Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemerasan (Studi Putusan Nomor: 28/Pid.B/2024/PN Gdt)
DOI:
https://doi.org/10.57235/smash.v2i2.7263Keywords:
Pertimbangan Hukum, Majelis Hakim, Tindak Pidana PemerasanAbstract
Tindak pidana pemerasan sebenarnya terdiri dari dua macam tindak pidana, yaitu tindak pidana pemerasan (afpersing) dan tindak pidana pengancaman (afdreiging). Kedua macam tindak pidana tersebut mempunyai sifat yang sama, yaitu suatu perbuatan yang bertujuan memeras orang lain.Faktor Penyebab terdakwa melakukan Tindak Pidana Pemerasan didasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha karena faktor ekonomi dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana pencurian. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pencurian yakni kecerobohan dari korban yang di dapat memnacing sedorang untuk melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang di lakukan oleh Terdakwa. Dan Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Putusan Nomor: 28/Pid.B/2024/PN Gdt. Berdasarkan kepada 2 hal yakni pertama memperingan seperti terdakwa mengkui kesalahan, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi, belum pernah dipidana serta merupakan tulang punggung keluarga dan kedua yang memperberat.
Downloads
References
Andi Hamzah. 2016. Bunga Rampai Hukum pidana dan Acara Pidana, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Leden Marpaung. 2012. Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Muhammad Topan. 2009. Kejahatan Koorporasi Dibidang Lingkungan Hidup Persefektif Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Nusamedia, Bandung.
P.A.F. Lamitang. 2014. Hukum Penintentier Indonesia. Armico, Bandung.
Roeslan Saleh. 2007. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksa, Jakarta, hlm.126
Simons. 2012. Kitab Pelajaran Hukum Pidana. Pioner Jaya, Bandung.
Tami Rusli. TubagusSukmana. 2022. Pertimbangan Hakim terhadap putusan Tindak Pidana Pemerasan. PAMPAS: Jurnal of Criminal Law. Vol. 3 No1.
Wirjono Prodjodikoro. 2004. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Jakarta.
Wirjono Projodikro. 2010. Azas-Azas Hukum Pidana. Reiya, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
- Authors certify that the work reported here has not been published before and contains no materials the publication of which would violate any copyright or other personal or proprietary right of any person or entity.
- Authors dont transfer or license the copyright of publishing to SMASH: Journal of Social Management Sains and Health Research to publish the article in any media format, to share, to disseminate, to index, and to maximize the impact of the article in any databases.
- Authors hereby dont agree to transfer a copyright for publishing to SMASH: Journal of Social Management Sains and Health Publisher of the manuscript.
- Authors reserve the following:
- all proprietary rights other than copyright such as patent rights;
- the right to use all or part of this article in future works of our own such as in books and lectures;
- use for presentation in a meeting or conference and distributing copies to attendees;
- use for internal training by author's company;
- distribution to colleagues for their research use;
- use in a subsequent compilation of the author's works;
- inclusion in a thesis or dissertation;
- reuse of portions or extracts from the article in other works (with full acknowledgement of final article);
- preparation of derivative works (other than commercial purposes) (with full acknowledgement of final article); and
- voluntary posting on open web sites operated by author or author’s institution for scholarly purposes, but it should follow the open access license of Creative Common CC BY-NC License.












