Problematika Yuridis Pelaksanaan Mandat Pengawasan oleh DPR/DPRD: Tinjauan terhadap Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat

Authors

  • Pandu Wijaya Nagari Harahap Institut Agama Islam Muhammad Azim, Indonesia
  • Taryanto Institut Agama Islam Muhammad Azim, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.57235/sakola.v3i2.8973

Keywords:

Pelaksanaan, Pengawasan, DPR/DPRD

Abstract

Meskipun DPR telah melaksanakan pengawasan sesuai mandat hukum, masih terdapat kendala yang memengaruhi efektivitasnya. Faktor-faktor internal seperti kualitas sumber daya manusia (SDM), kapasitas analisis regulasi, dan keterampilan komunikasi anggota DPRD berperan signifikan dalam menentukan keberhasilan pengawasan. Selain itu, faktor eksternal seperti transparansi eksekutif, partisipasi masyarakat, serta peran media dan pengawasan publik juga memengaruhi hasil pengawasan. Metode penelitian ini fokus pada masalah hukum pengawasan oleh DPR/DPRD dengan pendekatan hukum empiris dan socio legal research. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumen untuk analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengawasan. Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas yaitu anggota dewan dengan latar belakang pendidikan tinggi lebih memahami kebijakan dan memberikan masukan yang konstruktif. Keragaman latar belakang menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengawasan dan pembuatan kebijakan. Namun, regulasi masih kurang detail dalam menetapkan standar kompetensi, dan seleksi lebih pada aspek administratif. Banyak partai memilih calon berdasarkan popularitas dan jaringan politik. Perlu diadakan penataan regulasi agar calon legislator memiliki kualifikasi yang tepat, terutama dalam pengawasan anggaran. Banyak legislator kesulitan memahami tata kelola, sehingga memerlukan pendampingan. Negara lain sudah menerapkan uji kompetensi dan pelatihan. Pemerintah harus memperbaiki sistem seleksi agar lebih berkualitas. Peran alat kelengkapan dewan penting dalam verifikasi data untuk mencegah manipulasi dan pelanggaran hukum. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan sering kurang berpengaruh karena kendala yuridis. Regulasi pengaduan belum rinci, mengurangi kepercayaan publik. Verifikasi yang tidak tepat bisa menyebabkan pelanggaran hukum dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga legislatif. Peningkatan kompetensi melalui pelatihan berkelanjutan sangat dibutuhkan. Rekomendasi penelitian lanjutan yaitu melakukan studi empiris mengenai tingkat kompetensi sumber daya manusia di DPR/DPRD, termasuk tenaga ahli dan staf pendukung, dalam melakukan verifikasi, analisis data, dan penegakan hukum. Penelitian ini dapat menyertakan pengukuran kompetensi melalui kuesioner dan wawancara mendalam, serta mengkaji kebutuhan pelatihan dan pengembangan kapasitas SDM untuk meningkatkan efektivitas pengawasan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ridlwan, Z. (2023). Fungsi pengawasan lembaga legislatif Indonesia. Rajawali Pers

Mustomi, O., et al. (2024). Hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Media Penerbit Indonesia

Suwanda, D., & Piliang, A. M. (2016). Penguatan pengawasan DPRD: Untuk pemerintahan daerah yang efektif. Remaja Rosdakarya

Izziyana, W. V., & Putranto, R. D. (2026). Metode penelitian sosio-legal di Indonesia. Universitas Semarang Press

Widiarty, W. S. (2024). Metode penelitian hukum. Publika Global Media

Moleong, L. J. (2000). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya

Ujianto. (2017). Keuangan negara. Indomedia Pustaka

Ahmad, Ansori, M. I. A., Hermanto, B., Yarni, M., Susanto, Hendrayanto, S. R., Yamani, A. Z., Birham, R. E., Sulastri, Isnawati, & Lestari, A. D. (2025). Hukum pemilu hukum partai politik di Indonesia: Regulasi, dinamika dan tantangan. Adikara Cipta Aksa.

Jurnal

Nasution, N., Akbar, F., Sihombing, E. N., & Nasution, A. H. (2026). Partisipasi masyarakat dalam pengawasan peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Locus Journal of Academic Literature Review, 5(3). https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i3.914

Sisilia, R. A. L., & Syahadah, A. S. (2024). Eksistensi pengawasan terhadap lembaga pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jurnal Yustisi, 11(2), 98-111. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i2.16656

Surullaha, I., Perdana, M. F. R., Azzahra, H. A., & Gusthomi, M. I. (2025). Urgensi penetapan syarat minimal pendidikan S1 bagi calon legislatif DPR. Journal Of Artificial Intelligence And Digital Business, 4(4). https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.3511

Perundang-Udangan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Downloads

Published

2026-09-01

How to Cite

Pandu Wijaya Nagari Harahap, & Taryanto. (2026). Problematika Yuridis Pelaksanaan Mandat Pengawasan oleh DPR/DPRD: Tinjauan terhadap Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat. SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law, 3(2), 202–215. https://doi.org/10.57235/sakola.v3i2.8973

Citation Check