Problematika Yuridis Pelaksanaan Mandat Pengawasan oleh DPR/DPRD: Tinjauan terhadap Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.57235/sakola.v3i2.8973Keywords:
Pelaksanaan, Pengawasan, DPR/DPRDAbstract
Meskipun DPR telah melaksanakan pengawasan sesuai mandat hukum, masih terdapat kendala yang memengaruhi efektivitasnya. Faktor-faktor internal seperti kualitas sumber daya manusia (SDM), kapasitas analisis regulasi, dan keterampilan komunikasi anggota DPRD berperan signifikan dalam menentukan keberhasilan pengawasan. Selain itu, faktor eksternal seperti transparansi eksekutif, partisipasi masyarakat, serta peran media dan pengawasan publik juga memengaruhi hasil pengawasan. Metode penelitian ini fokus pada masalah hukum pengawasan oleh DPR/DPRD dengan pendekatan hukum empiris dan socio legal research. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen untuk analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengawasan. Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas yaitu anggota dewan dengan latar belakang pendidikan tinggi lebih memahami kebijakan dan memberikan masukan yang konstruktif. Keragaman latar belakang menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan. Namun, regulasi masih kurang detail dalam menetapkan standar kompetensi, dan seleksi lebih pada aspek administratif. Banyak partai memilih calon berdasarkan popularitas dan jaringan politik. Perlu diadakan penataan regulasi agar calon legislator memiliki kualifikasi yang tepat, terutama dalam pengawasan anggaran. Banyak legislator kesulitan memahami tata kelola, sehingga memerlukan pendampingan. Negara lain sudah menerapkan uji kompetensi dan pelatihan. Pemerintah harus memperbaiki sistem seleksi agar lebih berkualitas. Peran alat kelengkapan dewan penting dalam verifikasi data untuk mencegah manipulasi dan pelanggaran hukum. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sering kurang berpengaruh karena kendala yuridis. Regulasi pengaduan belum rinci, mengurangi kepercayaan publik. Verifikasi yang tidak tepat bisa menyebabkan pelanggaran hukum dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga legislatif. Peningkatan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan sangat dibutuhkan. Rekomendasi penelitian lanjutan yaitu melakukan studi empiris mengenai tingkat kompetensi sumber daya manusia di DPR/DPRD, termasuk tenaga ahli dan staf pendukung, dalam melakukan verifikasi, analisis data, dan penegakan hukum. Penelitian ini dapat menyertakan pengukuran kompetensi melalui kuesioner dan wawancara mendalam, serta mengkaji kebutuhan pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM untuk meningkatkan efektivitas pengawasan
Downloads
References
Buku
Ridlwan, Z. (2023). Fungsi pengawasan lembaga legislatif Indonesia. Rajawali Pers
Mustomi, O., et al. (2024). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Media Penerbit Indonesia
Suwanda, D., & Piliang, A. M. (2016). Penguatan pengawasan DPRD: Untuk pemerintahan daerah yang efektif. Remaja Rosdakarya
Izziyana, W. V., & Putranto, R. D. (2026). Metode penelitian sosio-legal di Indonesia. Universitas Semarang Press
Widiarty, W. S. (2024). Metode penelitian hukum. Publika Global Media
Moleong, L. J. (2000). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya
Ujianto. (2017). Keuangan negara. Indomedia Pustaka
Ahmad, Ansori, M. I. A., Hermanto, B., Yarni, M., Susanto, Hendrayanto, S. R., Yamani, A. Z., Birham, R. E., Sulastri, Isnawati, & Lestari, A. D. (2025). Hukum pemilu hukum partai politik di Indonesia: Regulasi, dinamika dan tantangan. Adikara Cipta Aksa.
Jurnal
Nasution, N., Akbar, F., Sihombing, E. N., & Nasution, A. H. (2026). Partisipasi masyarakat dalam pengawasan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(3). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i3.914
Sisilia, R. A. L., & Syahadah, A. S. (2024). Eksistensi pengawasan terhadap lembaga pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jurnal Yustisi, 11(2), 98-111. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16656
Surullaha, I., Perdana, M. F. R., Azzahra, H. A., & Gusthomi, M. I. (2025). Urgensi penetapan syarat minimal pendidikan S1 bagi calon legislatif DPR. Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business, 4(4). https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3511
Perundang-Udangan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2026 Pandu Wijaya Nagari Harahap, Taryanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law a Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.










