Terhadap Perubahan Merek Dalam Perjanjian Waralaba dan Perlindungan Konsumen (Putusan MA Nomor 82/PDT.SUS-HKI/MEREK/2023/PN.NIAGA.JKT.PST)
Keywords:
Merek Dagang, Waralaba, Perubahan Nama Merek, Perlindungan Konsumen, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji implikasi hukum perubahan nama merek dagang dalam perjanjian waralaba serta kaitannya dengan perlindungan konsumen pada Putusan Nomor 82/Pdt.Sus HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dan dampak perubahan merek terhadap kepastian hukum dan hak konsumen. Penelitian dilakukan di Indonesia dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Tinjauan terhadap teks hukum utama dan sekunder merupakan bagian dari proses pengumpulan data. Temuan menunjukkan bahwa hakim tidak menyelidiki secara menyeluruh hubungan waralaba, melainkan lebih berkonsentrasi pada fitur hukum merek dagang. Perubahan nama merek berpotensi menimbulkan persamaan pada pokoknya, kebingungan konsumen, serta pelanggaran hak atas informasi. Kesimpulannya, perubahan merek harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah dan transparansi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan konsumen.
References
Aaker, David. (1991). Managing Brand Equity. New York: The Free Press.
Adam, Richard C. (2023). Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.
Beebe, B. (2004). The semiotic analysis of trademark law. UCLA Law Review, 51(3), 621–704.
Dogan, S. L., & Lemley, M. A. (2007). The merchandising right: Fragile theory or factual fiction? Emory Law Journal, 54(2), 461–516.
Keraf, Sonny. (1998). Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kurnia, Titon Slamet. (2011). Perlindungan Hukum bagi Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Meliala, Djaja S. (2015). Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
Prabowo, A. (2022). Implikasi hukum penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 41(1), 67–82
Ramli, T. S., & Siregar, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 1–18.
Saidin, Ok. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutiyoso, B. (2019). Perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 245–258.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Wahyuni, S. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi produk dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 345–356.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.