(2) * Aliyah Marsanti
(3) Eugene Rangga Novandria
*corresponding author
AbstractPenelitian ini mengkaji implikasi hukum perubahan nama merek dagang dalam perjanjian waralaba serta kaitannya dengan perlindungan konsumen pada Putusan Nomor 82/Pdt.Sus HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Penelitian bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim dan dampak perubahan merek terhadap kepastian hukum dan hak konsumen. Penelitian dilakukan di Indonesia dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Tinjauan terhadap teks hukum utama dan sekunder merupakan bagian dari proses pengumpulan data. Temuan menunjukkan bahwa hakim tidak menyelidiki secara menyeluruh hubungan waralaba, melainkan lebih berkonsentrasi pada fitur hukum merek dagang. Perubahan nama merek berpotensi menimbulkan persamaan pada pokoknya, kebingungan konsumen, serta pelanggaran hak atas informasi. Kesimpulannya, perubahan merek harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah dan transparansi guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan konsumen. KeywordsMerek Dagang, Waralaba, Perubahan Nama Merek, Perlindungan Konsumen, Kepastian Hukum
|
DOIhttps://doi.org/10.57235/sakola.v3i1.8365 |
Article metrics10.57235/sakola.v3i1.8365 Abstract views : 0 | PDF views : 0 |
Cite |
Full Text Download
|
References
Aaker, David. (1991). Managing Brand Equity. New York: The Free Press.
Adam, Richard C. (2023). Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.
Beebe, B. (2004). The semiotic analysis of trademark law. UCLA Law Review, 51(3), 621–704.
Dogan, S. L., & Lemley, M. A. (2007). The merchandising right: Fragile theory or factual fiction? Emory Law Journal, 54(2), 461–516.
Keraf, Sonny. (1998). Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kurnia, Titon Slamet. (2011). Perlindungan Hukum bagi Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Meliala, Djaja S. (2015). Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Bandung: Nuansa Aulia.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
Prabowo, A. (2022). Implikasi hukum penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 41(1), 67–82
Ramli, T. S., & Siregar, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 1–18.
Saidin, Ok. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.
Sutiyoso, B. (2019). Perlindungan konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha dalam hukum positif Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 19(2), 245–258.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Wahyuni, S. (2021). Perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi produk dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 345–356.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2026 Imelda Martinelli, Aliyah Marsanti, Eugene Rangga Novandria

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




















Download